Sick Leave: Ketentuan, Aturan Upah, dan Hak Karyawan
GOLDEN
MONTH
Promo
up to
30%
11 DAYS LEFTLIMITED QUOTA
Klaim Sekarang!Terbatas Untuk 100 Pendaftar

Sick Leave: Ketentuan, Aturan Upah, dan Hak Karyawan

Sick Leave: Ketentuan, Aturan Upah, dan Hak Karyawan

Sick leave adalah hak istirahat berbayar yang diberikan kepada karyawan yang tidak dapat bekerja karena kondisi kesehatan. Dalam regulasi Indonesia, istilah ini dikenal sebagai cuti sakit dan diatur secara eksplisit dalam Pasal 93 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Menurut laporan International Labour Organization (ILO), absensi akibat sakit yang tidak dikelola dengan baik berkontribusi signifikan terhadap hilangnya jam kerja produktif dan meningkatkan beban operasional perusahaan secara keseluruhan. 

Artikel ini membahas pengertian sick leave, perbedaannya dengan cuti tahunan, aturan upah menurut hukum Indonesia, cara pengajuan yang benar, serta peran sistem HR dalam mengelolanya.

Key Takeaways

Sick leave atau cuti sakit adalah hak istirahat berbayar yang diatur Pasal 93 UU No. 13 Tahun 2003, dan berdiri terpisah dari cuti tahunan sehingga tidak memotong saldo cuti karyawan.

Upah selama sakit dibayar bertahap, mulai 100% pada empat bulan pertama hingga 25% pada empat bulan berikutnya sebelum PHK dilakukan secara sah sesuai prosedur.

Pengajuan yang tercatat resmi, lengkap dengan surat keterangan dokter dan persetujuan tertulis, mencegah kesalahan kategori izin dan selisih data saat rekap absensi.

Apa Itu Sick Leave?

Sick leave adalah hak istirahat berbayar yang diberikan kepada karyawan yang tidak dapat bekerja akibat kondisi kesehatan yang membutuhkan pemulihan. Hak ini diatur dalam Pasal 93 ayat (2) UU No. 13 Tahun 2003, yang mewajibkan perusahaan tetap membayar upah selama karyawan sakit.

Berbeda dengan cuti tahunan yang bersifat pilihan dan direncanakan, sick leave merupakan jenis cuti yang bersifat kondisional dan tidak dapat diprediksi. Karyawan tidak perlu menggunakan saldo cuti tahunan mereka untuk mengambil cuti sakit, karena keduanya merupakan hak yang terpisah secara hukum.

Jenis-Jenis Ketidakhadiran Karena Sakit

Dalam praktik HR, terdapat tiga kategori utama sick leave yang perlu dipahami perusahaan karena masing-masing memiliki treatment yang berbeda.

1. Sakit Umum

Sakit umum mencakup kondisi seperti demam, flu, infeksi, atau gangguan kesehatan ringan hingga sedang yang memerlukan istirahat beberapa hari. Karyawan umumnya cukup melampirkan surat keterangan dokter jika absen lebih dari dua hari berturut-turut.

2. Sakit Berkepanjangan

Sakit berkepanjangan terjadi ketika karyawan tidak dapat bekerja dalam jangka waktu lebih dari satu bulan akibat kondisi medis serius seperti penyakit kronis atau pasca-operasi. Pada kategori ini, aturan penurunan upah bertahap berdasarkan Pasal 93 mulai berlaku, dan perusahaan wajib memiliki prosedur dokumentasi yang lebih ketat.

3. Kecelakaan Kerja

Kecelakaan yang terjadi di lingkungan atau dalam perjalanan menuju tempat kerja diatur melalui skema BPJS Ketenagakerjaan, bukan hanya UU Ketenagakerjaan. Karyawan berhak atas jaminan kecelakaan kerja (JKK) yang mencakup biaya pengobatan dan santunan, terpisah dari hak sick leave reguler.

Aturan Upah Sick Leave di Indonesia

Perusahaan tetap wajib membayar upah karyawan yang tidak bekerja karena sakit, sesuai Pasal 93 ayat (2) UU No. 13 Tahun 2003. Besarannya menurun secara bertahap seiring lamanya karyawan tidak dapat bekerja.

Ketentuan ini berlaku untuk sakit berkepanjangan yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter. Untuk sakit jangka pendek, upah tetap dibayar penuh tanpa pengurangan.

Berapa Lama Sick Leave Dibayar?

  • Untuk 4 bulan pertama dibayar 100% dari upah.
  • Untuk 4 bulan kedua dibayar 75% dari upah.
  • Untuk 4 bulan ketiga dibayar 50% dari upah.
  • Untuk 4 bulan selanjutnya dibayar 25% dari upah sebelum pemutusan hubungan kerja dilakukan oleh pengusaha.

Bolehkah Karyawan Di-PHK Saat Sakit?

Perusahaan dilarang melakukan PHK terhadap karyawan yang sakit terus-menerus selama belum melampaui 12 bulan, sepanjang kondisinya dibuktikan surat keterangan dokter. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 153 UU Ketenagakerjaan.

PHK yang dilakukan sebelum batas tersebut batal demi hukum, dan perusahaan wajib mempekerjakan kembali karyawan yang bersangkutan. Setelah 12 bulan terlampaui, PHK baru dapat dilakukan dengan tetap memenuhi kewajiban pesangon.

