Perjanjian Kerja Bersama (PKB) adalah dokumen hukum yang memuat syarat kerja, hak, dan kewajiban antara pengusaha dan serikat pekerja, sebagaimana diatur dalam UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
PKB menjadi pedoman yang mengikat kedua belah pihak selama hubungan kerja berlangsung sehingga hak dan tanggung jawab masing-masing dapat dijalankan secara jelas.
Bagi tim HR dan manajemen memahami PKB tidak hanya penting untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan ketenagakerjaan tetapi juga untuk membangun hubungan industrial yang harmonis sehingga menciptakan kepastian dalam pengelolaan karyawan.
Key Takeaways
Perjanjian Kerja Bersama (PKB) adalah kesepakatan tertulis antara pengusaha dan serikat pekerja yang mengatur syarat kerja, hak, dan kewajiban kedua belah pihak.
Terdapat beberapa isi perjanjian kerja bersama diantaranya identitas semua pihak, waktu kerja, hingga keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
Dengan HRIS (Human Resource Information System), perusahaan dapat mengelola ketentuan dalam PKB secara lebih efisien melalui sistem yang terintegrasi.
Apa Itu PKB (Perjanjian Kerja Bersama)?
Perjanjian Kerja Bersama (PKB) adalah kesepakatan tertulis antara pengusaha dan serikat pekerja yang mengatur syarat kerja, hak, dan kewajiban kedua belah pihak. PKB disusun melalui proses perundingan sehingga isinya merupakan hasil kesepakatan bersama dan menjadi pedoman selama hubungan kerja berlangsung.
Secara umum, PKB memuat ketentuan mengenai jam kerja, upah dan tunjangan, cuti, keselamatan dan kesehatan kerja (K3), tata tertib perusahaan hingga mekanisme penyelesaian perselisihan.
Ketentuannya yang adapun tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan dapat memberikan manfaat yang lebih baik bagi pekerja dan pengusaha.
Isi Perjanjian Kerja Bersama
Secara umum, isi PKB terdiri atas komponen wajib yang harus dicantumkan serta ketentuan tambahan yang dapat disepakati sesuai kebutuhan perusahaan. Berikut beberapa komponen yang harus ada:
Identitas para pihak: Memuat identitas perusahaan dan serikat pekerja yang membuat PKB, termasuk pihak yang mewakili dalam proses penandatanganan perjanjian.
Syarat kerja: Mengatur hak dan kewajiban perusahaan maupun pekerja selama hubungan kerja berlangsung, seperti tata tertib, disiplin kerja, dan ketentuan operasional lainnya.
Upah dan tunjangan: Menjelaskan sistem pengupahan, komponen gaji, tunjangan, bonus, atau insentif yang diterima karyawan sesuai kebijakan perusahaan.
Waktu kerja: Mengatur jumlah jam kerja, hari kerja, waktu istirahat, serta sistem kerja yang diterapkan oleh perusahaan.
Ketentuan lembur: Menjelaskan syarat pelaksanaan kerja lembur, mekanisme persetujuan, serta perhitungan upah lembur sesuai ketentuan yang berlaku.
Hak cuti dan perizinan: Memuat ketentuan mengenai cuti tahunan, cuti melahirkan, cuti karena alasan tertentu, serta izin yang dapat diajukan oleh pekerja.
Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3): Mengatur tanggung jawab perusahaan dalam menciptakan lingkungan kerja yang aman, sehat, dan sesuai standar keselamatan kerja.
Masa berlaku PKB: Menjelaskan jangka waktu berlakunya PKB beserta mekanisme perpanjangan, pembaharuan, atau perubahan apabila diperlukan.
Perbedaan Perjanjian Kerja Bersama dan Peraturan Perusahaan
Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dan Peraturan Perusahaan (PP) sama-sama mengatur hubungan kerja di perusahaan. Namun, keduanya memiliki perbedaan dari sisi penyusunan, pihak yang terlibat, hingga ruang lingkup pengaturannya. Berikut perbedaan PKB dan Peraturan Perusahaan.
| Aspek | PKB | PP |
|---|---|---|
| Pihak penyusun | Disusun melalui perundingan antara pengusaha dan serikat pekerja. | Disusun secara sepihak oleh pengusaha. |
| Penetapan | Berdasarkan hasil kesepakatan bersama. | Berdasarkan kebijakan perusahaan dengan mengacu pada peraturan ketenagakerjaan. |
| Pihak terlibat | Melibatkan serikat pekerja sebagai wakil karyawan dalam proses perundingan. | Tidak melibatkan serikat pekerja dalam penyusunannya. |
| Ruang lingkup | Mengatur syarat kerja, hak, kewajiban, dan hubungan kerja yang disepakati bersama. | Mengatur tata tertib, syarat kerja, dan aturan internal perusahaan. |
Syarat dan Ketentuan Membuat PKB

Dokumen ini harus disusun melalui perundingan antara pengusaha dan serikat pekerja yang telah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Tujuannya adalah memastikan isi PKB mencerminkan kesepakatan kedua belah pihak dan memberikan kepastian hukum dalam hubungan kerja.
Secara umum, syarat dan ketentuan pembuatan PKB meliputi:
Terdapat serikat pekerja di perusahaan yang berhak mewakili pekerja dalam proses perundingan.
