Uang pisah karyawan merupakan kompensasi yang dapat diberikan perusahaan kepada karyawan ketika hubungan kerja berakhir dalam kondisi tertentu sesuai ketentuan yang berlaku atau kebijakan perusahaan. Dikarenakan memiliki aturan yang berbeda dengan pesangon, perusahaan perlu memahami kapan uang pisah diberikan dan bagaimana ketentuannya agar hak karyawan dipenuhi secara tepat.
Hal ini penting mengingat setiap perusahaan bertanggung jawab mengelola proses berakhirnya hubungan kerja sesuai regulasi ketenagakerjaan. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), Indonesia memiliki sekitar 147,1 juta penduduk yang bekerja pada Februari 2025, sehingga pengelolaan administrasi SDM yang tertib menjadi kebutuhan bagi banyak perusahaan.
Artikel ini membahas aturan uang pisah karyawan, pihak yang berhak menerimanya, cara menghitung beserta contohnya, serta perbedaannya dengan pesangon.
Key Takeaways
Uang pisah adalah kompensasi bagi karyawan yang mengundurkan diri sukarela (atau PHK sebab tertentu) sesuai PP 35/2021.
Besarannya tidak dipatok undang-undang dan ditentukan dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau PKB.
Uang pisah termasuk objek PPh 21 dan perlu dicatat sebagai biaya di pembukuan perusahaan.
Uang pisah karyawan adalah kompensasi yang dapat diberikan perusahaan kepada pekerja ketika hubungan kerja berakhir dalam kondisi tertentu. Berbeda dengan pesangon, besaran dan ketentuan uang pisah tidak ditetapkan secara langsung oleh pemerintah tetapi mengacu pada perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB).
Dasar hukum uang pisah terdapat dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021.
Pada Pasal 50 PP No. 35 Tahun 2021, dijelaskan bahwa pekerja yang mengundurkan diri dan memenuhi persyaratan tertentu berhak menerima uang pisah dengan besaran serta tata cara pemberiannya mengikuti kebijakan yang berlaku di perusahaan.
Perbedaan Uang Pisah, Pesangon, UPMK, dan Uang Penggantian Hak
Agar tidak keliru dalam menentukan hak karyawan, penting untuk memahami perbedaan antara uang pisah, pesangon, UPMK, dan uang penggantian hak.
| Istilah | Definisi Kondisi Pemberian | Kondisi Pemberian | Dasar Hukum |
|---|---|---|---|
| Uang Pisah | Kompensasi perpisahan bagi karyawan yang mengundurkan diri secara sukarela atau di-PHK karena kondisi tertentu, selama diatur di PK/PP/PKB. | Pengunduran diri sukarela (memenuhi syarat) dan PHK tertentu yang memicu hak uang pisah (cek PK/PP/PKB) | PP 35/2021 Pasal 50 dan UU Cipta Kerja No. 11/2020 |
| Uang Pesangon | Kompensasi wajib yang diberikan perusahaan kepada karyawan yang di-PHK, dengan besaran dipatok UU berdasarkan masa kerja. | PHK oleh perusahaan (bukan atas kehendak karyawan) dan Perusahaan tutup / pailit / efisiensi | PP 35/2021 Pasal 40 dan UU Cipta Kerja No. 11/2020 |
| UPMK | Penghargaan atas dedikasi jangka panjang karyawan. Diberikan bersamaan dengan pesangon saat PHK, bukan kompensasi tersendiri. | PHK (diberikan bersama pesangon, bukan terpisah) dan Minimal masa kerja 3 tahun untuk mulai berhak | PP 35/2021 Pasal 42 |
| Uang Penggantian Hak | Menggantikan hak yang belum sempat diambil karyawan. | PHK dan pengunduran diri (keduanya memunculkan UPH) | PP 35/2021 Pasal 43 |
Agar tidak keliru dalam menentukan hak karyawan, penting untuk memahami perbedaan antara uang pisah, pesangon, UPMK, dan uang penggantian hak.
Agar tidak keliru dalam menentukan hak karyawan, penting untuk memahami perbedaan antara uang pisah, pesangon, UPMK, dan uang penggantian hak.
Agar tidak keliru dalam menentukan hak karyawan, penting untuk memahami perbedaan antara uang pisah, pesangon, UPMK, dan uang penggantian hak.
Agar tidak keliru dalam menentukan hak karyawan, penting untuk memahami perbedaan antara uang pisah, pesangon, UPMK, dan uang penggantian hak.
Agar tidak keliru dalam menentukan hak karyawan, penting untuk memahami perbedaan antara uang pisah, pesangon, UPMK, dan uang penggantian hak.
Syarat dan Ketentuan Pemberian Uang Pisah

Tidak semua karyawan yang hubungan kerjanya berakhir otomatis berhak menerima uang pisah. Perusahaan perlu memastikan syarat dan ketentuannya telah terpenuhi sesuai peraturan yang berlaku maupun kebijakan internal.
Berikut syarat dari pemberian uang pisah:
- Karyawan mengundurkan diri atas kemauan sendiri, bukan karena PHK atau pemutusan hubungan kerja oleh perusahaan.
- Mengajukan surat pengunduran diri secara tertulis paling lambat 30 hari sebelum tanggal efektif berhenti bekerja.
