CNBC Awards
×

Kerja Lebih Tenang di Bulan Ramadan!

Diskon 20% untuk Semua Modul!*

Manfaatkan promo spesial ini dan pastikan bisnis tetap lancar selama Ramadan!

Sisa Waktu --:--:--

*hanya untuk 100 klaim pertama

Cara Menghitung Upah Lembur Sesuai Aturan Ketenagakerjaan

Diterbitkan:

Dalam operasional perusahaan, lembur biasanya terjadi saat target kerja meningkat atau proyek harus diselesaikan di luar jam kerja normal. Dalam situasi ini, perusahaan perlu memahami cara menghitung upah lembur agar kompensasi yang diberikan tetap proporsional.

Pengaturan mengenai upah lembur karyawan telah ditetapkan oleh pemerintah melalui Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 78 Ayat 1 Huruf a. Aturan ini menegaskan bahwa karyawan yang bekerja melebihi waktu kerja normal berhak menerima upah lembur.

Berdasarkan ketentuan tersebut, perhitungan upah lembur perlu memperhatikan jam kerja, upah dasar, dan jenis hari kerja karyawan. Pemahaman yang tepat membantu perusahaan menerapkan kebijakan lembur secara konsisten dan sesuai aturan ketenagakerjaan.

Key Takeaways

  • Kriteria lembur adalah jam kerja yang melebihi ketentuan normal, dilakukan atas persetujuan karyawan, dan dibayarkan sesuai UU Cipta Kerja serta PP No. 35 Tahun 2021.
  • Perhitungan upah lembur karyawan mengikuti ketentuan tarif dan jam kerja yang berlaku, sebagai dasar dalam cara menghitung upah lembur secara tepat.
  • Perusahaan yang tidak membayar upah lembur dapat dikenai sanksi sesuai peraturan ketenagakerjaan yang berlaku.

Daftar Isi:

    Daftar Isi

      Kriteria Jam Kerja yang Dihitung sebagai Lembur

      rumus perhitungan lembur Definisi upah lembur yaitu, upah yang diterima karyawan atas pekerjaannya berdasarkan jumlah waktu lembur yang dihabiskan. Kriteria waktu lembur telah ditentukan dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU No. 11 Tahun 2020):

      • Waktu Kerja Normal
        • 7 jam per hari dan 40 jam per minggu untuk 6 hari kerja/minggu, atau
        • 8 jam per hari dan 40 jam per minggu untuk 5 hari kerja/minggu.
      • Kriteria Lembur
        • Lembur dihitung jika karyawan bekerja lebih dari jam kerja normal sebagaimana di atas.
      • Batas Maksimal Lembur
        • Maksimal 4 jam per hari dan 18 jam per minggu (tidak termasuk lembur pada waktu istirahat mingguan atau hari libur resmi).
      • Persetujuan Karyawan
        • Pekerja hanya boleh melakukan lembur dengan persetujuan karyawan yang bersangkutan.
      • Lembur pada Hari Libur atau Istirahat Mingguan
        • Tetap dihitung lembur jika karyawan diminta bekerja pada hari libur atau istirahat mingguan.

      Perusahaan wajib membayar upah lembur sesuai formula yang diatur dalam PP No. 35/2021, dengan tarif khusus untuk jam lembur, hari libur, dan perhitungan jam pertama hingga jam berikutnya.

      Dengan adanya contoh perhitungan gaji karyawan yang baik dalam panduan bisnis Anda, maka perusahaan Anda akan terhindah dari under dan over payment dalam pengupahan gaji lembur dan prorata lainnya.

      Cara Penghitungan Upah Lembur Karyawan

      Penetapan penghitungan upah lembur karyawan sudah ada dalam Kemenakertrans No. KEP. 102/MEN/VI/2004 seperti sebagai berikut:

      1. Pertama, penghitungan komisi lembur berdasarkan upah bulanan (100% upah yang terdiri dari upah pokok dan tunjangan tetap)
      2. Satu jam lembur adalah 1/173 upah bulanan

      Sesuai dengan peraturan Kemenakertrans, perhitungan upah lembur pada hari kerja dan hari libur berbeda. Cara otomatis menghitung upah, dapat menggunakan aplikasi payroll untuk menghitung gaji secara akurat berdasarkan waktu kerja, jam lembur, dan kehadiran karyawan.

