Maternity leave adalah hak cuti melahirkan selama tiga bulan yang wajib diberikan pemberi kerja dan dapat diperpanjang hingga enam bulan bagi ibu dengan kondisi khusus sesuai ketentuan UU KIA. Aturan ini memberikan waktu bagi ibu untuk memulihkan kondisi setelah persalinan sekaligus kesempatan awal untuk merawat bayinya.
Bagi perusahaan, perubahan ketentuan tersebut tidak hanya berkaitan dengan hak karyawan. HR perlu menyesuaikan pengelolaan cuti serta menghitung dampaknya terhadap biaya dan operasional perusahaan.
Lantas, bagaimana aturan maternity leave berdasarkan UU KIA dan apa saja biaya yang perlu dipersiapkan perusahaan? Simak penjelasan lengkapnya berikut ini.
Key Takeaways
Maternity leave adalah hak cuti melahirkan bagi pekerja perempuan yang dijamin UU No. 13 Tahun 2003 Pasal 82 dan diperluas UU No. 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak (UU KIA).
Durasi dasarnya 3 bulan dan wajib diberikan pemberi kerja. Tambahan hingga 3 bulan berikutnya hanya berlaku untuk kondisi khusus yang dibuktikan surat keterangan dokter, bukan hak otomatis.
Agar proses tersebut lebih praktis perusahaan dapat memanfaatkan sistem HRIS terintegrasi untuk mengelola pengajuan cuti, absensi, data karyawan, hingga payroll dalam satu sistem.
Apa itu Maternity Leave? Bagaimana Aturannya
Maternity leave atau cuti melahirkan merupakan salah satu jenis cuti yang perlu dikelola secara jelas oleh perusahaan, terutama terkait durasi, hak upah, dokumen pendukung, dan alur persetujuannya. Dalam Pasal 82 ayat (1) UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, pekerja perempuan berhak memperoleh istirahat 1,5 bulan sebelum melahirkan dan 1,5 bulan setelah melahirkan, atau total 3 bulan.
Ketentuan tersebut tetap berlaku setelah hadirnya UU No. 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak (UU KIA). Melalui Pasal 4 ayat (3) huruf a, UU KIA menjamin cuti melahirkan paling sedikit 3 bulan pertama dan dapat diberikan paling lama 3 bulan berikutnya apabila terdapat kondisi khusus yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter.
UU KIA sendiri tidak mencabut UU Ketenagakerjaan tetapi untuk melengkapi pengaturan maternity leave. Perusahaan tetap perlu mengacu pada keduanya saat menetapkan kebijakan cuti melahirkan bagi karyawan.
Cara Menyusun Kebijakan Cuti Melahirkan di Perusahaan
Kebijakan cuti melahirkan perlu dibuat jelas agar karyawan memahami haknya dan perusahaan dapat menyiapkan kebutuhan operasional sejak awal.
Selain mengikuti ketentuan hukum HR perlu memastikan proses pengajuan hingga pengaturan pekerjaan selama karyawan cuti berjalan secara terstruktur.
1. Tetapkan durasi dan ketentuan cuti
Jelaskan durasi cuti yang menjadi hak karyawan serta kondisi yang memungkinkan adanya tambahan cuti. Berdasarkan UU KIA, cuti melahirkan diberikan paling singkat tiga bulan pertama dan dapat diperpanjang hingga tiga bulan berikutnya dalam kondisi khusus yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter.
2. Buat prosedur pengajuan yang jelas
Tentukan bagaimana karyawan mengajukan maternity leave, dokumen yang perlu disiapkan, serta batas waktu pengajuan. Prosedur yang sederhana membantu HR memproses cuti dengan lebih cepat sekaligus memberikan kepastian kepada karyawan mengenai status pengajuannya.
3. Atur pengalihan tugas selama cuti
Cuti karyawan sebaiknya tidak membuat pekerjaan berhenti. HR bersama atasan dapat menentukan pekerjaan yang perlu dialihkan, menunjuk karyawan pengganti sementara, dan mendokumentasikan tanggung jawab yang harus dilanjutkan.
4. Pastikan hak karyawan tetap terpenuhi
Kebijakan internal perlu menjelaskan hak yang tetap diterima karyawan selama maternity leave. UU KIA mengatur pembayaran upah secara penuh untuk tiga bulan pertama serta 75% untuk bulan kelima dan keenam dalam kondisi cuti yang memenuhi ketentuannya.
5. Integrasikan dengan administrasi HR
Agar tidak terjadi kesalahan pencatatan maka data cuti sebaiknya terhubung dengan sistem HR untuk administrasi karyawan dan payroll. Dengan begitu, HR dapat memantau periode cuti, menghitung hak karyawan, serta menyiapkan laporan tanpa harus mengandalkan pencatatan manual.
Bagaimana Pengajuan Maternity Leave?

