Nadia

Nadia
Balasan dalam 1 menit

Nadia
Perlu bantuan atau mau lihat demo singkat dari kami? 😊

Chat di sini, akan langsung terhubung ke WhatsApp tim kami.
6281222846776
×
close button
Violet

Nadia

Active Now

Violet

Nadia

Active Now

Chapter Selanjutnya

CNBC Awards

Artikel Terkait:

plus minus

Artikel Terkait

Upah Lembur Karyawan: Tips Penghitungan Sesuai Peraturan Pemerintah

Diterbitkan:

Upah lembur karyawan yang tidak dihitung sesuai dengan peraturan pemerintah dapat menimbulkan sanksi hukum dan denda yang merugikan perusahaan. Selain itu, citra perusahaan bisa tercoreng karena dianggap tidak adil terhadap hak karyawan.

Peraturan tentang upah lembur karyawan sebenarnya sudah ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 78 Ayat 1 Huruf a. Untuk menaati aturan ini, beberapa perusahaan sudah menggunakan software HRM untuk mengotomatisasi perhitungan gaji karyawan. 

Dalam artikel ini, kami akan membahas mendalam mengenai upah lembur karyawan termasuk rumus perhitungan lembur yang benar. Oleh karena itu, pastikan Anda membaca artikel ini sampai habis agar dapat mengelola perhitungan lembur karyawan dengan baik dan benar.

DemoGratis

Daftar Isi:

    Daftar Isi

      Kriteria Waktu Lembur

      rumus perhitungan lembur

      Definisi upah lembur yaitu, upah yang diterima karyawan atas pekerjaannya berdasarkan jumlah waktu lembur yang dihabiskan. Kriteria waktu lembur telah ditentukan dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU No. 11 Tahun 2020):

      • Waktu Kerja Normal

      7 jam per hari dan 40 jam per minggu untuk 6 hari kerja/minggu, atau

      8 jam per hari dan 40 jam per minggu untuk 5 hari kerja/minggu.

      • Kriteria Lembur

      Lembur dihitung jika karyawan bekerja lebih dari jam kerja normal sebagaimana di atas.

      • Batas Maksimal Lembur

      Maksimal 4 jam per hari dan 18 jam per minggu (tidak termasuk lembur pada waktu istirahat mingguan atau hari libur resmi).

      • Persetujuan Karyawan

      Pekerja hanya boleh melakukan lembur dengan persetujuan karyawan yang bersangkutan.

      • Lembur pada Hari Libur atau Istirahat Mingguan

      Tetap dihitung lembur jika karyawan diminta bekerja pada hari libur atau istirahat mingguan.

      Perusahaan wajib membayar upah lembur sesuai formula yang diatur dalam PP No. 35/2021, dengan tarif khusus untuk jam lembur, hari libur, dan perhitungan jam pertama hingga jam berikutnya.

      Dengan adanya contoh perhitungan gaji karyawan yang baik dalam panduan bisnis Anda, maka perusahaan Anda akan terhindah dari under dan over payment dalam pengupahan gaji lembur dan prorata lainnya.

      Jenis Lembur yang Sering Diterapkan Perusahaan

      Di Indonesia, setidaknya ada dua jenis sistem lembur yang diimplementasikan oleh banyak perusahaan, yaitu:

      a) Task Force

      Sistem lembur task force diberlakukan ketika momen-momen tertentu muncul, misalnya pada saat audit dan penutupan buku di akhir tahun.

      b) Stand By/Call Out

      Sistem lembur ini biasanya berlaku di lingkungan pabrik. Karyawan pabrik masuk dan pulang sesuai dengan shift kerja normal yang berlaku, tetapi mereka harus siap untuk kerja ketika ada kebutuhan mendadak di pabrik.

