Absensi barcode adalah sistem absensi digital yang mempermudah karyawan dalam melakukan verifikasi kehadiran dengan hanya perlu men-scan kode barcode atau QR yang tersedia pada identity card mereka.

Absensi barcode juga dapat diintegrasikan dengan modul payroll pada software Human Resources untuk menjamin penggajian yang akurat sesuai dengan jumlah kehadiran karyawan.

UU No. 13 Pasal 77-78 Tahun 2003 dan PP No. 35 Tahun 2021 menjadi dasar hukum lama kerja karyawan, menjadikan peran absensi karyawan seperti barcode krusial untuk menjamin kepatuhan pada kedua regulasi ini.