Dalam operasional perusahaan, lembur biasanya terjadi saat target kerja meningkat atau proyek harus diselesaikan di luar jam kerja normal. Dalam situasi ini, perusahaan perlu memahami cara menghitung upah lembur agar kompensasi yang diberikan tetap proporsional.
Pengaturan mengenai upah lembur karyawan telah ditetapkan oleh pemerintah melalui Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 78 Ayat 1 Huruf a. Aturan ini menegaskan bahwa karyawan yang bekerja melebihi waktu kerja normal berhak menerima upah lembur.
Berdasarkan ketentuan tersebut, perhitungan upah lembur perlu memperhatikan jam kerja, upah dasar, dan jenis hari kerja karyawan. Pemahaman yang tepat membantu perusahaan menerapkan kebijakan lembur secara konsisten dan sesuai aturan ketenagakerjaan.
Key Takeaways
|
Daftar Isi:
Kriteria Jam Kerja yang Dihitung sebagai Lembur

- Waktu Kerja Normal
- 7 jam per hari dan 40 jam per minggu untuk 6 hari kerja/minggu, atau
- 8 jam per hari dan 40 jam per minggu untuk 5 hari kerja/minggu.
- Kriteria Lembur
- Lembur dihitung jika karyawan bekerja lebih dari jam kerja normal sebagaimana di atas.
- Batas Maksimal Lembur
- Maksimal 4 jam per hari dan 18 jam per minggu (tidak termasuk lembur pada waktu istirahat mingguan atau hari libur resmi).
- Persetujuan Karyawan
- Pekerja hanya boleh melakukan lembur dengan persetujuan karyawan yang bersangkutan.
- Lembur pada Hari Libur atau Istirahat Mingguan
- Tetap dihitung lembur jika karyawan diminta bekerja pada hari libur atau istirahat mingguan.
Perusahaan wajib membayar upah lembur sesuai formula yang diatur dalam PP No. 35/2021, dengan tarif khusus untuk jam lembur, hari libur, dan perhitungan jam pertama hingga jam berikutnya.
Dengan adanya contoh perhitungan gaji karyawan yang baik dalam panduan bisnis Anda, maka perusahaan Anda akan terhindah dari under dan over payment dalam pengupahan gaji lembur dan prorata lainnya.
Cara Penghitungan Upah Lembur Karyawan
Penetapan penghitungan upah lembur karyawan sudah ada dalam Kemenakertrans No. KEP. 102/MEN/VI/2004 seperti sebagai berikut:
- Pertama, penghitungan komisi lembur berdasarkan upah bulanan (100% upah yang terdiri dari upah pokok dan tunjangan tetap)
- Satu jam lembur adalah 1/173 upah bulanan
Sesuai dengan peraturan Kemenakertrans, perhitungan upah lembur pada hari kerja dan hari libur berbeda. Cara otomatis menghitung upah, dapat menggunakan aplikasi payroll untuk menghitung gaji secara akurat berdasarkan waktu kerja, jam lembur, dan kehadiran karyawan.
Untuk penghitungan manual, berikut ini adalah cara menghitungnya:
1. Penghitungan upah lembur di hari kerja
Berikut ini adalah penghitungan upah lembur di hari kerja:
| Waktu Kerja Lembur | Upah Lembur | Rumus Penghitungan |
|---|---|---|
| Jam pertama | 1,5 x upah 1 jam | 1,5 x 1/173 x upah sebulan |
| Jam ke-2 dan seterusnya | 2 x upah 1 jam | 2 x 1/173 x upah sebulan |
Supaya benar-benar memahami cara menghitung komisi lembur di hari kerja, simak contoh kasus berikut ini:
Jam kerja normal Ali adalah 8 jam dalam sehari atau 40 jam dalam seminggu. Perusahaan mengharuskan Ali untuk lembur selama 2 jam per hari untuk dua hari. Jika gaji bulanan Ali adalah Rp 7.000.000, maka penghitungan pembayaran lembur Ali adalah sebagai berikut:
Lembur jam pertama:
2 jam x 1,5 x 1/173 x Rp 7.000.000 = Rp 121,387
Lembur jam selanjutnya:
2 jam x 2 x 1/173 x Rp 7.000.000 = Rp 161,849
Total pendapatan kerja lembur Ali dalam sehari adalah Rp 283,236
2. Penghitungan upah lembur di hari libur
Jika pemberlakuan lembur pada hari Minggu atau hari libur nasional, maka penghitungannya adalah sebagai berikut.
Untuk waktu lembur pada hari libur nasional:
| Waktu Kerja Lembur | Upah Lembur | Rumus Penghitungan |
|---|---|---|
| 5 Jam pertama | 2 x upah 1 jam | 5 jam x 2 x 1/173 x upah sebulan |
| Jam ke-6 | 3 x upah 1 jam | 1 jam x 3 x 1/173 x upah sebulan |
| Jam ke-7 s/d jam ke-8 | 4 x upah 1 jam | 1 jam x 4 x 1/173 x upah sebulan |
Untuk sistem kerja 8 jam per hari, 5 hari kerja dalam seminggu:
| Waktu Kerja Lembur | Upah Lembur | Rumus Penghitungan |
|---|---|---|
| 8 Jam pertama | 2 x upah 1 jam | 8 jam x 2 x 1/173 x upah sebulan |
| Jam ke-9 | 3 x upah 1 jam | 1 jam x 3 x 1/173 x upah sebulan |
| Jam ke-10 s/d jam ke-11 | 4 x upah 1 jam | 1 jam x 4 x 1/173 x upah sebulan |
Contoh kasus:
Nia bekerja selama 8 jam per hari atau 40 jam per minggu. Nia tidak bekerja pada hari Sabtu dan Minggu, akan tetapi perusahaan meminta Nia untuk masuk kerja di hari Sabtu selama 8 jam. Jika gaji pokok yang Nia terima adalah Rp 8,000,000 per bulan, maka penghitungan upah kerja lembur Nia adalah sebagai berikut:
8 jam x 2 x 1/173 x Rp 8,000,000 = Rp 739,884
3. Penghitungan upah lembur sistem kerja fleksibel
Dalam contoh ini, karyawan dengan sistem kerja fleksibel yang bekerja 10 jam lebih banyak dari jam kerja normal akan menerima upah lembur sebesar Rp 511.364. Perhitungan lembur tetap mengikuti tarif per jam yang dihitung dari gaji pokok, namun penambahannya berlaku setelah jumlah jam kerja normal tercapai.
