Ketika terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK), salah satu hal yang paling sering dipertanyakan adalah besaran pesangon yang berhak diterima karyawan. Di sisi lain, perusahaan juga perlu memastikan bahwa perhitungan yang dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku agar tidak menimbulkan kesalahpahaman atau sengketa kedepannya.
Sayangnya, bagi beberapa perusahaan cara menghitung pesangon masih sering dianggap rumit. Banyak yang hanya berfokus pada masa kerja, padahal perhitungan pesangon dapat dipengaruhi oleh beberapa komponen lain seperti alasan terjadinya PHK dan hak-hak karyawan yang masih harus diberikan.
Melalui UU Cipta Kerja dan PP No. 35 Tahun 2021, pemerintah telah mengatur perhitungan pesangon yang menjadi acuan bagi perusahaan dan pekerja. Dengan memahami aturan tersebut maka harapannya proses penyelesaian hak karyawan setelah PHK dapat dilakukan secara lebih transparan.
Key Takeaways
Perhitungan pesangon tidak hanya bergantung pada masa kerja tetapi juga alasan PHK dan hak karyawan.
Komponen hak setelah PHK dapat meliputi Uang Pesangon (UP), UPMK, dan UPH.
Software HR dapat membantu mengotomatisasi perhitungan dan mengurangi risiko kesalahan manual.
Saat ini, aturan yang menjadi dasar perhitungan pesangon adalah UU Cipta Kerja beserta aturan turunannya adalah PP Nomor 35 Tahun 2021. Regulasi ini menjelaskan hak karyawan setelah PHK termasuk uang pesangon, uang penghargaan masa kerja (UPMK), dan uang penggantian hak (UPH).
Perubahan penting dalam PP 35/2021 adalah penyesuaian struktur, besaran, dan syarat pemberian pesangon. Saat ini, jumlah kompensasi yang diterima karyawan tidak hanya ditentukan oleh masa kerja tetapi juga alasan terjadinya PHK. Inilah yang membuat setiap kasus PHK bisa menghasilkan angka pesangon berbeda meskipun masa kerja karyawan sama.
Sebagai contoh, karyawan yang di-PHK karena perusahaan melakukan efisiensi (restrukturisasi) akan mendapat pesangon dengan faktor pengali 1,75 kali dari total UP + UPMK.
Sementara karyawan yang di-PHK karena memasuki usia pensiun atau perusahaan merger bisa mendapat faktor pengali yang berbeda.
Komponen Pesangon yang Diterima Karyawan
Sebelum menghitung total pesangon penting bagi perusahaan untuk memahami komponen-komponen yang menjadi hak karyawan setelah PHK.
Banyak orang mengira pesangon hanya terdiri dari satu jenis pembayaran padahal dalam kondisi tertentu perusahaan dapat memberikan beberapa komponen kompensasi sesuai ketentuan yang berlaku.
1. Uang Pesangon (UP)
Uang pesangon merupakan kompensasi utama yang wajib diberikan perusahaan kepada karyawan yang mengalami PHK. Besarannya dihitung berdasarkan masa kerja dan mengacu pada ketentuan dalam PP No. 35 Tahun 2021.
Semakin lama masa kerja karyawan maka semakin besar juga nilai uang pesangon yang berhak diterima. Komponen ini biasanya menjadi bagian terbesar dalam perhitungan hak PHK sehingga perlu dihitung secara cermat sesuai masa kerja yang dimiliki karyawan.
2. Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK)
Selain uang pesangon, karyawan juga dapat menerima Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK). Komponen ini diberikan sebagai bentuk apresiasi atas loyalitas dan lamanya masa kerja karyawan di perusahaan.
UPMK mulai diberikan kepada karyawan yang memiliki masa kerja minimal 3 tahun. Nilainya juga meningkat seiring bertambahnya masa kerja.
3. Uang Penggantian Hak (UPH)
Uang Penggantian Hak (UPH) adalah penggantian atas hak-hak karyawan yang masih menjadi kewajiban perusahaan pada saat hubungan kerja berakhir. Komponen ini berbeda dengan pesangon maupun UPMK karena nilainya tergantung pada hak yang belum terpenuhi.
Tabel Pesangon dan UPMK Berdasarkan Masa Kerja
Tabel berikut merangkum ketentuan uang pesangon (UP) dan uang penghargaan masa kerja (UPMK) sesuai PP No. 35 Tahun 2021 sehingga lebih mudah digunakan sebagai acuan saat melakukan perhitungan.