      Untuk penghitungan manual, berikut ini adalah cara menghitungnya:

      1. Penghitungan upah lembur di hari kerja

      Berikut ini adalah penghitungan upah lembur di hari kerja:

      Waktu Kerja Lembur Upah Lembur Rumus Penghitungan
      Jam pertama 1,5 x upah 1 jam 1,5 x 1/173 x upah sebulan
      Jam ke-2 dan seterusnya 2 x upah 1 jam 2 x 1/173 x upah sebulan

      Supaya benar-benar memahami cara menghitung komisi lembur di hari kerja, simak contoh kasus berikut ini:

      Jam kerja normal Ali adalah 8 jam dalam sehari atau 40 jam dalam seminggu. Perusahaan mengharuskan Ali untuk lembur selama 2 jam per hari untuk dua hari. Jika gaji bulanan Ali adalah Rp 7.000.000, maka penghitungan pembayaran lembur Ali adalah sebagai berikut:

      Lembur jam pertama:

      2 jam x 1,5 x 1/173 x Rp 7.000.000 = Rp 121,387

      Lembur jam selanjutnya:

      2 jam x 2 x 1/173 x Rp 7.000.000 = Rp 161,849

      Total pendapatan kerja lembur Ali dalam sehari adalah Rp 283,236

      2. Penghitungan upah lembur di hari libur

      Jika pemberlakuan lembur pada hari Minggu atau hari libur nasional, maka penghitungannya adalah sebagai berikut.

      Untuk waktu lembur pada hari libur nasional:

      Waktu Kerja Lembur Upah Lembur Rumus Penghitungan
      5 Jam pertama 2 x upah 1 jam 5 jam x 2 x 1/173 x upah sebulan
      Jam ke-6 3 x upah 1 jam 1 jam x 3 x 1/173 x upah sebulan
      Jam ke-7 s/d jam ke-8 4 x upah 1 jam 1 jam x 4 x 1/173 x upah sebulan

      Untuk sistem kerja 8 jam per hari, 5 hari kerja dalam seminggu:

      Waktu Kerja Lembur Upah Lembur Rumus Penghitungan
      8 Jam pertama 2 x upah 1 jam 8 jam x 2 x 1/173 x upah sebulan
      Jam ke-9 3 x upah 1 jam 1 jam x 3 x 1/173 x upah sebulan
      Jam ke-10 s/d jam ke-11 4 x upah 1 jam 1 jam x 4 x 1/173 x upah sebulan

      Contoh kasus:

      Nia bekerja selama 8 jam per hari atau 40 jam per minggu. Nia tidak bekerja pada hari Sabtu dan Minggu, akan tetapi perusahaan meminta Nia untuk masuk kerja di hari Sabtu selama 8 jam. Jika gaji pokok yang Nia terima adalah Rp 8,000,000 per bulan, maka penghitungan upah kerja lembur Nia adalah sebagai berikut:

      8 jam x 2 x 1/173 x Rp 8,000,000 = Rp 739,884

      3. Penghitungan upah lembur sistem kerja fleksibel 

      Dalam contoh ini, karyawan dengan sistem kerja fleksibel yang bekerja 10 jam lebih banyak dari jam kerja normal akan menerima upah lembur sebesar Rp 511.364. Perhitungan lembur tetap mengikuti tarif per jam yang dihitung dari gaji pokok, namun penambahannya berlaku setelah jumlah jam kerja normal tercapai.

      Langkah Perhitungan Hasil
      1. Gaji Pokok Bulanan Rp 6.000.000
      2. Jam Kerja Normal 8 jam x 22 hari 176 jam
      3. Tarif Per Jam Gaji Pokok ÷ Jam Kerja Normal Rp 6.000.000 ÷ 176 jam = Rp 34.090,91 per jam
      4. Total Jam Kerja Karyawan 8 jam x 23 hari (10 jam lebih banyak) 186 jam
      5. Jam Lembur 186 jam – 176 jam 10 jam
      6. Tarif Lembur 1,5 x Tarif per Jam 1,5 x Rp 34.090,91 = Rp 51.136,36 per jam
      7. Upah Lembur Tarif Lembur x Jam Lembur Rp 51.136,36 x 10 jam = Rp 511.363,64

      Bagaimana Jika Perusahaan Tidak Membayar Upah Lembur Karyawan?

      Tidak membayar upah lembur karyawan dapat menimbulkan berbagai dampak negatif yang merugikan perusahaan, baik dari sisi hukum, reputasi, maupun hubungan dengan karyawan.

      Berikut adalah beberapa konsekuensi yang bisa terjadi jika perusahaan tidak memenuhi kewajibannya dalam membayar upah lembur sesuai ketentuan yang berlaku: 

      1. Muncul perselisihan hubungan dan klarifikasi formal

      Karyawan biasanya mulai dari komplain internal ke HR, lalu eskalasi dapat berlanjut ke mediasi/penyelesaian perselisihan bila tidak ada titik temu. Situasi ini menghabiskan waktu manajemen, memicu tarik-menarik data absensi, dan membuat proses kerja harian ikut tersendat.

