Banyak perusahaan menetapkan tunjangan jabatan hanya berdasarkan feeling bukan kebijakan tertulis. Hal ini rawan menimbulkan ketidakadilan dan inefisiensi dalam sistem kompensasi karyawan.
Secara sederhana, tunjangan jabatan adalah tambahan penghasilan yang diberikan berdasarkan posisi atau level jabatan seseorang di luar gaji pokok.
Besaran tunjangan ini idealnya dihitung berdasarkan struktur jabatan atau job grading agar lebih objektif dan konsisten. Dari sisi pajak, ini termasuk penghasilan kena pajak (PPh 21) sehingga digabung dengan gaji pokok dalam perhitungan pajak karyawan.
Lalu bagaimana cara menghitungnya serta apa saja jenisnya? Simak penjelasan artikel berikut.
Daftar Isi:
Key Takeaways
Tunjangan jabatan adalah tambahan penghasilan di luar gaji pokok yang diberikan oleh pegawai berdasarkan jabatan yang diduduki.
Terdapat beberapa jenis tunjangan diantaranya tunjangan struktural, fungsional, dan tunjangan diperusahaan swasta
Tunjangan termasuk dalam komponen penghasilan karyawan yang dikenakan pajak penghasilan (PPh 21).
Apa itu Tunjangan Jabatan?
Tunjangan jabatan adalah tambahan penghasilan di luar gaji pokok yang diberikan oleh pegawai berdasarkan jabatan yang diduduki. Tunjangan ini diberikan sebagai bentuk kompensasi atas tanggung jawab, beban kerja, dan kompleksitas pekerjaan yang melekat pada suatu jabatan.
Di Indonesia, tunjangan jabatan memiliki dasar hukum dalam UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 88 yang mengatur pengupahan layak bagi pekerja serta diperkuat oleh PP No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang menjadi acuan sistem struktur dan skala upah.
Untuk aparatur sipil negara (PNS) ketentuan tunjangan jabatan juga diatur dalam Perpres No. 26 Tahun 2007 yang mengatur pemberian tunjangan jabatan struktural dan fungsional.
Jenis-Jenis Tunjangan
Secara umum, hal dibagi menjadi beberapa kategori utama yang mencerminkan struktur dan fungsi pekerjaan, diantaranya:
1. Tunjangan struktural
Tunjangan struktural adalah tambahan penghasilan yang diberikan kepada karyawan yang menduduki posisi dalam struktur organisasi dan memiliki wewenang manajerial.
Kelompok ini umumnya mencakup posisi seperti eselon di instansi pemerintah, serta manajer, senior manager hingga direktur di perusahaan swasta. Besarnya biasanya disesuaikan dengan level tanggung jawab dan ruang lingkup pengambilan keputusan.
Sebagai gambaran, di perusahaan swasta skala menengah seorang manager dapat menerima tunjangan jabatan dengan estimasi Rp2–5 juta per bulan (tergantung kebijakan perusahaan). Nominal ini bisa lebih tinggi pada perusahaan besar atau posisi dengan tanggung jawab strategis.
2. Tunjangan fungsional
Tunjangan fungsional diberikan kepada karyawan yang memiliki keahlian spesifik dan menjalankan fungsi teknis tertentu tanpa harus berada dalam jalur struktural manajemen. Contohnya meliputi dokter, guru, auditor, analis, hingga peran spesialis lainnya.
Di sektor pemerintahan, ini sangat umum karena banyak jabatan berbasis keahlian profesional. Sementara di sektor swasta bentuknya bisa berupa tunjangan keahlian atau skill-based allowance yang disesuaikan dengan tingkat kompetensi dan sertifikasi yang dimiliki.
3. Tunjangan di perusahaan swasta
Berbeda dengan sektor pemerintahan yang memiliki regulasi lebih ketat, tunjangan di perusahaan swasta sepenuhnya ditentukan oleh kebijakan internal perusahaan. Tidak ada standar baku yang mengikat sehingga setiap perusahaan dapat menetapkan skema sendiri berdasarkan struktur gaji dan kemampuan finansial.
Dalam praktiknya, banyak perusahaan memberikan ini dalam bentuk persentase dari gaji pokok. Besarnya bisa berbeda tergantung level jabatan dan jenis industri. Namun, karena tidak ada standar baku, setiap perusahaan bisa menetapkan angka yang berbeda sesuai kebijakan masing-masing.
