Dalam bisnis yang melibatkan pengiriman barang, tidak semua inventaris berada di gudang atau di tangan pelanggan pada waktu yang bersamaan. Ada kalanya barang sudah meninggalkan tangan penjual, tetapi belum sampai ke tujuan. Inilah yang disebut sebagai goods in transit.
Bagi bisnis e-commerce, kondisi ini adalah hal yang sangat umum terjadi. Setiap hari, ada saja pesanan yang sedang dalam perjalanan, baik dari pemasok menuju gudang maupun dari gudang menuju pelanggan.
Lantas, siapa yang bertanggung jawab atas barang selama dalam perjalanan? Bagaimana cara mencatatnya secara akuntansi, dan bagaimana menghitung biayanya? Artikel ini akan membahas semuanya secara lengkap.
Key Takeaways
|
Apa Itu Goods in Transit?
Dikenal juga sebagai “pipeline inventory,” goods in transit mengacu pada sejumlah barang jadi yang dipesan dari pemasok atau produsen, yang saat ini sedang dalam perjalanan dan belum tiba di toko fisik maupun pusat distribusi.
Goods in transit merujuk pada inventaris yang telah dibeli dan saat ini sedang dalam perjalanan menuju toko fisik, gudang e-commerce, atau pusat distribusi. Goods in transit sebaiknya dicatat dengan cara yang sama seperti barang yang sudah tersedia di tangan, guna memberikan gambaran menyeluruh tentang nilai inventaris saat ini.
Siapa yang Memiliki Goods in Transit?
Kepemilikan atas barang dalam perjalanan bergantung pada syarat penjualan yang disepakati. Dalam kondisi FOB destination, penjual adalah pemilik barang yang sedang dalam perjalanan dan oleh karena itu bertanggung jawab atas pengiriman tersebut.
Namun dalam kondisi FOB shipping point, pembeli adalah pemilik inventaris yang sedang dalam perjalanan, sehingga tanggung jawab pengiriman berada di pihak pembeli.
Berikut penjelasan rincinya:
Dalam FOB destination, penjualan baru terjadi setelah barang sampai di tujuan pembeli. Artinya, kepemilikan masih berada di tangan penjual selama barang dalam perjalanan. Selama barang belum tiba di tujuan, transaksi penjualan maupun pembelian belum dicatat.
Dalam FOB shipping point, penjualan terjadi ketika barang mencapai titik pengiriman, sehingga kepemilikan berpindah ke pembeli bahkan sebelum barang dikirimkan. Artinya, pembeli sudah menjadi pemilik barang yang sedang dalam perjalanan.
Penjual dapat mencatatnya sebagai penjualan, sementara pembeli mencatatnya sebagai pembelian dan memasukkan barang tersebut ke dalam nilai inventaris akhirnya.
Pencatatan Goods in Transit dalam Akuntansi
Sebagian besar brand e-commerce akan selalu memiliki barang dalam perjalanan guna memenuhi permintaan secara konsisten.
Sebagai bagian dari proses pengisian ulang inventaris, brand akan memantau performa inventaris, lead time produksi, jadwal transportasi, dan waktu penerimaan di gudang untuk memesan inventaris sesuai timeline tertentu.
Jadi, barang lebih mungkin tiba, tercatat, dan siap untuk diproses saat dibutuhkan.
Namun untuk mengetahui berapa biaya pengiriman inventaris baru dan penyimpanannya, Anda perlu menentukan nilai rata-rata pengiriman. Informasi ini dibutuhkan di akhir periode akuntansi atau tahun fiskal, saat waktunya melaporkan nilai inventaris akhir.
Terkait kepemilikan inventaris dalam perjalanan, aturan-aturan tertentu mungkin berlaku. Penting untuk menentukan apakah barang dikirim dengan syarat FOB destination atau FOB shipping point.