      2. Risiko biaya backpay dan koreksi payroll yang menumpuk

      Saat lembur tidak tercatat atau tidak dibayar konsisten, koreksinya jarang kecil. Tim payroll dapat mengejar perhitungan ulang per periode, mengecek bukti penugasan lembur, lalu membayar kekurangan di bulan berikutnya. Biaya tambahan sering muncul dari jam kerja HR, koreksi slip gaji, sampai perubahan laporan internal.

      3. Turun kepercayaan karyawan dan produktivitas tim

      Karyawan yang merasa waktu kerjanya tidak dihargai cenderung menurunkan komitmen. Efeknya sering terlihat dari meningkatnya konflik kecil, turunnya kualitas kerja, dan menurunnya willingness untuk membantu saat kebutuhan operasional mendadak.

      4. Turnover naik dan reputasi perusahaan ikut terdampak

      Perusahaan bisa kehilangan talenta yang sudah terlatih hanya karena isu yang sebenarnya dapat dicegah lewat pencatatan dan approval lembur yang rapi. Di sisi rekrutmen, kabar seperti ini mudah menyebar lewat jaringan profesional dan platform ulasan kerja, lalu membuat proses hiring makin berat.

      Jika upah kerja lembur yang merupakan hak karyawan tidak perusahaan bayarkan, maka perusahaan dapat terkena sanksi pidana kurungan selama 1 – 12 bulan dan/atau denda sebesar Rp 10 – 100 juta, berdasarkan UU Ketenagakerjaan Pasal 187 Ayat 1.

      Untuk perusahaan yang ingin meninjau kembali pengelolaan jam kerja dan lembur secara lebih menyeluruh, sesi konsultasi gratis dapat dimanfaatkan sebagai ruang diskusi awal. Pendekatan ini membantu memahami kebutuhan pengelolaan SDM tanpa harus langsung berfokus pada solusi tertentu.

      HR_Tips

      Pertanyaan Seputar Upah Lembur

      • Apa itu 173 dalam perhitungan lembur?

        173 dalam perhitungan lembur merujuk pada jumlah jam kerja efektif dalam sebulan yang digunakan untuk menghitung tarif lembur per jam.

      • Berapa jam lembur maksimal karyawan dalam 1 bulan?

        Menurut Undang-Undang Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003, jam lembur maksimal yang dapat dilakukan oleh karyawan dalam satu bulan adalah 14 jam per minggu atau 2 jam per hari.

      • Apakah boleh lembur lebih dari 4 jam?

        Menurut Undang-Undang Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003, karyawan tidak boleh bekerja lembur lebih dari 4 jam dalam satu hari. Batas maksimal waktu lembur yang diizinkan dalam satu hari adalah 4 jam, dan total jam lembur per minggu tidak boleh melebihi 14 jam.

      Jonathan Kurniawan

      Senior Content Writer

      Jonathan adalah seorang praktisi dalam bidang procurement, TMS, dan supply chain dengan pengalaman 5 tahun. Spesialis dalam mengulas topik seputar manajemen vendor, budget control procurement, otomatisasi proses pengadaan barang, dan analisis procurement. Tulisannya secara konsisten mendukung pengambilan keputusan bisnis yang lebih strategis.

      Jessica adalah seorang pakar yang memiliki gelar Bachelor of Science (BSc) dalam Psychology dari University of London yang didukung oleh pemahaman mendalam tentang perilaku manusia dan dinamika organisasi. Latar belakang psikologi ini memberikan keahlian khusus dalam memahami motivasi karyawan, mengelola pengembangan talenta, dan menciptakan kerja sama yang harmonis di dalam tim.. Selama sembilan tahun terakhir, Jessica mendalami bidang Human Resource Management, mengembangkan keahlian dalam strategi rekrutmen, pengelolaan kinerja, pengembangan organisasi, serta implementasi kebijakan HR yang mendukung budaya kerja positif dan pertumbuhan perusahaan.



      HashMicro berpegang pada standar editorial yang ketat dan menggunakan sumber utama seperti regulasi pemerintah, pedoman industri, serta publikasi terpercaya untuk memastikan konten yang akurat dan relevan. Pelajari lebih lanjut tentang cara kami menjaga ketepatan, kelengkapan, dan objektivitas konten dengan membaca Panduan Editorial kami.


      Nadia

      Nadia
      Balasan dalam 1 menit

      Nadia
      Perlu bantuan atau mau lihat demo singkat dari kami? 😊

      Chat di sini, akan langsung terhubung ke WhatsApp tim kami.
      6281222846776
      ×

      Chapter Selanjutnya