      Persyaratan Kerja Lembur & Kewajiban Perusahaan

      rumus perhitungan lembur Sebelum memberlakukan sistem roster di perusahaan Anda, ada beberapa persyaratan yang sebaiknya Anda penuhi:

      1. Pertama, membuat perintah tertulis mengenai sistem lembur dan mendapatkan persetujuan tertulis dari karyawan yang diminta untuk lembur
      2. Selanjutnya, membuat rincian pelaksanaan lembur, seperti daftar nama karyawan, waktu pelaksanaan, durasi lembur, tujuan lembur, dan bayaran lembur yang akan karyawan dapatkan
      3. Terakhir, menandatangani surat persetujuan yang dibuat, sesuai dengan Peraturan Kemenakertrans No. KEP. 102/MEN/VI/2004 Pasal 6

      Perusahaan wajib memberikan upah kerja lembur, waktu untuk beristirahat, serta makanan dan minuman yang cukup untuk durasi lembur selama tiga jam atau lebih, seperti yang dijelaskan dalam peraturan Kemenakertrans No. KEP. 102/MEN/VI/2004 Pasal 7.

      Dengan aplikasi HR HashMicro, Anda dapat dengan mudah mengelola penggajian dan menghitung berbagai komponen biaya sesuai peraturan yang berlaku. Yuk, coba hitung skema harga untuk kebutuhan bisnis Anda melalui HashMicro dan nikmati solusi manajemen yang terintegrasi!

      download skema harga software erp
      download skema harga software erp

      Komponen Perhitungan Upah Lembur Karyawan

      Perhitungan upah lembur merupakan hal yang penting untuk memastikan karyawan mendapatkan kompensasi yang adil atas waktu tambahan yang mereka habiskan di luar jam kerja normal.

      Berikut adalah komponen-komponen yang perlu dipahami dalam perhitungan upah lembur karyawan: 

      1. Tarif upah lembur

      Tarif upah lembur dihitung berdasarkan gaji pokok karyawan. Di Indonesia, umumnya, upah lembur untuk hari kerja biasa dihitung 1,5 kali tarif per jam gaji pokok, sementara untuk hari libur atau cuti bersama, tarifnya bisa 2 kali atau lebih, tergantung kebijakan perusahaan dan peraturan yang berlaku.

      2. Durasi lembur

      Durasi lembur merujuk pada jumlah jam yang bekerja di luar jam kerja normal yang telah ditentukan dalam kontrak kerja. Misalnya, jika jam kerja normal adalah 8 jam sehari, dan karyawan bekerja 10 jam, maka dua jam pertama dihitung sebagai lembur. Lamanya waktu lembur ini sangat menentukan jumlah upah lembur yang diterima.

      3. Jenis hari lembur

      Upah lembur juga bergantung pada jenis hari kerja. Lembur pada hari kerja biasa biasanya dihitung dengan tarif yang lebih rendah, sementara lembur pada hari libur, Sabtu, Minggu, atau cuti bersama biasanya dihitung dengan tarif lebih tinggi, misalnya 2x atau 3x gaji pokok per jam.

      Penghitungan Upah Lembur Karyawan

      Penetapan penghitungan upah lembur karyawan sudah ada dalam Kemenakertrans No. KEP. 102/MEN/VI/2004 seperti sebagai berikut:

      1. Pertama, penghitungan komisi lembur berdasarkan upah bulanan (100% upah yang terdiri dari upah pokok dan tunjangan tetap)
      2. Satu jam lembur adalah 1/173 upah bulanan

      Sesuai dengan peraturan Kemenakertrans, perhitungan upah lembur pada hari kerja dan hari libur berbeda. Cara otomatis menghitung upah, dapat menggunakan aplikasi payroll untuk menghitung gaji secara akurat berdasarkan waktu kerja, jam lembur, dan kehadiran karyawan. Untuk penghitungan manual, berikut ini adalah cara menghitungnya:

      1. Penghitungan upah lembur di hari kerja

      Berikut ini adalah penghitungan upah lembur di hari kerja:

      Waktu Kerja Lembur Upah Lembur Rumus Penghitungan
      Jam pertama 1,5 x upah 1 jam 1,5 x 1/173 x upah sebulan
      Jam ke-2 dan seterusnya 2 x upah 1 jam 2 x 1/173 x upah sebulan

      Supaya benar-benar memahami cara menghitung komisi lembur di hari kerja, simak contoh kasus berikut ini:

      Jam kerja normal Ali adalah 8 jam dalam sehari atau 40 jam dalam seminggu. Perusahaan mengharuskan Ali untuk lembur selama 2 jam per hari untuk dua hari. Jika gaji bulanan Ali adalah Rp 7.000.000, maka penghitungan pembayaran lembur Ali adalah sebagai berikut:

      Lembur jam pertama:

      2 jam x 1,5 x 1/173 x Rp 7.000.000 = Rp 121,387

      Lembur jam selanjutnya:

      2 jam x 2 x 1/173 x Rp 7.000.000 = Rp 161,849

      Total pendapatan kerja lembur Ali dalam sehari adalah Rp 283,236

      2. Penghitungan upah lembur di hari libur

      Jika pemberlakuan lembur pada hari Minggu atau hari libur nasional, maka penghitungannya adalah sebagai berikut.

      Untuk waktu lembur pada hari libur nasional:

      Waktu Kerja Lembur Upah Lembur Rumus Penghitungan
      5 Jam pertama 2 x upah 1 jam 5 jam x 2 x 1/173 x upah sebulan
      Jam ke-6 3 x upah 1 jam 1 jam x 3 x 1/173 x upah sebulan
      Jam ke-7 s/d jam ke-8 4 x upah 1 jam 1 jam x 4 x 1/173 x upah sebulan

      Untuk sistem kerja 8 jam per hari, 5 hari kerja dalam seminggu:

      Waktu Kerja Lembur Upah Lembur Rumus Penghitungan
      8 Jam pertama 2 x upah 1 jam 8 jam x 2 x 1/173 x upah sebulan
      Jam ke-9 3 x upah 1 jam 1 jam x 3 x 1/173 x upah sebulan
      Jam ke-10 s/d jam ke-11 4 x upah 1 jam 1 jam x 4 x 1/173 x upah sebulan

      Contoh kasus:

      Nia bekerja selama 8 jam per hari atau 40 jam per minggu. Nia tidak bekerja pada hari Sabtu dan Minggu, akan tetapi perusahaan meminta Nia untuk masuk kerja di hari Sabtu selama 8 jam. Jika gaji pokok yang Nia terima adalah Rp 8,000,000 per bulan, maka penghitungan upah kerja lembur Nia adalah sebagai berikut:

      8 jam x 2 x 1/173 x Rp 8,000,000 = Rp 739,884

      3. Penghitungan upah lembur sistem kerja fleksibel 

      Dalam contoh ini, karyawan dengan sistem kerja fleksibel yang bekerja 10 jam lebih banyak dari jam kerja normal akan menerima upah lembur sebesar Rp 511.364. Perhitungan lembur tetap mengikuti tarif per jam yang dihitung dari gaji pokok, namun penambahannya berlaku setelah jumlah jam kerja normal tercapai.

      Langkah Perhitungan Hasil
      1. Gaji Pokok Bulanan Rp 6.000.000
      2. Jam Kerja Normal 8 jam x 22 hari 176 jam
      3. Tarif Per Jam Gaji Pokok ÷ Jam Kerja Normal Rp 6.000.000 ÷ 176 jam = Rp 34.090,91 per jam
      4. Total Jam Kerja Karyawan 8 jam x 23 hari (10 jam lebih banyak) 186 jam
      5. Jam Lembur 186 jam – 176 jam 10 jam
      6. Tarif Lembur 1,5 x Tarif per Jam 1,5 x Rp 34.090,91 = Rp 51.136,36 per jam
      7. Upah Lembur Tarif Lembur x Jam Lembur Rp 51.136,36 x 10 jam = Rp 511.363,64

      Bagaimana Jika Perusahaan Tidak Membayar Upah Lembur Karyawan?

