Demosi karyawan adalah kebijakan perusahaan berupa penurunan jabatan ke posisi yang memiliki tingkat tanggung jawab, wewenang, atau ruang lingkup kerja yang lebih rendah dibandingkan jabatan sebelumnya.

UU No. 6 Tahun 2023 (UU Cipta Kerja) Pasal 81 angka 33 memberikan dasar bagi perusahaan untuk mengatur hubungan kerja dan sistem pengupahan.

Agar demosi tidak menimbulkan konflik atau sengketa ketenagakerjaan, perusahaan perlu menerapkannya melalui prosedur yang terstruktur dan transparan.