Nota Pelayanan Ekspor (NPE) adalah dokumen yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebagai persetujuan bahwa barang ekspor telah memenuhi ketentuan kepabeanan.

Beberapa jenis NPE diantaranya NPE tanpa pemeriksaan fisik, NPE dengan pemeriksaan dokumen, NPE dengan pemerikasan fisik barang.

Memahami alur NPE sekaligus memanfaatkan sistem yang terintegrasi seperti ERP menjadi langkah strategis untuk memastikan proses ekspor berjalan lebih efisien