Dokumen yang Diperlukan

Surat keterangan dokter menjadi dokumen utama yang membuktikan bahwa ketidakhadiran karyawan benar disebabkan kondisi kesehatan. Perusahaan umumnya mewajibkan dokumen ini jika ketidakhadiran berlangsung lebih dari satu hari.

Untuk sakit berkepanjangan, surat keterangan perlu diperbarui secara berkala sesuai periode perawatan. Biaya pengobatan ditanggung melalui BPJS Kesehatan, sementara sakit akibat kecelakaan kerja ditangani lewat skema Jaminan Kecelakaan Kerja BPJS Ketenagakerjaan.

Cara Mengajukan Sick Leave

Prosedur pengajuan sick leave perlu diketahui karyawan sejak awal masuk kerja, karena kondisi sakit sering datang tanpa persiapan. Berikut langkah yang umum diterapkan perusahaan.

1. Beri kabar kepada atasan sesegera mungkin

Sampaikan kondisi yang dialami dan perkiraan lama ketidakhadiran sebelum jam kerja dimulai. Pemberitahuan awal cukup melalui telepon atau pesan, tanpa perlu menunggu hasil pemeriksaan dokter.

2. Sampaikan perkiraan durasi ketidakhadiran

Perkiraan ini membantu atasan mengatur pengalihan pekerjaan selama karyawan tidak masuk. Durasinya dapat diperbarui jika kondisi kesehatan berkembang di luar dugaan.

3. Lampirkan surat keterangan dokter sesuai ketentuan

Surat keterangan dokter umumnya diminta jika ketidakhadiran berlangsung lebih dari satu hari. Untuk sakit berkepanjangan, dokumen ini perlu diperbarui sesuai periode perawatan yang berjalan.

4. Lengkapi pengajuan formal setelah kondisi memungkinkan

Ajukan izin melalui sistem HR atau formulir resmi dengan kategori izin sakit, bukan cuti tahunan. Kesalahan kategori membuat saldo cuti karyawan terpotong tanpa dasar.

5. Pastikan pengajuan tercatat dan disetujui secara tertulis

Persetujuan lisan rentan menimbulkan selisih paham saat rekap absensi dilakukan. Simpan bukti persetujuan melalui sistem atau email agar riwayat izin dapat ditelusuri.

Alur ini sebaiknya dicantumkan dalam peraturan absensi karyawan agar seluruh karyawan mengetahui prosedurnya sejak awal.

Kesimpulan

Sick leave adalah hak karyawan yang dijamin undang-undang, bukan kebijakan sukarela yang bisa ditolak tanpa alasan. Upahnya tetap dibayar dengan skema bertahap sesuai lama ketidakhadiran.

Masalah biasanya muncul dari pencatatan yang tidak rapi. Izin sakit yang tertukar dengan cuti tahunan membuat saldo karyawan terpotong tanpa dasar dan sulit ditelusuri saat rekap absensi.

Jika Anda ingin menata pengelolaan sick leave sekaligus seluruh pengajuan cuti dalam satu sistem, dapatkan konsultasi gratis bersama tim HashMicro. Software HRM HashMicro dapat memisahkan kategori izin secara otomatis dan menjaga perhitungan upah tetap akurat.

CobaGratis

FAQ

Tidak. Cuti sakit dan cuti tahunan merupakan dua hak yang terpisah, sehingga izin sakit yang disertai surat keterangan dokter tidak mengurangi saldo cuti tahunan karyawan.

Berhak. Ketentuan pembayaran upah selama sakit berlaku untuk karyawan tetap maupun kontrak, selama hubungan kerjanya masih berjalan dan kondisinya dibuktikan dengan surat dokter.

Perusahaan berhak menetapkan kebijakan sendiri, misalnya mencatatnya sebagai izin tidak berbayar atau memotong cuti tahunan. Karena itu, batas hari tanpa surat dokter sebaiknya ditulis jelas dalam peraturan perusahaan.

Aulia Kholqiana

CW Fulltime

Aulia telah menjadi spesialis yang sudah berpengalaman selama lebih dari 2 tahun di bidang Human Resource Management (HRM). Penulisan artikel berfokus pada pengelolaan siklus hidup karyawan, penilaian kinerja, penggunaan sistem HRIS, dan program pengembangan karyawan, sehingga dapat memberikan solusi bagi peningkatan performa perusahaan.

Jessica adalah seorang pakar yang memiliki gelar Bachelor of Science (BSc) dalam Psychology dari University of London yang didukung oleh pemahaman mendalam tentang perilaku manusia dan dinamika organisasi. Latar belakang psikologi ini memberikan keahlian khusus dalam memahami motivasi karyawan, mengelola pengembangan talenta, dan menciptakan kerja sama yang harmonis di dalam tim.. Selama sembilan tahun terakhir, Jessica mendalami bidang Human Resource Management, mengembangkan keahlian dalam strategi rekrutmen, pengelolaan kinerja, pengembangan organisasi, serta implementasi kebijakan HR yang mendukung budaya kerja positif dan pertumbuhan perusahaan.

HashMicro berpegang pada standar editorial yang ketat dan menggunakan sumber utama seperti regulasi pemerintah, pedoman industri, serta publikasi terpercaya untuk memastikan konten yang akurat dan relevan. Pelajari lebih lanjut tentang cara kami menjaga ketepatan, kelengkapan, dan objektivitas konten dengan membaca Panduan Editorial kami.

Jalankan Bisnis Lebih Mudah Bersama HashMicro

Mulai demo gratis hari ini tanpa komitmen. Dapatkan solusi terbaik untuk bisnis yang lebih efisien.

CTA image