Peraturan tentang upah lembur karyawan sebenarnya sudah ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 78 Ayat 1 Huruf a. Kemudian, dalam ketentuan tersebut dinyatakan bahwa pengusaha yang mempekerjakan buruh atau karyawan melebihi waktu kerja normal, diwajibkan untuk membayar upah kerja lembur dan sesuai dengan persetujuan dari karyawan yang bersangkutan.
Bahkan, beberapa perusahaan sudah menggunakan software HRM untuk otomatiskan perhitungan gaji karyawan. Penghitungan upah lembur karyawan tentunya harus disesuaikan dengan gaji pokok dari setiap karyawan dan durasi lemburnya.
Jadi, upah lembur yang diterima oleh setiap karyawan akan berbeda. Karena itu, sebagai pemimpin perusahaan, Anda wajib memperhatikan hal ini supaya Anda tidak menyalahi peraturan yang sudah pemerintah tetapkan serta menghindari kesalahpahaman dengan karyawan Anda.
Dalam artikel ini, kami akan membahas mendalam mengenai upah lembur karyawan termasuk rumus perhitungan lembur yang benar. Oleh karena itu, pastikan Anda membaca artikel ini sampai habis agar dapat mengelola perhitungan lembur karyawan dengan baik dan benar.
Daftar Isi:
Pilih daftar isi
Kriteria Waktu Lembur
Definisi upah lembur yaitu, upah yang diterima karyawan atas pekerjaannya berdasarkan jumlah waktu lembur yang dihabiskan. Sebelum mempelajari cara menghitung gaji lembur, Anda perlu terlebih dahulu mengetahui kriteria waktu lembur sebagaimana yang telah ditentukan dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) Republik Indonesia Nomor KEP. 102/MEN/VI/2004 Pasal 1 sebagai berikut:
- Waktu lembur adalah waktu kerja yang melebihi 7 (tujuh) jam dalam sehari dan 40 (empat puluh) jam dalam satu minggu, atau;
- 8 (delapan) jam dalam sehari dan 40 (empat puluh) jam dalam satu minggu untuk 5 (lima) hari kerja dalam satu minggu, atau;
- Penetapan waktu kerja pada istirahat mingguan dan/atau pada hari libur resmi oleh pemerintah.
Peraturan tersebut juga menjelaskan bahwa waktu lembur tidak boleh melebihi tiga jam dalam sehari atau 14 jam dalam seminggu. Terkait ini, maka Anda juga perlu memperhatikan gaji prorata karyawan.
Dengan adanya contoh perhitungan gaji karyawan yang baik dalam panduan bisnis Anda, maka perusahaan Anda akan terhindah dari under dan over payment dalam pengupahan gaji lembur dan prorata lainnya.
Jenis Lembur yang Sering Diterapkan Perusahaan
Di Indonesia, setidaknya ada dua jenis sistem lembur yang diimplementasikan oleh banyak perusahaan, yaitu:
a) Task Force
Sistem lembur task force diberlakukan ketika momen-momen tertentu muncul, misalnya pada saat audit dan penutupan buku di akhir tahun.
b) Stand By/Call Out
Sistem lembur ini biasanya berlaku di lingkungan pabrik. Karyawan pabrik masuk dan pulang sesuai dengan shift kerja normal yang berlaku, tetapi mereka harus siap untuk kerja ketika ada kebutuhan mendadak di pabrik.
Artikel terkait: 7 Tips Menyesuaikan Gaji Karyawan dengan Tepat
Persyaratan Kerja Lembur & Kewajiban Perusahaan
Sebelum memberlakukan sistem roster di perusahaan Anda, ada beberapa persyaratan yang sebaiknya Anda penuhi:
- Pertama, membuat perintah tertulis mengenai sistem lembur dan mendapatkan persetujuan tertulis dari karyawan yang diminta untuk lembur
- Selanjutnya, membuat rincian pelaksanaan lembur, seperti daftar nama karyawan, waktu pelaksanaan, durasi lembur, tujuan lembur, dan bayaran lembur yang akan karyawan dapatkan
- Terakhir, menandatangani surat persetujuan yang dibuat, sesuai dengan Peraturan Kemenakertrans No. KEP. 102/MEN/VI/2004 Pasal 6
Setelah semua persyaratan di atas dipenuhi, maka perusahaan wajib memberikan upah kerja lembur, waktu untuk beristirahat, serta makanan dan minuman yang cukup untuk durasi lembur selama tiga jam atau lebih, seperti yang dijelaskan dalam peraturan Kemenakertrans No. KEP. 102/MEN/VI/2004 Pasal 7.
