Paternity leave merupakan hak cuti bagi karyawan laki-laki untuk mendampingi istri saat melahirkan atau mengalami keguguran. Di Indonesia, istilah ini juga dikenal sebagai cuti ayah atau cuti melahirkan untuk suami.
Ketentuan ini diperkuat melalui UU No. 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak, yang mengatur hak suami untuk mendampingi istri pada masa persalinan. Aturan ini melengkapi ketentuan cuti karena alasan keluarga dalam regulasi ketenagakerjaan.
Dalam artikel ini, pembahasan akan mencakup pengertian paternity leave, perbedaannya dengan maternity leave, aturan durasi dan upah di Indonesia, hingga cara mengajukannya di perusahaan.
Key Takeaways
Paternity leave atau cuti ayah adalah hak cuti berbayar bagi karyawan laki-laki untuk mendampingi istri yang melahirkan atau mengalami keguguran.
Aturan Kesejahteraan Ibu dan Anak, cuti ayah diberikan selama 2 hari dan dapat ditambah paling lama 3 hari sesuai kesepakatan dengan perusahaan.
Paternity leave berdiri terpisah dari cuti tahunan, sehingga pencatatannya perlu dipisahkan agar saldo cuti karyawan tetap akurat dan riwayat pengajuannya mudah ditelusuri.
Apa Itu Paternity Leave?
Paternity leave adalah cuti yang diberikan kepada karyawan laki-laki untuk mendampingi istri saat melahirkan atau mengalami keguguran. Di Indonesia, istilah ini juga dikenal sebagai cuti ayah atau cuti melahirkan untuk suami.
Jenis cuti ini memberi waktu bagi ayah untuk hadir dalam proses persalinan, membantu pemulihan pasangan, dan mendukung kebutuhan keluarga setelah kelahiran anak. Karena berkaitan dengan peristiwa keluarga yang penting, paternity leave umumnya diberikan sebagai cuti berbayar.
Berbeda dengan maternity leave yang ditujukan untuk karyawan perempuan setelah melahirkan, paternity leave berfokus pada peran ayah sebagai pendamping. Karena itu, perusahaan perlu mencatat hak cuti ini secara jelas dalam kebijakan HR agar proses pengajuan dan persetujuannya tidak membingungkan.
Aturan Cuti Melahirkan untuk Suami di Indonesia
Di Indonesia, cuti melahirkan untuk suami diatur sebagai hak karyawan laki-laki untuk mendampingi istri saat melahirkan atau mengalami keguguran. Ketentuan ini sebelumnya diatur dalam Pasal 93 ayat 4 UU Ketenagakerjaan, lalu diperkuat melalui UU No. 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak.
Berdasarkan aturan tersebut, durasi paternity leave dapat dijelaskan sebagai berikut:
Cuti ayah diberikan selama 2 hari sebagai hak dasar untuk mendampingi istri melahirkan.
Tambahan cuti paling lama 3 hari dapat diberikan sesuai kesepakatan dengan perusahaan.
Cuti juga berlaku ketika istri mengalami keguguran, sehingga suami tetap dapat mendampingi dalam masa pemulihan.
Selama masa cuti tersebut, karyawan tetap berhak atas upah karena izin ini termasuk alasan keluarga yang diakui dalam ketentuan ketenagakerjaan.
Agar penerapannya konsisten, perusahaan sebaiknya mencantumkan aturan cuti ayah dalam kebijakan HR, termasuk syarat dokumen, alur persetujuan, dan pencatatan saldo cuti.
Cara Mengajukan Paternity Leave

Pengajuan paternity leave sebaiknya dilakukan segera setelah karyawan mengetahui perkiraan tanggal persalinan pasangan. Dengan begitu, perusahaan dapat mengatur jadwal kerja, pembagian tugas, dan proses administrasi tanpa menghambat kebutuhan karyawan untuk mendampingi keluarga.
