UU Cipta Kerja (UU No. 6 Tahun 2023) menggantikan UU No. 13 Tahun 2003, memperkenalkan fleksibilitas dalam hubungan kerja, upah, dan jaminan sosial.

Perubahan utama UU Ketenagakerjaan mencakup pengupahan, perjanjian kerja (PKWT dan outsourcing), waktu kerja serta cuti, dan pemutusan hubungan kerja.

Pengelolaan kepatuhan terhadap aturan ini lebih efektif jika menggunakan sistem HRIS yang dapat mengotomatisasi perhitungan upah, lembur, pesangon, dan masa kontrak.