Ingin memastikan perhitungan biaya bisnis Anda, termasuk upah lembur, dilakukan dengan akurat dan efisien? Kini, Anda tidak perlu repot lagi menghitung secara manual. Dengan aplikasi HR HashMicro, Anda dapat dengan mudah mengelola penggajian dan menghitung berbagai komponen biaya sesuai peraturan yang berlaku. Yuk, coba hitung skema harga untuk kebutuhan bisnis Anda melalui HashMicro dan nikmati solusi manajemen yang terintegrasi!
Komponen Perhitungan Upah Lembur Karyawan
Perhitungan upah lembur merupakan hal yang penting untuk memastikan karyawan mendapatkan kompensasi yang adil atas waktu tambahan yang mereka habiskan di luar jam kerja normal. Oleh karena itu, Anda harus memastikan bahwa perhitungan upah memasukkan beberapa komponen penting.
Berikut adalah komponen-komponen yang perlu dipahami dalam perhitungan upah lembur karyawan:
1. Tarif upah lembur
Tarif upah lembur dihitung berdasarkan gaji pokok karyawan. Di Indonesia, umumnya, upah lembur untuk hari kerja biasa dihitung 1,5 kali tarif per jam gaji pokok, sementara untuk hari libur atau cuti bersama, tarifnya bisa 2 kali atau lebih, tergantung kebijakan perusahaan dan peraturan yang berlaku.
2. Durasi lembur
Durasi lembur merujuk pada jumlah jam yang bekerja di luar jam kerja normal yang telah ditentukan dalam kontrak kerja. Misalnya, jika jam kerja normal adalah 8 jam sehari, dan karyawan bekerja 10 jam, maka dua jam pertama dihitung sebagai lembur. Lamanya waktu lembur ini sangat menentukan jumlah upah lembur yang diterima.
3. Jenis hari lembur
Upah lembur juga bergantung pada jenis hari kerja. Lembur pada hari kerja biasa biasanya dihitung dengan tarif yang lebih rendah, sementara lembur pada hari libur, Sabtu, Minggu, atau cuti bersama biasanya dihitung dengan tarif lebih tinggi, misalnya 2x atau 3x gaji pokok per jam.
Penghitungan Upah Lembur Karyawan
Penetapan penghitungan upah lembur karyawan sudah ada dalam Kemenakertrans No. KEP. 102/MEN/VI/2004 seperti sebagai berikut:
- Pertama, penghitungan komisi lembur berdasarkan upah bulanan (100% upah yang terdiri dari upah pokok dan tunjangan tetap)
- Satu jam lembur adalah 1/173 upah bulanan
Sesuai dengan peraturan Kemenakertrans, perhitungan upah lembur pada hari kerja dan hari libur berbeda. Cara otomatis menghitung upah, dapat menggunakan aplikasi payroll untuk menghitung gaji secara akurat berdasarkan waktu kerja, jam lembur, dan kehadiran karyawan. Untuk penghitungan manual, berikut ini adalah cara menghitungnya:
1. Penghitungan upah lembur di hari kerja
Berikut ini adalah penghitungan upah lembur di hari kerja:
Waktu Kerja Lembur | Upah Lembur | Rumus Penghitungan |
Jam pertama | 1,5 x upah 1 jam | 1,5 x 1/173 x upah sebulan |
Jam ke-2 dan seterusnya | 2 x upah 1 jam | 2 x 1/173 x upah sebulan |
Supaya benar-benar memahami cara menghitung komisi lembur di hari kerja, simak contoh kasus berikut ini:
Jam kerja normal Ali adalah 8 jam dalam sehari atau 40 jam dalam seminggu. Perusahaan mengharuskan Ali untuk lembur selama 2 jam per hari untuk dua hari. Jika gaji bulanan Ali adalah Rp 7.000.000, maka penghitungan pembayaran lembur Ali adalah sebagai berikut:
Lembur jam pertama:
2 jam x 1,5 x 1/173 x Rp 7.000.000 = Rp 121,387
Lembur jam selanjutnya:
2 jam x 2 x 1/173 x Rp 7.000.000 = Rp 161,849
Total pendapatan kerja lembur Ali dalam sehari adalah Rp 283,236
2. Penghitungan upah lembur di hari libur
Jika pemberlakuan lembur pada hari Minggu atau hari libur nasional, maka penghitungannya adalah sebagai berikut.
