Pegawai harian lepas (PHL) adalah pekerja yang dipekerjakan berdasarkan volume pekerjaan dengan sistem upah harian, diatur dalam PP No. 35 Tahun 2021.

Menggunakan pegawai harian lepas dapat menjadi pilihan yang efektif untuk memenuhi kebutuhan tenaga kerja yang berubah-ubah.

PHL wajib didaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan (JKK + JKM) sejak hari pertama. BPJS Kesehatan wajib jika bekerja lebih dari 1 bulan.