Cara Menghitung Goods in Transit
Untuk menentukan biaya barang dalam perjalanan per tahun, Anda perlu menghitung nilai rata-rata pengiriman terlebih dahulu. Karena pengiriman dan penyimpanan inventaris baru membutuhkan biaya, Anda perlu mengetahui rata-rata biaya transportasi sekaligus biaya penyimpanan (carrying cost).
Misalkan rata-rata pengiriman inventaris bernilai Rp 50.000.000 dan membutuhkan sekitar 14 hari untuk sampai ke tujuan. Dengan asumsi biaya penyimpanan per pengiriman sekitar 20% dari harga barang, kita bisa menghitung nilai rata-rata pengiriman per hari menggunakan rumus berikut:
Harga Barang x Persentase Carrying Cost / 365 = Nilai Pengiriman Per Hari
Rp 50.000.000 x 20% / 365 = Rp 27.397 per hari
Dari sini, kita bisa menghitung rata-rata biaya transportasi per pengiriman:
Nilai Pengiriman Per Hari x Jumlah Hari Transit = Biaya Transportasi
Rp 27.397 x 14 = Rp 383.562
Jadi total biaya barang dalam perjalanan adalah Rp 50.383.562 per pengiriman.
Jenis-Jenis Risiko Goods in Transit
Berikut adalah risiko yang kemungkinan terjadi dengan goods in transit
1. Risiko Fisik (Physical Risks)
- Kerusakan mekanis (mechanical damage): Benturan, getaran, dan guncangan selama pengangkutan dapat merusak barang, terutama produk elektronik, kaca, atau barang mudah pecah lainnya.
- Kerusakan akibat cuaca: Kelembapan tinggi, suhu ekstrem, hujan, dan badai dapat merusak barang yang sensitif terhadap kondisi lingkungan.
- Kontaminasi: Barang dapat terkontaminasi oleh barang lain dalam satu kontainer atau oleh faktor lingkungan selama transit.
2. Risiko Kehilangan (Loss Risks)
- Pencurian (theft & pilferage): Pencurian barang selama transit, baik seluruhnya maupun sebagian, merupakan salah satu risiko paling umum. Menurut data industri logistik, pencurian kargo global diperkirakan menyebabkan kerugian miliaran dolar per tahun.
- Non-delivery: Barang tidak sampai ke tujuan akibat kesalahan pengiriman, dokumentasi yang salah, atau penyalahgunaan oleh pihak pengangkut.
- Kehilangan total (total loss): Kapal tenggelam, kecelakaan kendaraan, atau pesawat jatuh dapat menyebabkan hilangnya seluruh muatan.
3. Risiko Finansial dan Hukum
- Keterlambatan pengiriman yang menyebabkan kerugian bisnis, pembatalan kontrak, atau denda.
- Tanggung jawab hukum pihak ketiga, apabila barang yang diangkut menyebabkan kerusakan atau cedera terhadap pihak lain.
- Fluktuasi nilai tukar untuk pengiriman internasional, nilai barang bisa berubah selama transit.
Jenis Polis Asuransi Goods in Transit
Ada beberapa jenis polis asuransi untuk goods in transit, di antaranya:
1. Polis Standar Asuransi Pengangkutan Barang Indonesia (PSAPBI)
PSAPBI atau Marine Cargo Insurance merupakan polis yang memberikan jaminan terhadap risiko kerugian dan kerusakan barang selama pengiriman melalui jalur laut dan/atau darat.
2. Institute Cargo Clauses (ICC) — Standar Internasional
Standar internasional yang paling banyak digunakan adalah Institute Cargo Clauses (ICC) yang diterbitkan oleh Institute of London Underwriters. Ada tiga tingkat perlindungan:
a. ICC A — All Risks (Perlindungan Terluas)
Mencakup semua risiko kerugian atau kerusakan barang, kecuali yang secara spesifik dikecualikan.