Untuk waktu lembur pada hari libur nasional:
Waktu Kerja Lembur | Upah Lembur | Rumus Penghitungan |
5 Jam pertama | 2 x upah 1 jam | 5 jam x 2 x 1/173 x upah sebulan |
Jam ke-6 | 3 x upah 1 jam | 1 jam x 3 x 1/173 x upah sebulan |
Jam ke-7 s/d jam ke-8 | 4 x upah 1 jam | 1 jam x 4 x 1/173 x upah sebulan |
Untuk sistem kerja 8 jam per hari, 5 hari kerja dalam seminggu:
Waktu Kerja Lembur | Upah Lembur | Rumus Penghitungan |
8 Jam pertama | 2 x upah 1 jam | 8 jam x 2 x 1/173 x upah sebulan |
Jam ke-9 | 3 x upah 1 jam | 1 jam x 3 x 1/173 x upah sebulan |
Jam ke-10 s/d jam ke-11 | 4 x upah 1 jam | 1 jam x 4 x 1/173 x upah sebulan |
Contoh kasus:
Nia bekerja selama 8 jam per hari atau 40 jam per minggu. Nia tidak bekerja pada hari Sabtu dan Minggu, akan tetapi perusahaan meminta Nia untuk masuk kerja di hari Sabtu selama 8 jam. Jika gaji pokok yang Nia terima adalah Rp 8,000,000 per bulan, maka penghitungan upah kerja lembur Nia adalah sebagai berikut:
8 jam x 2 x 1/173 x Rp 8,000,000 = Rp 739,884
3. Penghitungan upah lembur sistem kerja fleksibel
Dalam contoh ini, karyawan dengan sistem kerja fleksibel yang bekerja 10 jam lebih banyak dari jam kerja normal akan menerima upah lembur sebesar Rp 511.364. Perhitungan lembur tetap mengikuti tarif per jam yang dihitung dari gaji pokok, namun penambahannya berlaku setelah jumlah jam kerja normal tercapai.
Langkah | Perhitungan | Hasil |
1. Gaji Pokok Bulanan | – | Rp 6.000.000 |
2. Jam Kerja Normal | 8 jam x 22 hari | 176 jam |
3. Tarif Per Jam | Gaji Pokok ÷ Jam Kerja Normal | Rp 6.000.000 ÷ 176 jam = Rp 34.090,91 per jam |
4. Total Jam Kerja Karyawan | 8 jam x 23 hari (10 jam lebih banyak) | 186 jam |
5. Jam Lembur | 186 jam – 176 jam | 10 jam |
6. Tarif Lembur | 1,5 x Tarif per Jam | 1,5 x Rp 34.090,91 = Rp 51.136,36 per jam |
7. Upah Lembur | Tarif Lembur x Jam Lembur | Rp 51.136,36 x 10 jam = Rp 511.363,64 |
Bagaimana Jika Perusahaan Tidak Membayar Upah Lembur Karyawan?
Tidak membayar upah lembur karyawan dapat menimbulkan berbagai dampak negatif yang merugikan perusahaan, baik dari sisi hukum, reputasi, maupun hubungan dengan karyawan. Berikut adalah beberapa konsekuensi yang bisa terjadi jika perusahaan tidak memenuhi kewajibannya dalam membayar upah lembur sesuai ketentuan yang berlaku:
1. Pelanggaran hukum
Tidak membayar upah lembur karyawan adalah pelanggaran langsung terhadap Undang-Undang Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 dan Peraturan Pemerintah No. 78 Tahun 2015 yang mengatur tentang jam kerja dan hak lembur karyawan. Berdasarkan peraturan ini, setiap karyawan yang bekerja lebih dari jam kerja normal berhak menerima upah lembur.
Jika perusahaan tidak membayar hak ini, karyawan dapat mengajukan pengaduan ke Dinas Tenaga Kerja atau Pengadilan Hubungan Industrial. Akibatnya, perusahaan bisa dikenakan sanksi administratif berupa denda, bahkan tuntutan hukum yang lebih berat jika terbukti melanggar hak-hak pekerja.
2. Kerugian reputasi perusahaan
Ketidakpatuhan terhadap peraturan ketenagakerjaan terbaru, termasuk tidak membayar upah lembur, dapat merusak reputasi perusahaan di mata publik. Dalam dunia bisnis yang semakin transparan, berita negatif tentang pelanggaran hak pekerja bisa dengan cepat tersebar, baik melalui media sosial maupun mulut ke mulut.
