Metode garis lurus menganggap suatu aset memberikan manfaat ekonomis yang merata sesuai umur penggunaannya. Penyusutan mengalokasikan nilai yang dapat disusutkan dari suatu aset tergantung lama masa manfaatnya.

Perusahaan secara komersial memiliki kebebasan dalam menentukan masa manfaat aset berdasarkan estimasi manajemen. Namun, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah mengatur pengelompokan setiap benda non-bangunan sesuai masa manfaatnya.

Meskipun terlihat sederhana pada penerapannya, jurnal penyusutan garis lurus membutuhkan ketelitian tinggi terhadap detail variabel seperti harga perolehan, nilai residu, dan masa manfaat. Pemahaman akan konteks perpajakan di Indonesia akan sangat membantu dalam pembukuan yang tepat secara hukum.