| Jenis | Berlaku | Dasar Penetapan | Contoh Penerima |
| Struktural | Swasta + PNS | Level/eselon | Manager, Direktur |
| Fungsional | Swasta + PNS | Keahlian teknis | Dokter, Auditor, IT Lead |
| Swasta | Swasta | Kebijakan perusahaan | Supervisor ke atas |
Cara Menghitung Tunjangan Jabatan dan Contoh Perhitungan
Perhitungan tunjangan tidak dapat dilakukan secara acak melainkan ini dipengaruhi oleh beberapa faktor yang menentukan besar kecilnya nilai yang diterima karyawan. Secara umum, perhitungan dapat menggunakan formula sederhana berikut:
Tunjangan Jabatan = Gaji Pokok × Persentase Tunjangan
Persentase ini ditentukan berdasarkan level jabatan atau kebijakan perusahaan sehingga dapat berbeda antara satu posisi dengan posisi lainnya. Berikut beberapa contoh dari perhitungannya:
Contoh Manager
- Gaji pokok: Rp 15.000.000
- Tunjangan jabatan (18%): Rp 2.700.000
Perhitungan lengkap:
Rp 15.000.000 × 18% = Rp 2.700.000
Dalam contoh ini, seorang manager mendapatkan tunjangan jabatan sebesar Rp 2.700.000 per bulan yang ditambahkan ke gaji pokok sebagai total penghasilan sebelum pajak.
Contoh Direktur
- Gaji pokok: Rp 45.000.000
- Tunjangan jabatan (27%): Rp 12.150.000
Perhitungan lengkap:
Rp 45.000.000 × 27% = Rp 12.150.000
Namun dalam praktiknya, untuk posisi direktur sering kali tidak selalu berbasis persentase. Banyak perusahaan menetapkannya dalam bentuk nominal tetap (fixed amount) karena struktur kompensasi di level eksekutif biasanya lebih fleksibel dan berbasis negosiasi.
Catatan: Data di atas hanya ilustrasi contoh.
Tidak ingin salah hitung tunjangan untuk ratusan karyawan? Sistem HRM memudahkan perhitungan komponen gaji dari gaji pokok per level.
Ketentuan Pajak
Tunjangan termasuk dalam komponen penghasilan karyawan yang dikenakan pajak penghasilan (PPh 21). Artinya, tunjangan ini tidak diperlakukan sebagai benefit terpisah, melainkan digabung dengan gaji pokok untuk menghitung total penghasilan bruto karyawan setiap bulan.
Dalam praktiknya, perusahaan akan menjumlahkan gaji pokok, tunjangan, serta lainnya yang bersifat rutin untuk mendapatkan penghasilan bruto. Dari total tersebut barulah dihitung pajak sesuai tarif progresif PPh 21 yang berlaku. Semakin tinggi total penghasilan maka semakin besar lapisan tarif pajak yang dikenakan.
Bagi perusahaan, pemahaman ini penting untuk memastikan kepatuhan pajak sekaligus menghindari kesalahan dalam perhitungan payroll. Sementara bagi karyawan, tunjangan tetap menjadi komponen yang meningkatkan take home pay meskipun sebagian akan terpotong pajak sesuai ketentuan.
Cara Mengelola Tunjangan secara Otomatis dengan HRIS
Pengelolaan tunjangan secara manual sering menimbulkan risiko kesalahan hitung dan ketidakkonsistenan antar posisi. Dengan HRIS (Human Resource Information System), proses ini dapat diotomatisasi sehingga lebih akurat dan sesuai struktur jabatan perusahaan.
Dengan HRIS, perusahaan dapat mengatur skema tunjangan berdasarkan job grade atau persentase tertentu dari gaji pokok. Sistem kemudian akan menghitung secara otomatis setiap periode payroll tanpa perlu input manual berulang sehingga mengurangi human error.
Beberapa fitur penting yang mendukung pengelolaan ini antara lain salary structure management untuk mengatur standar gaji dan tunjangan, serta payroll automation yang memastikan perhitungan tunjangan berjalan otomatis dan konsisten. Selain itu, fitur role-based compensation membantu perusahaan menjaga keselarasan berdasarkan jabatan.
Kesimpulan
Tunjangan jabatan bukan hanya sekadar tambahan penghasilan tetapi juga menjadi alat penting dalam menjaga keadilan kompensasi dan meningkatkan retensi karyawan. Ketika kebijakan diatur secara tertulis dan berbasis struktur yang jelas maka tunjangan ini membantu perusahaan menciptakan sistem penggajian yang lebih transparan, konsisten, dan mudah dikelola.
Oleh karena itu, perusahaan disarankan untuk segera menyusun kebijakan tunjangan jabatan sejak dini sebelum perusahaan berkembang menjadi lebih besar. Jika perusahaan Anda ingin membangun sistem kompensasi yang lebih rapi dan terstruktur, mulailah dari penyusunan kebijakan tunjangan jabatan dengan sistem otomatisasi yang tepat hari ini.
Pertanyaan Seputar Tunjangan Jabatan
-
Tunjangan jabatan biasanya berapa?
Tidak ada angka pasti untuk tunjangan jabatan karena besarnya bergantung pada kebijakan internal perusahaan atau peraturan pemerintah.
-
Berapa maksimal tunjangan jabatan?
Tidak ada batasan maksimal untuk besaran tunjangan jabatan yang dapat diberikan oleh perusahaan swasta, karena ini sepenuhnya merupakan hak dan kebijakan perusahaan.
-
Apakah tunjangan jabatan kena pajak PPh 21?
Ya, tunjangan jabatan adalah objek pajak penghasilan (PPh Pasal 21).