Perundingan dilakukan secara musyawarah antara pengusaha dan serikat pekerja hingga mencapai kesepakatan bersama.
Isi PKB tidak boleh bertentangan dengan peraturan ketenagakerjaan serta tidak boleh mengurangi hak minimum yang telah dijamin oleh undang-undang.
PKB dibuat secara tertulis dan ditandatangani oleh perwakilan pengusaha serta serikat pekerja.
PKB wajib didaftarkan kepada instansi yang berwenang di bidang ketenagakerjaan agar memiliki kekuatan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan memenuhi syarat dan ketentuan tersebut, PKB dapat menjadi dasar yang jelas dalam mengatur hak, kewajiban, serta hubungan kerja antara perusahaan dan pekerja.
Cara Membuat PKB
Penyusunan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dilakukan melalui proses perundingan antara pengusaha dan serikat pekerja. Agar PKB memiliki kekuatan hukum dan dapat diterapkan dengan baik, setiap tahap perlu dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Berikut langkah-langkah membuat PKB:
1. Pastikan serikat pekerja memenuhi persyaratan
Langkah pertama adalah memastikan perusahaan memiliki serikat pekerja yang berhak mewakili pekerja dalam perundingan PKB sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Tanpa adanya serikat pekerja yang memenuhi persyaratan maka PKB tidak dapat disusun.
2. Bentuk tim perundingan
Setelah persyaratan terpenuhi, perusahaan dan serikat pekerja membentuk tim perundingan. Tim ini bertugas menyusun hingga menyepakati seluruh isi PKB dengan mengutamakan musyawarah untuk mencapai kesepakatan bersama.
3. Siapkan draft PKB
Sebelum perundingan dimulai, kedua belah pihak sebaiknya menyiapkan draft PKB sebagai bahan pembahasan. Draft ini umumnya memuat syarat kerja, hak dan kewajiban, sistem pengupahan, waktu kerja, cuti, keselamatan kerja, hingga mekanisme penyelesaian perselisihan.
4. Laksanakan proses perundingan
Proses perundingan dilakukan untuk membahas setiap ketentuan dalam draft PKB hingga tercapai kesepakatan. Berdasarkan ketentuan yang berlaku, setiap sesi perundingan dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 30 hari, sehingga proses penyusunan dapat berjalan secara efektif.
5. Tandatangani dan daftarkan ke disnaker
Apabila seluruh isi PKB telah disepakati, dokumen ditandatangani oleh perwakilan pengusaha dan serikat pekerja. Selanjutnya, PKB didaftarkan ke Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) atau instansi ketenagakerjaan yang berwenang agar memiliki kekuatan hukum.
6. Sosialisasikan kepada seluruh pekerja
Setelah PKB berlaku, perusahaan perlu menyosialisasikan seluruh isi perjanjian kepada karyawan. Langkah ini penting agar setiap pekerja memahami hak, kewajiban, serta ketentuan yang berlaku sehingga penerapan PKB dapat berjalan secara optimal.
Cara Mengelola PKB Secara Efektif dengan HRIS
Setelah PKB disepakati, perusahaan perlu memastikan seluruh ketentuannya diterapkan secara konsisten. Pengelolaan secara manual sering kali menyulitkan HR dalam memantau jam kerja, cuti, lembur, hingga administrasi karyawan, terutama pada perusahaan dengan banyak karyawan.
Dengan HRIS (Human Resource Information System), perusahaan dapat mengelola ketentuan dalam PKB secara lebih efisien melalui sistem yang terintegrasi. Mulai dari pengelolaan absensi, cuti, lembur, hingga payroll, seluruh data dapat dipantau dalam satu platform sehingga pekerjaan HR menjadi lebih praktis dan akurat.
Salah satu solusi yang dapat dipertimbangkan adalah HashMicro HRIS. Dengan fitur yang lengkap dan terintegrasi, sistem ini membantu perusahaan menerapkan kebijakan PKB secara lebih efektif sekaligus meningkatkan efisiensi pengelolaan SDM.
Kesimpulan
Perjanjian Kerja Bersama (PKB) merupakan dokumen penting yang mengatur hak, kewajiban, dan syarat kerja antara pengusaha dan serikat pekerja. Dengan PKB yang disusun sesuai ketentuan serta meminimalkan potensi perselisihan di lingkungan kerja.
Agar penerapan PKB berjalan lebih efektif, perusahaan juga memerlukan sistem yang mampu mengelola data karyawan, absensi, cuti, lembur, hingga payroll secara terintegrasi.
Jika Anda ingin menyederhanakan pengelolaan SDM sekaligus mendukung implementasi kebijakan perusahaan, pertimbangkan menggunakan HRIS yang canggih dan jadwalkan demo gratis untuk melihat bagaimana sistem ini dapat membantu operasional bisnis Anda.
FAQ
Perjanjian kerja bersama dibuat melalui perundingan antara pengusaha atau beberapa pengusaha dengan satu atau beberapa serikat pekerja yang telah tercatat secara resmi.
Ya. Setelah ditandatangani, pengusaha wajib mendaftarkan perjanjian kerja bersama kepada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan.
Pada prinsipnya, satu perjanjian kerja bersama berlaku bagi seluruh pekerja di perusahaan, termasuk pekerja yang bukan anggota serikat.