- Tidak terikat ikatan dinas atau kewajiban lain yang mengharuskan karyawan tetap bekerja sesuai perjanjian.
- Tetap menjalankan kewajibannya hingga tanggal pengunduran diri dan tidak meninggalkan pekerjaan sebelum masa kerja berakhir.
- Ketentuan mengenai uang pisah telah diatur dalam perjanjian kerja, Peraturan Perusahaan (PP), atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB), termasuk besaran dan tata cara pemberiannya.
Cara Menghitung Uang Pisah Karyawan dan Contoh
Tidak seperti pesangon yang memiliki rumus perhitungan dalam peraturan perundang-undangan, uang pisah karyawan tidak memiliki besaran yang ditetapkan pemerintah. Berdasarkan PP No. 35 Tahun 2021 Pasal 50, nominal uang pisah mengikuti ketentuan dalam perjanjian kerja, Peraturan Perusahaan (PP), atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB).
Karena itu, setiap perusahaan dapat menerapkan metode perhitungan yang berbeda. Umumnya, besaran uang pisah mempertimbangkan masa kerja, jabatan, atau kebijakan kompensasi yang telah disepakati. Agar prosesnya konsisten dan menghindari perbedaan perlakuan, perusahaan sebaiknya menetapkan aturan perhitungan secara tertulis.
Contoh Perhitungan Uang Pisah Karyawan
Misalnya, sebuah perusahaan memiliki kebijakan sebagai berikut:
- Masa kerja 1–3 tahun: uang pisah sebesar 1 kali gaji pokok.
- Masa kerja lebih dari 3–5 tahun: uang pisah sebesar 2 kali gaji pokok.
- Masa kerja lebih dari 5 tahun: uang pisah sebesar 3 kali gaji pokok.
Seorang karyawan mengundurkan diri sesuai ketentuan perusahaan setelah bekerja selama 4 tahun dengan gaji pokok sebesar Rp7.000.000 per bulan.
Perhitungannya:
Uang pisah = 2 × gaji pokok
Uang pisah = 2 × Rp7.000.000
Uang pisah = Rp14.000.000
Artinya, karyawan tersebut berhak menerima uang pisah sebesar Rp 14.000.000 sesuai kebijakan perusahaan. Apabila perusahaan juga memberikan hak lain, seperti uang penggantian hak yang masih menjadi kewajiban, maka pembayarannya dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Catatan: Contoh diatas hanya ilustrasi. Besaran uang pisah dapat berbeda di setiap perusahaan karena mengikuti peraturan perusahaan, perjanjian kerja, atau perjanjian kerja bersama yang berlaku.
Pencatatan Akuntansi dan Otomasi Uang Pisah
Pemberian uang pisah tidak hanya berkaitan dengan pemenuhan hak karyawan tetapi juga mempengaruhi pencatatan keuangan perusahaan. HR dan tim finance perlu memastikan nominal yang dibayarkan telah sesuai kebijakan perusahaan, tercatat sebagai beban perusahaan, serta terhubung dengan proses payroll agar tidak terjadi kesalahan perhitungan maupun pencatatan.
Proses ini akan lebih efisien jika perusahaan menggunakan sistem HR dan payroll yang terintegrasi dengan sistem akuntansi. Data karyawan hingga pembayaran dapat dikelola dalam satu platform sehingga mengurangi input manual dan memudahkan proses audit maupun penyusunan laporan keuangan.
Melalui HashMicro HRM System yang terintegrasi denganAccounting Software Accounting Software, perusahaan dapat mengelola proses penggajian hingga kompensasi akhir karyawan secara lebih terstruktur.
Setelah uang pisah dihitung sesuai kebijakan perusahaan maka sistem dapat langsung membantu mencatat transaksi ke modul akuntansi secara otomatis erta memastikan data HR dan keuangan tetap selaras.
Kesimpulan
Memahami aturan uang pisah karyawan membantu perusahaan memenuhi hak pekerja sesuai regulasi dan kebijakan internal. Dengan mengetahui syarat, dasar hukum, serta cara menghitungnya, HR dapat mengelola proses berakhirnya hubungan kerja secara lebih tepat dan meminimalkan risiko kesalahan administrasi.
Agar perhitungan, payroll, dan pencatatan akuntansi berjalan lebih efisien, perusahaan dapat memanfaatkan sistem yang terintegrasi dengan modul akuntansi. Coba demo gratis sistem canggih untuk melihat bagaimana sistem dapat membantu pengelolaan kompensasi karyawan secara lebih akurat.
FAQ
Ya, jika mengundurkan diri secara sukarela dan memenuhi syarat PP 35/2021 (mengajukan ≥30 hari sebelumnya, tidak terikat ikatan dinas, tetap bekerja hingga tanggal resign).
Tidak. Karyawan PKWT tidak menerima uang pisah, melainkan uang kompensasi PKWT yang dihitung proporsional atas masa kerja sesuai PP 35/2021.
Berdasarkan Pasal 50 PP 35/2021: mengajukan pengunduran diri tertulis selambatnya 30 hari sebelum tanggal resign, tidak terikat ikatan dinas, dan tetap menjalankan kewajiban sampai tanggal pengunduran diri.