      Tidak membayar upah lembur karyawan dapat menimbulkan berbagai dampak negatif yang merugikan perusahaan, baik dari sisi hukum, reputasi, maupun hubungan dengan karyawan.

      Berikut adalah beberapa konsekuensi yang bisa terjadi jika perusahaan tidak memenuhi kewajibannya dalam membayar upah lembur sesuai ketentuan yang berlaku: 

      1. Pelanggaran hukum

      Tidak membayar upah lembur karyawan adalah pelanggaran langsung terhadap Undang-Undang Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 dan Peraturan Pemerintah No. 78 Tahun 2015 yang mengatur tentang jam kerja dan hak lembur karyawan. Berdasarkan peraturan ini, setiap karyawan yang bekerja lebih dari jam kerja normal berhak menerima upah lembur. 

      Jika perusahaan tidak membayar hak ini, karyawan dapat mengajukan pengaduan ke Dinas Tenaga Kerja atau Pengadilan Hubungan Industrial. Akibatnya, perusahaan bisa dikenakan sanksi administratif berupa denda, bahkan tuntutan hukum yang lebih berat jika terbukti melanggar hak-hak pekerja.

      2. Kerugian reputasi perusahaan

      Ketidakpatuhan terhadap peraturan ketenagakerjaan terbaru, termasuk tidak membayar upah lembur, dapat merusak reputasi perusahaan di mata publik. Dalam dunia bisnis yang semakin transparan, berita negatif tentang pelanggaran hak pekerja bisa dengan cepat tersebar, baik melalui media sosial maupun mulut ke mulut. 

      Reputasi yang buruk akan menyulitkan perusahaan dalam menarik calon karyawan berkualitas, serta berdampak pada hubungan dengan mitra bisnis dan klien. Perusahaan yang dikenal tidak memperhatikan kesejahteraan karyawan cenderung akan sulit untuk membangun hubungan jangka panjang dengan berbagai pihak.

      3. Penurunan kepuasan karyawan 

      Karyawan yang tidak dibayar lembur akan merasa tidak dihargai dan mungkin kecewa dengan perlakuan perusahaan terhadap hak-hak mereka. Perasaan ini dapat mengarah pada penurunan moral di tempat kerja, yang berujung pada berkurangnya motivasi, komitmen, dan produktivitas mereka. 

      Jika hal ini terjadi pada banyak karyawan, dampaknya bisa terasa pada keseluruhan kinerja tim atau perusahaan. Karyawan yang merasa tidak dihargai bisa kehilangan semangat kerja, tidak lagi berupaya mencapai target, dan akhirnya berujung pada burnout atau bahkan keluar dari perusahaan.

      4. Potensi pengunduran diri

      Karyawan yang merasa haknya diabaikan, termasuk tidak dibayar lembur, bisa memilih untuk mencari pekerjaan di perusahaan lain yang lebih menghargai waktu dan usaha mereka. Tingginya angka pengunduran diri akan merugikan perusahaan, karena harus mengeluarkan biaya tambahan untuk proses rekrutmen, pelatihan, dan orientasi karyawan baru. 

      Selain itu, perusahaan juga kehilangan pengalaman dan keterampilan karyawan yang telah terlatih. Kondisi ini, jika dibiarkan, dapat memperburuk retensi karyawan dan mengganggu keberlanjutan operasional perusahaan.

      5. Tuntutan hukum dari karyawan

      Jika perusahaan tidak membayar upah lembur, karyawan memiliki hak untuk mengajukan tuntutan hukum. Mereka bisa melaporkan kasus ini kepada pihak yang berwenang, seperti Dinas Tenaga Kerja atau bahkan membawa masalah ini ke pengadilan. 