Berikut langkah umum untuk mengajukan paternity leave:
1. Cek kebijakan cuti di perusahaan
Karyawan perlu memastikan durasi cuti ayah yang berlaku, termasuk apakah perusahaan memberikan tambahan hari di luar ketentuan dasar. Informasi ini biasanya tercantum dalam employee handbook, kontrak kerja, atau kebijakan HR internal.
2. Ajukan permohonan ke atasan atau HR
Setelah mengetahui jadwal perkiraan persalinan, karyawan dapat mengajukan permohonan cuti kepada atasan atau tim HR. Pengajuan sebaiknya mencantumkan tanggal cuti, alasan pengajuan, dan rencana koordinasi pekerjaan selama ditinggalkan.
3. Lampirkan dokumen pendukung jika diminta
Beberapa perusahaan meminta dokumen seperti surat keterangan dokter, estimasi tanggal persalinan, atau dokumen kelahiran setelah proses persalinan selesai. Dokumen ini membantu HR mencatat cuti secara akurat dan membedakannya dari jenis cuti lain.
4. Pastikan status cuti tercatat di sistem HR
Setelah disetujui, paternity leave perlu dicatat dalam sistem HR agar tidak tercampur dengan cuti tahunan. Dengan aplikasi HR HashMicro, perusahaan dapat mengelola pengajuan, persetujuan, dan riwayat cuti karyawan secara lebih rapi dalam satu sistem.
Peran Sistem HR dalam Mengelola Paternity Leave
Sistem HR membantu perusahaan mencatat pengajuan paternity leave secara terpusat, mulai dari tanggal cuti, alasan pengajuan, hingga dokumen pendukung. Data cuti ayah juga dapat dipisahkan dari cuti tahunan agar saldo cuti karyawan tetap akurat.
1. Mempermudah pengajuan dan persetujuan cuti
Karyawan dapat mengajukan paternity leave melalui sistem, sedangkan atasan dan HR dapat memeriksa serta menyetujui pengajuan secara digital.
2. Menyimpan dokumen pendukung
Sistem HR dapat menyimpan dokumen seperti surat keterangan persalinan atau dokumen kelahiran agar mudah ditemukan saat diperlukan.
3. Mencatat riwayat cuti secara akurat
Setiap pengajuan, persetujuan, dan penggunaan paternity leave tercatat dalam sistem sehingga HR dapat memantau riwayat cuti tanpa mengandalkan pencatatan manual.
Kesimpulan
Paternity leave merupakan hak cuti bagi karyawan laki-laki untuk mendampingi istri saat melahirkan atau mengalami keguguran. Cuti ini membantu karyawan tetap menjalankan tanggung jawab keluarga tanpa mengabaikan pekerjaan.
Di Indonesia, karyawan berhak mendapatkan cuti ayah selama 2 hari. Perusahaan juga dapat memberikan tambahan cuti hingga 3 hari sesuai kebijakan dan kesepakatan yang berlaku.
Pengelolaan paternity leave perlu dilakukan secara jelas agar pengajuan, persetujuan, dan pencatatannya berjalan tertib. Gunakan sistem HR HashMicro untuk mengelola cuti karyawan secara lebih praktis, lalu konsultasikan kebutuhan perusahaan Anda secara gratis
FAQ
Karyawan laki-laki berhak mendapatkan cuti selama 2 hari kerja untuk mendampingi istri yang melahirkan atau mengalami keguguran. Perusahaan juga dapat memberikan tambahan cuti hingga 3 hari berdasarkan kesepakatan.
Tidak. Paternity leave merupakan cuti khusus yang terpisah dari cuti tahunan, sehingga tidak mengurangi saldo annual leave karyawan.
Karyawan biasanya perlu menyertakan dokumen pendukung, seperti surat keterangan dari rumah sakit, surat keterangan kelahiran, atau dokumen lain sesuai kebijakan perusahaan.