Tabel Uang Pesangon (UP)
| Masa Kerja | Hak Uang Pesangon |
|---|---|
| Kurang dari 1 tahun | 1 bulan upah |
| 1 tahun – kurang dari 2 tahun | 2 bulan upah |
| 2 tahun – kurang dari 3 tahun | 3 bulan upah |
| 3 tahun – kurang dari 4 tahun | 4 bulan upah |
| 4 tahun – kurang dari 5 tahun | 5 bulan upah |
| 5 tahun – kurang dari 6 tahun | 6 bulan upah |
| 6 tahun – kurang dari 7 tahun | 7 bulan upah |
| 7 tahun – kurang dari 8 tahun | 8 bulan upah |
| 8 tahun atau lebih | 9 bulan upah |
Tabel Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK)
| Masa Kerja | Hak UPMK |
|---|---|
| 3 tahun – kurang dari 6 tahun | 2 bulan upah |
| 6 tahun – kurang dari 9 tahun | 3 bulan upah |
| 9 tahun – kurang dari 12 tahun | 4 bulan upah |
| 12 tahun – kurang dari 15 tahun | 5 bulan upah |
| 15 tahun – kurang dari 18 tahun | 6 bulan upah |
| 18 tahun – kurang dari 21 tahun | 7 bulan upah |
| 21 tahun – kurang dari 24 tahun | 8 bulan upah |
| 24 tahun atau lebih | 10 bulan upah |
Rumus Perhitungan Total Pesangon
Berikut ada rumus dalam menghitung total pesangon karyawan:
Simulasi Perhitungan Pesangon
Berikut 2 simulasi dalam perhitungan pesangon yang dapat menjadi gambaran:
Simulasi 1: Karyawan dengan Masa Kerja 10 Tahun
| Keterangan | Nilai |
|---|---|
| Upah per bulan | Rp10.000.000 |
| Masa kerja | 10 tahun |
| Uang Penggantian Hak (UPH) | Rp2.000.000 |
Langkah Perhitungan
1. Hitung Uang Pesangon (UP) dengan masa kerja 10 tahun = 9 bulan upah
UP = 9 × Rp10.000.000 = Rp90.000.000
2. Hitung Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK) dengan masa kerja 10 tahun = 4 bulan upah
UPMK = 4 × Rp10.000.000 = Rp40.000.000
3. Jumlahkan seluruh komponen
Total = UP + UPMK + UPH
Total = Rp90.000.000 + Rp40.000.000 + Rp2.000.000
Total hak = Rp132.000.000
Simulasi 2: Karyawan dengan Masa Kerja 20 Tahun
| Keterangan | Nilai |
|---|---|
| Upah per bulan | Rp12.000.000 |
| Masa kerja | 20 tahun |
| Uang Penggantian Hak (UPH) | Rp3.000.000 |
Langkah Perhitungan
1. Hitung Uang Pesangon (UP) dengan masa kerja 20 tahun = 9 bulan upah
UP = 9 × Rp12.000.000 = Rp108.000.000
2. Hitung UPMK dengan masa kerja 20 tahun = 7 bulan upah
UPMK = 7 × Rp12.000.000 = Rp84.000.000
3. Jumlahkan seluruh komponen
Total = Rp108.000.000 + Rp84.000.000 + Rp3.000.000
Total hak = Rp195.000.000
Catatan: Hasil perhitungan diatas merupakan ilustrasi dasar. Dalam praktiknya, perusahaan juga perlu menyesuaikan perhitungan dengan alasan PHK yang berlaku.
Gunakan Software Pesangon untuk Hasil Cepat dan Akurat
Menghitung pesangon secara manual masih bisa dilakukan jika jumlah karyawan yang dihitung tidak banyak. Namun, ketika perusahaan harus mengelola ratusan hingga ribuan data karyawan tentu hal ini akan terasa menyulitkan apalagi jika ini dilakukan dengan metode manual.
Oleh karena itu, banyak perusahaan mulai memanfaatkan software HR untuk membantu proses perhitungan pesangon agar lebih cepat dan terdokumentasi dengan baik.
Selain mengurangi risiko human error sistem ini juga memudahkan HR dalam menyiapkan data yang dibutuhkan ketika terjadi PHK, pensiun, atau pengakhiran hubungan kerja lainnya.
Beberapa fitur yang penting untuk mendukung perhitungan pesangon antara lain:
- Penyimpanan data masa kerja karyawan secara otomatis sehingga HR tidak perlu menghitung masa kerja secara manual.
- Integrasi data gaji dan tunjangan tetap sebagai dasar perhitungan pesangon sesuai ketentuan yang berlaku.
- Kalkulasi pesangon otomatis berdasarkan parameter yang telah ditentukan perusahaan.
- Pengelolaan sisa cuti dan hak karyawan untuk membantu perhitungan Uang Penggantian Hak (UPH).
- Riwayat perubahan data karyawan sehingga perhitungan lebih akurat dan mudah ditelusuri kembali.
Kesimpulan
Cara menghitung pesangon tidak hanya bergantung pada masa kerja, tetapi juga pada komponen yang menjadi hak karyawan, seperti uang pesangon (UP), uang penghargaan masa kerja (UPMK), dan uang penggantian hak (UPH).
Dengan memahami dasar hukum, tabel masa kerja serta rumus perhitungannya maka perusahaan dapat menentukan hak karyawan secara lebih tepat dan sesuai regulasi.
Untuk mempermudah pengelolaan data karyawan dan perhitungan pesangon secara lebih cepat serta akurat, konsultasikan kebutuhan bisnis Anda dengan tim ahli kami dan temukan solusi HR yang sesuai untuk perusahaan Anda.
FAQ
Perhitungan dasar dilakukan dengan menjumlahkan Uang Pesangon (UP), Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK), dan Uang Penggantian Hak (UPH).
Ya. Masa kerja menjadi salah satu dasar untuk menentukan besaran UP dan UPMK. Semakin lama masa kerja maka hak berdasarkan tabel masa kerja dapat semakin besar.
Dalam simulasi artikel, karyawan dengan masa kerja 10 tahun dan upah Rp10 juta memperoleh total hak Rp132 juta termasuk UPH.
Paragraf baru...
Tabel berikut merangkum ketentuan uang pesangon (UP) dan uang penghargaan masa kerja (UPMK) sesuai PP No. 35 Tahun 2021 sehingga lebih mudah digunakan sebagai acuan saat melakukan perhitungan.
Tabel berikut merangkum ketentuan uang pesangon (UP) dan uang penghargaan masa kerja (UPMK) sesuai PP No. 35 Tahun 2021 sehingga lebih mudah digunakan sebagai acuan saat melakukan perhitungan.