      Selain proses hukum yang memakan waktu dan biaya, perusahaan juga berisiko harus membayar denda atau membayar upah lembur yang terhutang beserta bunga atau kompensasi lainnya. Proses hukum semacam ini tidak hanya mengganggu operasi perusahaan, tetapi juga mencoreng citra perusahaan.

      Kesimpulan

      Pemberian upah kerja lembur adalah kebijakan wajib perusahaan mana pun yang menerapkan sistem lembur. Pemberian kerja lembur tidak sama dengan insentif, sehingga perusahaan tidak boleh menggantinya dengan insentif seperti bonus, fasilitas, dan THR.

      Jika upah kerja lembur yang merupakan hak karyawan tidak perusahaan bayarkan, maka perusahaan dapat terkena sanksi pidana kurungan selama 1 – 12 bulan dan/atau denda sebesar Rp 10 – 100 juta, berdasarkan UU Ketenagakerjaan Pasal 187 Ayat 1.

      HashMicro menyediakan sistem HRM terbaik yang memudahkan Anda dalam mengelola gaji karyawan, termasuk upah lembur. Tidak ada lagi kesalahan dalam penghitungan gaji setiap karyawan, karena semuanya dihitung secara otomatis dan akurat. Download segera perhitungan skema harga software HRM dari Hashmicro sekarang juga!

      HRM

      Pertanyaan Seputar Upah Lembur

      • Apa itu 173 dalam perhitungan lembur?

        173 dalam perhitungan lembur merujuk pada jumlah jam kerja efektif dalam sebulan yang digunakan untuk menghitung tarif lembur per jam.

      • Berapa jam lembur maksimal karyawan dalam 1 bulan?

        Menurut Undang-Undang Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003, jam lembur maksimal yang dapat dilakukan oleh karyawan dalam satu bulan adalah 14 jam per minggu atau 2 jam per hari.

      • Apakah boleh lembur lebih dari 4 jam?

        Menurut Undang-Undang Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003, karyawan tidak boleh bekerja lembur lebih dari 4 jam dalam satu hari. Batas maksimal waktu lembur yang diizinkan dalam satu hari adalah 4 jam, dan total jam lembur per minggu tidak boleh melebihi 14 jam.

      Jonathan Kurniawan

      Senior Content Writer

      Saya adalah seorang praktisi dalam industri SaaS yang secara khusus membahas tentang procurement. Dilatarbelakangi dengan pengalaman selama 5 tahun, saya berspesialisasi dalam penulisan artikel yang mengulas tentang manajemen vendor, budget control procurement, otomatisasi proses pengadaan barang, dan analisis procurement. Saya konsisten dalam memberikan informasi dan solusi praktis bagi para bisnis profesional dalam meningkatkan efisiensi dan otomatisasi bisnis mereka.

      Jessica Chandra, B.Sc.

      Senior HR Manager

      Expert Reviewer

      Saya adalah seorang profesional dengan pengalaman 9 tahun di bidang Human Resource Management. Saat ini, saya menjabat sebagai Senior HR Manager di HashMicro. Saya meraih gelar Bachelor of Science (BSc) dalam Psychology dari University of London.



      HashMicro berpegang pada standar editorial yang ketat dan menggunakan sumber utama seperti regulasi pemerintah, pedoman industri, serta publikasi terpercaya untuk memastikan konten yang akurat dan relevan. Pelajari lebih lanjut tentang cara kami menjaga ketepatan, kelengkapan, dan objektivitas konten dengan membaca Panduan Editorial kami.


      Default Banner

      Solusi nyata sederhanakan kompleksitas bisnis

      Solusi nyata sederhanakan kompleksitas bisnis

      Dipercaya oleh 2,000+ klien

      Rasakan Keajaibannya Sendiri

      Saya Mau Coba Dulu!