Nadia

Nadia
Balasan dalam 1 menit

Nadia
Ingin Demo Gratis?

Hubungi kami via WhatsApp, dan sampaikan kebutuhan perusahaan Anda dengan tim ahli kami
6281222846776
×

Nadia

Active Now

Nadia

Active Now

Lihat Artikel Lainnya

Daftar Isi:

    Chapter Berikutnya:

      Upah Lembur Karyawan: Tips Penghitungan Sesuai Peraturan Pemerintah

      Peraturan tentang upah lembur karyawan sebenarnya sudah ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 78 Ayat 1 Huruf a. Kemudian, dalam ketentuan tersebut dinyatakan bahwa pengusaha yang mempekerjakan buruh atau karyawan melebihi waktu kerja normal, diwajibkan untuk membayar upah kerja lembur dan sesuai dengan persetujuan dari karyawan yang bersangkutan. Bahkan, beberapa perusahaan sudah menggunakan software HRM untuk otomatiskan perhitungan gaji karyawan.

      Penghitungan upah lembur karyawan tentunya harus disesuaikan dengan gaji pokok dari setiap karyawan dan durasi lemburnya. Jadi, upah lembur yang diterima oleh setiap karyawan akan berbeda. Karena itu, sebagai pemimpin perusahaan, Anda wajib memperhatikan hal ini supaya Anda tidak menyalahi peraturan yang sudah pemerintah tetapkan serta menghindari kesalahpahaman dengan karyawan Anda. Untuk mengerjakan berbagai hal tersebut akan lebih mudah dengan bantuan software HRM.

      DemoGratis

      Daftar Isi:

        Kriteria Waktu Lembur

        "Tips

        Definisi upah lembur yaitu, upah yang diterima karyawan atas pekerjaannya berdasarkan jumlah waktu lembur yang dihabiskan. Sebelum mempelajari cara menghitung gaji lembur, Anda perlu terlebih dahulu mengetahui kriteria waktu lembur sebagaimana yang telah ditentukan dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) Republik Indonesia Nomor KEP. 102/MEN/VI/2004 Pasal 1 sebagai berikut:

        • Waktu lembur adalah waktu kerja yang melebihi 7 (tujuh) jam dalam sehari dan 40 (empat puluh) jam dalam satu minggu, atau;
        • 8 (delapan) jam dalam sehari dan 40 (empat puluh) jam dalam satu minggu untuk 5 (lima) hari kerja dalam satu minggu, atau;
        • Penetapan waktu kerja pada istirahat mingguan dan/atau pada hari libur resmi oleh pemerintah.

        Peraturan tersebut juga menjelaskan bahwa waktu lembur tidak boleh melebihi tiga jam dalam sehari atau 14 jam dalam seminggu.

        Jenis Lembur yang Sering Diterapkan Perusahaan

        Di Indonesia, setidaknya ada dua jenis sistem lembur yang diimplementasikan oleh banyak perusahaan, yaitu:

        a) Task Force

        Sistem lembur task force diberlakukan ketika momen-momen tertentu muncul, misalnya pada saat audit dan penutupan buku di akhir tahun.

        b) Stand By/Call Out

        Sistem lembur ini biasanya berlaku di lingkungan pabrik. Karyawan pabrik masuk dan pulang sesuai dengan jam kerja normal yang berlaku, tetapi mereka harus siap untuk kerja ketika ada kebutuhan mendadak di pabrik.

        Artikel terkait: 7 Tips Menyesuaikan Gaji Karyawan dengan Tepat

        Persyaratan Kerja Lembur & Kewajiban Perusahaan

        "Tips

        Sebelum memberlakukan sistem lembur di perusahaan Anda, ada beberapa persyaratan yang sebaiknya Anda penuhi:

        1. Pertama, membuat perintah tertulis mengenai sistem lembur dan mendapatkan persetujuan tertulis dari karyawan yang diminta untuk lembur
        2. Selanjutnya, membuat rincian pelaksanaan lembur, seperti daftar nama karyawan, waktu pelaksanaan, durasi lembur, tujuan lembur, dan bayaran lembur yang akan karyawan dapatkan
        3. Terakhir, menandatangani surat persetujuan yang dibuat, sesuai dengan Peraturan Kemenakertrans No. KEP. 102/MEN/VI/2004 Pasal 6

        Setelah semua persyaratan di atas dipenuhi, maka perusahaan wajib memberikan upah kerja lembur, waktu untuk beristirahat, serta makanan dan minuman yang cukup untuk durasi lembur selama tiga jam atau lebih, seperti yang dijelaskan dalam peraturan Kemenakertrans No. KEP. 102/MEN/VI/2004 Pasal 7.

        download skema harga software erp
        download skema harga software erp

        Penghitungan Upah Lembur Karyawan

        "Tips

        Penetapan penghitungan upah lembur karyawan sudah ada dalam Kemenakertrans No. KEP. 102/MEN/VI/2004 seperti sebagai berikut:

        1. Pertama, penghitungan komisi lembur berdasarkan upah bulanan (100% upah yang terdiri dari upah pokok dan tunjangan tetap)
        2. Satu jam lembur adalah 1/173 upah bulanan

        Sesuai dengan peraturan Kemenakertrans, perhitungan upah lembur pada hari kerja dan hari libur berbeda. Cara otomatis menghitung upah, dapat menggunakan aplikasi payroll untuk menghitung gaji secara akurat berdasarkan waktu kerja, jam lembur, dan kehadiran karyawan. Untuk penghitungan manual, berikut ini adalah cara menghitungnya:

        Penghitungan Upah Lembur di Hari Kerja

        Berikut ini adalah penghitungan upah lembur di hari kerja:

        Waktu Kerja Lembur Upah Lembur Rumus Penghitungan
        Jam pertama 1,5 x upah 1 jam 1,5 x 1/173 x upah sebulan
        Jam ke-2 dan seterusnya 2 x upah 1 jam 2 x 1/173 x upah sebulan

        Supaya benar-benar memahami cara menghitung komisi lembur di hari kerja, simak contoh kasus berikut ini:

        Jam kerja normal Ali adalah 8 jam dalam sehari atau 40 jam dalam seminggu. Perusahaan mengharuskan Ali untuk lembur selama 2 jam per hari untuk dua hari. Jika gaji bulanan Ali adalah Rp 7.000.000, maka penghitungan pembayaran lembur Ali adalah sebagai berikut:

        Lembur jam pertama:

        2 jam x 1,5 x 1/173 x Rp 7.000.000 = Rp 121,387

        Lembur jam selanjutnya:

        2 jam x 2 x 1/173 x Rp 7.000.000 = Rp 161,849

        Total pendapatan kerja lembur Ali dalam sehari adalah Rp 283,236

        Penghitungan Upah Lembur di Hari Libur

        Jika pemberlakuan lembur pada hari Minggu atau hari libur nasional, maka penghitungannya adalah sebagai berikut.

        Untuk waktu lembur pada hari libur nasional:

        Waktu Kerja Lembur Upah Lembur Rumus Penghitungan
        5 Jam pertama 2 x upah 1 jam 5 jam x 2 x 1/173 x upah sebulan
        Jam ke-6 3 x upah 1 jam 1 jam x 3 x 1/173 x upah sebulan
        Jam ke-7 s/d jam ke-8 4 x upah 1 jam 1 jam x 4 x 1/173 x upah sebulan

        Untuk sistem kerja 8 jam per hari, 5 hari kerja dalam seminggu:

        Waktu Kerja Lembur Upah Lembur Rumus Penghitungan
        8 Jam pertama 2 x upah 1 jam 8 jam x 2 x 1/173 x upah sebulan
        Jam ke-9 3 x upah 1 jam 1 jam x 3 x 1/173 x upah sebulan
        Jam ke-10 s/d jam ke-11 4 x upah 1 jam 1 jam x 4 x 1/173 x upah sebulan

        Contoh kasus:

        Nia bekerja selama 8 jam per hari atau 40 jam per minggu. Nia tidak bekerja pada hari Sabtu dan Minggu, akan tetapi perusahaan meminta Nia untuk masuk kerja di hari Sabtu selama 8 jam. Jika gaji pokok yang Nia terima adalah Rp 8,000,000 per bulan, maka penghitungan upah kerja lembur Nia adalah sebagai berikut:

        8 jam x 2 x 1/173 x Rp 8,000,000 = Rp 739,884

        Kesimpulan

        Kesimpulannya yaitu, pemberian upah kerja lembur adalah kebijakan wajib perusahaan mana pun yang menerapkan sistem lembur. Pemberian kerja lembur tidak sama dengan insentif, sehingga perusahaan tidak boleh menggantinya dengan insentif seperti bonus, fasilitas, dan THR.

        Jika upah kerja lembur yang merupakan hak karyawan tidak perusahaan bayarkan, maka perusahaan dapat terkena sanksi pidana kurungan selama 1 – 12 bulan dan/atau denda sebesar Rp 10 – 100 juta, berdasarkan UU Ketenagakerjaan Pasal 187 Ayat 1.

        Penghitungan pembayaran kerja lembur karyawan memang sangat kompleks. Namun ini bisa menjadi sangat sederhana dengan bantuan sistem HRM. HashMicro menyediakan sistem HRM terbaik yang memudahkan Anda dalam mengelola gaji karyawan, termasuk upah lembur. Dengan perangkat lunak ini, tidak ada lagi kesalahan dalam penghitungan gaji setiap karyawan, karena semuanya dihitung secara otomatis dan akurat. Download segera perhitungan skema harga software HRM dari Hashmicro sekarang juga!

        HRM

        Apakah artikel Ini bermanfaat?
        YaTidak
        HRM
        Fun Fact