Pengajuan maternity leave sebaiknya dilakukan dengan prosedur yang jelas agar karyawan mendapatkan haknya tanpa mengganggu perencanaan pekerjaan. HR juga perlu memastikan dokumen, periode cuti, dan persetujuan tercatat dengan baik sejak awal.
1. Ajukan cuti kepada HR dan atasan
Karyawan dapat mengajukan maternity leave melalui prosedur yang berlaku di perusahaan. Pengajuan sebaiknya mencantumkan perkiraan tanggal mulai cuti, perkiraan persalinan, serta durasi cuti yang dibutuhkan agar perusahaan dapat menyiapkan kebutuhan operasional.
2. Lengkapi dokumen pendukung
HR dapat meminta dokumen yang relevan, seperti surat keterangan dokter untuk memastikan perkiraan persalinan atau kondisi khusus yang menjadi dasar perpanjangan cuti. Untuk tambahan cuti UU KIA mensyaratkan kondisi khusus yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter.
3. Tunggu konfirmasi dan persetujuan
Setelah dokumen diterima, HR memeriksa pengajuan dan mencatat periode maternity leave dalam sistem administrasi perusahaan. Informasi tersebut kemudian dapat diteruskan kepada atasan terkait agar pembagian pekerjaan selama karyawan cuti dapat dipersiapkan.
4. Pastikan hak dan status cuti tercatat
HR perlu memastikan periode cuti tercatat secara akurat karena berkaitan dengan administrasi kehadiran, payroll, dan hak karyawan.
UU KIA juga menegaskan bahwa pekerja yang menggunakan hak cuti melahirkan tidak dapat diberhentikan dari pekerjaannya dan tetap memperoleh hak sesuai ketentuan ketenagakerjaan.
Permudah Pengelolaan Maternity Leave dengan Sistem HRIS Berbasis AI
Pengelolaan maternity leave tidak berhenti pada pencatatan tanggal cuti. HR juga perlu memantau pengajuan, persetujuan, kehadiran, hingga dampaknya terhadap payroll. Sistem HRIS berbasis AI membantu menghubungkan proses tersebut dalam satu alur sehingga HR dapat mengurangi pekerjaan administratif dan lebih mudah memastikan setiap hak karyawan tercatat dengan akurat.
Beberapa fitur yang dapat membantu pengelolaan maternity leave antara lain:
Manajemen data karyawan: Menyimpan informasi karyawan, riwayat karier, kontrak, dan dokumen terkait dalam satu sistem sehingga HR lebih mudah mengakses data saat memproses cuti.
Manajemen cuti dan absensi: Mencatat pengajuan cuti, periode maternity leave, serta data kehadiran secara terintegrasi. Data cuti juga dapat terhubung langsung dengan proses payroll tanpa rekap manual.
Employee self-service berbasis AI: Karyawan dapat mengajukan cuti melalui chat dengan bantuan AI sehingga proses pengajuan menjadi lebih praktis dan mengurangi permintaan administratif yang harus ditangani HR secara manual.
AI untuk deteksi anomali HR: AI dapat membantu mengidentifikasi ketidaksesuaian data kehadiran atau payroll sehingga HR dapat menindaklanjuti masalah sebelum memengaruhi proses administrasi berikutnya.
Dengan sistem HRIS berbasis AI, pengelolaan maternity leave dapat dilakukan lebih terstruktur tanpa mengurangi sisi humanis dalam pemenuhan hak karyawan.
HR tetap dapat memberikan perhatian pada kebutuhan karyawan, sementara proses administrasi dan pemantauan data berjalan lebih otomatis dan terintegrasi.
Kesimpulan
Maternity leave bukan hanya tentang memberikan waktu bagi karyawan untuk menjalani persalinan dan pemulihan, tetapi juga memastikan hak tersebut dikelola sesuai dengan ketentuan UU Ketenagakerjaan dan UU KIA.
Bagi perusahaan, pengelolaan yang tepat membantu HR menjaga pemenuhan hak karyawan sekaligus memastikan pekerjaan dan administrasi tetap berjalan selama masa cuti.
Agar proses tersebut lebih praktis perusahaan dapat memanfaatkan sistem HRIS terintegrasi untuk mengelola pengajuan cuti, absensi, data karyawan, hingga payroll dalam satu sistem. Permudah pengelolaan maternity leave dan administrasi HR perusahaan dengan solusi HRIS terintegrasi. Jadwalkan konsultasi dengan tim expert sekarang juga.
FAQ
Cuti melahirkan di Indonesia tetap dibayar atau digaji penuh sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Surat permohonan cuti melahirkan dibuat dan diajukan oleh karyawan atau pegawai perempuan yang bersangkutan kepada perusahaan atau instansi tempatnya bekerja.
Tidak selalu. Tiga bulan pertama merupakan hak cuti melahirkan, sedangkan tambahan hingga tiga bulan berikutnya berlaku jika terdapat kondisi khusus yang memenuhi ketentuan UU KIA dan dibuktikan dengan surat keterangan dokter.







Terbatas Untuk 100 Pendaftar