Reputasi yang buruk akan menyulitkan perusahaan dalam menarik calon karyawan berkualitas, serta berdampak pada hubungan dengan mitra bisnis dan klien. Perusahaan yang dikenal tidak memperhatikan kesejahteraan karyawan cenderung akan sulit untuk membangun hubungan jangka panjang dengan berbagai pihak.
3. Penurunan kepuasan karyawan
Karyawan yang tidak dibayar lembur akan merasa tidak dihargai dan mungkin kecewa dengan perlakuan perusahaan terhadap hak-hak mereka. Perasaan ini dapat mengarah pada penurunan moral di tempat kerja, yang berujung pada berkurangnya motivasi, komitmen, dan produktivitas mereka.
Jika hal ini terjadi pada banyak karyawan, dampaknya bisa terasa pada keseluruhan kinerja tim atau perusahaan. Karyawan yang merasa tidak dihargai bisa kehilangan semangat kerja, tidak lagi berupaya mencapai target, dan akhirnya berujung pada burnout atau bahkan keluar dari perusahaan.
4. Potensi pengunduran diri
Karyawan yang merasa haknya diabaikan, termasuk tidak dibayar lembur, bisa memilih untuk mencari pekerjaan di perusahaan lain yang lebih menghargai waktu dan usaha mereka. Tingginya angka pengunduran diri akan merugikan perusahaan, karena harus mengeluarkan biaya tambahan untuk proses rekrutmen, pelatihan, dan orientasi karyawan baru.
Selain itu, perusahaan juga kehilangan pengalaman dan keterampilan karyawan yang telah terlatih. Kondisi ini, jika dibiarkan, dapat memperburuk retensi karyawan dan mengganggu keberlanjutan operasional perusahaan.
5. Tuntutan hukum dari karyawan
Jika perusahaan tidak membayar upah lembur, karyawan memiliki hak untuk mengajukan tuntutan hukum. Mereka bisa melaporkan kasus ini kepada pihak yang berwenang, seperti Dinas Tenaga Kerja atau bahkan membawa masalah ini ke pengadilan.
Selain proses hukum yang memakan waktu dan biaya, perusahaan juga berisiko harus membayar denda atau membayar upah lembur yang terhutang beserta bunga atau kompensasi lainnya. Proses hukum semacam ini tidak hanya mengganggu operasi perusahaan, tetapi juga mencoreng citra perusahaan.
Kesimpulan
Kesimpulannya yaitu, pemberian upah kerja lembur adalah kebijakan wajib perusahaan mana pun yang menerapkan sistem lembur. Pemberian kerja lembur tidak sama dengan insentif, sehingga perusahaan tidak boleh menggantinya dengan insentif seperti bonus, fasilitas, dan THR.
Jika upah kerja lembur yang merupakan hak karyawan tidak perusahaan bayarkan, maka perusahaan dapat terkena sanksi pidana kurungan selama 1 – 12 bulan dan/atau denda sebesar Rp 10 – 100 juta, berdasarkan UU Ketenagakerjaan Pasal 187 Ayat 1.
Penghitungan pembayaran kerja lembur karyawan memang sangat kompleks. Namun ini bisa menjadi sangat sederhana dengan bantuan sistem HRM. HashMicro menyediakan sistem HRM terbaik yang memudahkan Anda dalam mengelola gaji karyawan, termasuk upah lembur. Dengan perangkat lunak ini, tidak ada lagi kesalahan dalam penghitungan gaji setiap karyawan, karena semuanya dihitung secara otomatis dan akurat. Download segera perhitungan skema harga software HRM dari Hashmicro sekarang juga!
Pertanyaan Seputar Upah Lembur
-
Apa itu 173 dalam perhitungan lembur?
173 dalam perhitungan lembur merujuk pada jumlah jam kerja efektif dalam sebulan yang digunakan untuk menghitung tarif lembur per jam.
-
Berapa jam lembur maksimal karyawan dalam 1 bulan?
Menurut Undang-Undang Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003, jam lembur maksimal yang dapat dilakukan oleh karyawan dalam satu bulan adalah 14 jam per minggu atau 2 jam per hari.
-
Apakah boleh lembur lebih dari 4 jam?
Menurut Undang-Undang Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003, karyawan tidak boleh bekerja lembur lebih dari 4 jam dalam satu hari. Batas maksimal waktu lembur yang diizinkan dalam satu hari adalah 4 jam, dan total jam lembur per minggu tidak boleh melebihi 14 jam.