PKWT adalah perjanjian kerja antara pekerja dengan bisnis untuk pekerjaan tertentu atau dalam waktu tertentu.

Outsourcing adalah praktik menyerahkan beberapa tugas kepada perusahaan lain melalui perjanjian alih daya tertulis.

Perbedaan PKWT dan outsourcing dapat dibagi berdasarkan status di perusahaan, jenis pekerjaan, lama kontrak, posisi dalam manajemen, siapa yang menggaji, hak atas kompensasi, dan siapa yang melakukan PHK.