| Langkah | Perhitungan | Hasil |
|---|---|---|
| 1. Gaji Pokok Bulanan | – | Rp 6.000.000 |
| 2. Jam Kerja Normal | 8 jam x 22 hari | 176 jam |
| 3. Tarif Per Jam | Gaji Pokok ÷ Jam Kerja Normal | Rp 6.000.000 ÷ 176 jam = Rp 34.090,91 per jam |
| 4. Total Jam Kerja Karyawan | 8 jam x 23 hari (10 jam lebih banyak) | 186 jam |
| 5. Jam Lembur | 186 jam – 176 jam | 10 jam |
| 6. Tarif Lembur | 1,5 x Tarif per Jam | 1,5 x Rp 34.090,91 = Rp 51.136,36 per jam |
| 7. Upah Lembur | Tarif Lembur x Jam Lembur | Rp 51.136,36 x 10 jam = Rp 511.363,64 |
Bagaimana Jika Perusahaan Tidak Membayar Upah Lembur Karyawan?
Tidak membayar upah lembur karyawan dapat menimbulkan berbagai dampak negatif yang merugikan perusahaan, baik dari sisi hukum, reputasi, maupun hubungan dengan karyawan.
Berikut adalah beberapa konsekuensi yang bisa terjadi jika perusahaan tidak memenuhi kewajibannya dalam membayar upah lembur sesuai ketentuan yang berlaku:
1. Muncul perselisihan hubungan dan klarifikasi formal
Karyawan biasanya mulai dari komplain internal ke HR, lalu eskalasi dapat berlanjut ke mediasi/penyelesaian perselisihan bila tidak ada titik temu. Situasi ini menghabiskan waktu manajemen, memicu tarik-menarik data absensi, dan membuat proses kerja harian ikut tersendat.
2. Risiko biaya backpay dan koreksi payroll yang menumpuk
Saat lembur tidak tercatat atau tidak dibayar konsisten, koreksinya jarang kecil. Tim payroll dapat mengejar perhitungan ulang per periode, mengecek bukti penugasan lembur, lalu membayar kekurangan di bulan berikutnya. Biaya tambahan sering muncul dari jam kerja HR, koreksi slip gaji, sampai perubahan laporan internal.
3. Turun kepercayaan karyawan dan produktivitas tim
Karyawan yang merasa waktu kerjanya tidak dihargai cenderung menurunkan komitmen. Efeknya sering terlihat dari meningkatnya konflik kecil, turunnya kualitas kerja, dan menurunnya willingness untuk membantu saat kebutuhan operasional mendadak.
4. Turnover naik dan reputasi perusahaan ikut terdampak
Perusahaan bisa kehilangan talenta yang sudah terlatih hanya karena isu yang sebenarnya dapat dicegah lewat pencatatan dan approval lembur yang rapi. Di sisi rekrutmen, kabar seperti ini mudah menyebar lewat jaringan profesional dan platform ulasan kerja, lalu membuat proses hiring makin berat.
Jika upah kerja lembur yang merupakan hak karyawan tidak perusahaan bayarkan, maka perusahaan dapat terkena sanksi pidana kurungan selama 1 – 12 bulan dan/atau denda sebesar Rp 10 – 100 juta, berdasarkan UU Ketenagakerjaan Pasal 187 Ayat 1.
Untuk perusahaan yang ingin meninjau kembali pengelolaan jam kerja dan lembur secara lebih menyeluruh, sesi konsultasi gratis dapat dimanfaatkan sebagai ruang diskusi awal. Pendekatan ini membantu memahami kebutuhan pengelolaan SDM tanpa harus langsung berfokus pada solusi tertentu.
Pertanyaan Seputar Upah Lembur
-
Apa itu 173 dalam perhitungan lembur?
173 dalam perhitungan lembur merujuk pada jumlah jam kerja efektif dalam sebulan yang digunakan untuk menghitung tarif lembur per jam.
-
Berapa jam lembur maksimal karyawan dalam 1 bulan?
Menurut Undang-Undang Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003, jam lembur maksimal yang dapat dilakukan oleh karyawan dalam satu bulan adalah 14 jam per minggu atau 2 jam per hari.
-
Apakah boleh lembur lebih dari 4 jam?
Menurut Undang-Undang Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003, karyawan tidak boleh bekerja lembur lebih dari 4 jam dalam satu hari. Batas maksimal waktu lembur yang diizinkan dalam satu hari adalah 4 jam, dan total jam lembur per minggu tidak boleh melebihi 14 jam.