Risiko yang ditanggung meliputi:
- Pencurian dan pilferage (pencurian sebagian)
- Non-delivery (barang tidak sampai)
- Kerusakan akibat penanganan kasar (rough handling)
- Kerusakan akibat cuaca
- Kecelakaan alat angkut
- Kebakaran dan ledakan
- Kerusakan akibat air (washing overboard, masuknya air laut/sungai)
- Cocok untuk: Barang bernilai tinggi, produk elektronik, barang mudah pecah, pengiriman jarak jauh.
b. ICC B — Named Perils (Perlindungan Menengah)
Hanya mencakup risiko yang disebutkan secara spesifik dalam polis.
Risiko yang ditanggung:
- Kebakaran atau ledakan
- Kapal/alat angkut kandas, tenggelam, terbalik, atau terguling
- Tabrakan alat angkut dengan objek luar
- Bongkar muat darurat di pelabuhan
- Gempa bumi, letusan gunung berapi, atau petir
- Barang tersapu ombak (washing overboard)
- Masuknya air laut/sungai ke dalam alat angkut
- Tidak ditanggung (berbeda dari ICC A): Pencurian, pilferage, non-delivery.
- Cocok untuk: Barang dengan risiko pencurian rendah, rute pengiriman yang relatif aman.
c. ICC C — Basic Coverage (Perlindungan Dasar)
Perlindungan paling minimum, hanya mencakup risiko katastrofik.
Risiko yang ditanggung:
- Kebakaran atau ledakan
- Kapal/alat angkut kandas, tenggelam, terbalik, atau terguling
- Tabrakan alat angkut dengan objek luar
- Bongkar muat darurat di pelabuhan
- Tidak ditanggung: Pencurian, non-delivery, gempa bumi, washing overboard, masuknya air.
- Cocok untuk: Barang bulk bernilai rendah, rute pendek dan aman, untuk menekan biaya premi.
Kesimpulan
Goods in transit adalah barang yang sudah dikirim tetapi belum tiba di tujuan. Pencatatannya perlu dilakukan dengan cermat karena kepemilikan dan risikonya bergantung pada syarat pengiriman yang disepakati, baik FOB destination maupun FOB shipping point.
Semakin besar volume pengiriman, semakin kompleks pula pencatatan goods in transit yang harus dilakukan. Kesalahan dalam mencatat dapat berdampak langsung pada akurasi laporan keuangan dan nilai inventaris akhir periode.
Di sinilah pentingnya memiliki sistem akuntansi yang mampu mencatat setiap pergerakan barang secara otomatis dan real-time. Jika Anda ingin tahu lebih lanjut bagaimana mengelola pencatatan goods in transit dengan lebih efisien di bisnis, konsultasikan secara gratis bersama tim kami sekarang.
Pertanyaan Seputar Goods in Transit
-
Apakah goods in transit termasuk aset?
Ya. Selama barang belum diterima oleh pihak tujuan, nilainya masih dihitung sebagai aset inventaris oleh pihak yang memilikinya sesuai syarat pengiriman yang berlaku.
-
Apa bedanya goods in transit dengan safety stock?
Goods in transit adalah barang yang sedang dalam perjalanan pengiriman, sementara safety stock adalah stok cadangan yang sengaja disimpan di gudang untuk mengantisipasi lonjakan permintaan atau keterlambatan pasokan.
-
Kapan goods in transit dicatat dalam laporan keuangan?
Pencatatannya bergantung pada syarat FOB. Jika FOB shipping point, dicatat saat barang meninggalkan gudang penjual. Jika FOB destination, baru dicatat setelah barang sampai di tujuan pembeli.
-
Apakah semua bisnis perlu mencatat goods in transit?
Tidak semua, tetapi bisnis yang memiliki volume pengiriman tinggi — terutama e-commerce dan distributor — sangat disarankan mencatatnya agar laporan inventaris dan keuangan tetap akurat.






