Sistem kerja roster di tambang merupakan metode kerja yang umum digunakan untuk memastikan produksi tambang berjalan secara terus menerus dan efisien. Namun, sistem kerja ini juga dapat memunculkan beberapa permasalahan, terutama terkait hak pekerja, kesejahteraan, dan keselamatan.
Salah satu hak yang penting untuk Anda perhatikan dalam sistem kerja roster di tambang adalah hak cuti bagi karyawan.
Oleh karena itu, hak cuti bagi karyawan di tambang sangat penting untuk memastikan kesehatan dan kesejahteraan mereka terjaga. Dalam implementasi sistem kerja roster di tambang, perusahaan perlu memperhatikan hak cuti karyawan untuk menjaga kondisi fisik dan mental mereka serta meminimalisir risiko kelelahan dan kecelakaan kerja.
Daftar Isi
- Apa itu Sistem Kerja Roster di Tambang?
- Bagaimana Sistem Roster Kerja di Tambang Berjalan?
- Sistem Roster Kerja di Tambang sebagai Sistem Pemenuhan Hak Cuti
- Bagaimana Sistem Cuti Karyawan dengan Sistem Kerja Roster di Tambang?
- Kelola Mekanisme Cuti Sistem Roster Kerja di Tambang Menggunakan Aplikasi HRIS dari HashMicro
- Kesimpulan
Apa itu Sistem Kerja Roster di Tambang?
Sistem kerja roster di tambang merupakan metode kerja yang sering perusahaan gunakan dalam industri hasil tambang. Sistem ini memungkinkan pekerja bekerja dalam shift-shift tertentu secara bergantian, sehingga produksi di tambang dapat berjalan terus menerus selama 24 jam sehari.
Pada umumnya, setiap shift memiliki durasi kerja selama delapan jam, dan kemudian tergantikan oleh kelompok kerja berikutnya. Meskipun sistem ini memungkinkan operasi tambang berjalan secara efisien, namun kondisi kerja yang berat dan panjang di tambang dapat menimbulkan risiko kecelakaan kerja, kelelahan, dan masalah kesehatan lainnya.
Bagaimana Sistem Roster Kerja di Tambang Berjalan?
Sistem roster juga terkenal sebagai “periode kerja 8:2” atau “sistem cuti roster 8-2”. Ini berarti pekerja bekerja selama 8 minggu berturut-turut dan mendapatkan istirahat selama 2 minggu berturut-turut. Sistem ini merupakan salah satu dari dua alternatif periode kerja yang dapat perusahaan gunakan di industri tambang, termasuk perusahaan jasa penunjang di daerah operasi mereka.
Dasar hukum untuk sistem roster ini pemerintah atur dalam Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI No. Per-15/Men/VII/2005 tentang Waktu Kerja dan Istirahat pada Sektor Usaha Pertambangan Umum pada Daerah Operasi Tertentu (Permenakertrans No. Per-15/2005). Alternatif periode kerja tersebut adalah:
- Menerapkan Waktu Kerja dan Istirahat (WKWI) pada sektor usaha energi dan sumber daya mineral di daerah tertentu sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku. Perusahaan dapat memilih dan menerapkan beberapa alternatif waktu kerja sesuai dengan kebutuhan operasional mereka, dengan pilihan periode kerja maksimum 2 banding Artinya, pekerja bekerja selama 2 minggu berturut-turut dan mendapatkan 1 minggu libur.
- Menerapkan periode kerja maksimum 10 minggu berturut-turut dengan 2 minggu libur berturut-turut. Dalam periode kerja ini, setiap 2 minggu, pekerja mendapatkan 1 hari libur. Dalam periode kerja maksimum 10 minggu berturut-turut dengan 2 minggu libur berturut-turut, waktu kerja tidak boleh melebihi 12 jam per hari, termasuk waktu istirahat selama 1 jam, sesuai dengan Pasal 2 ayat (2) Permenakertrans No. Per-15/2005.
Sistem Roster Kerja di Tambang sebagai Sistem Pemenuhan Hak Cuti
Sistem roster kerja di tambang tidak hanya berperan dalam menjaga kelancaran operasional tambang, tetapi juga sebagai sistem yang penting dalam pemenuhan hak cuti bagi para pekerja. Dalam penerapannya, sistem ini memastikan bahwa pekerja memiliki waktu istirahat yang cukup dan hak cuti yang diatur secara adil.
Dalam penerapannya, sistem roster kerja di tambang harus mematuhi ketentuan hukum yang mengatur pemenuhan hak cuti pekerja. Hal ini dapat meliputi ketentuan mengenai pemberian jumlah hari cuti, prosedur pengajuan cuti, dan perjanjian kerja terkait waktu istirahat yang adil antara shift-shift kerja.
Sistem roster juga berperan dalam pemenuhan hak cuti pekerja. Ketentuan mengenai periode waktu istirahat atau cuti dalam suatu periode kerja diatur lebih lanjut dalam perjanjian kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama, sesuai dengan Pasal 79 ayat (2) huruf a UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan jo. Pasal 3 Permenakertrans No. Per-15/2005.
Bagaimana Sistem Cuti Karyawan dengan Sistem Kerja Roster di Tambang?
Sistem cuti karyawan dalam sistem kerja roster di tambang perlu diatur dengan cermat agar tidak mengganggu produktivitas pekerjaan dan keberlanjutan operasional tambang. Berikut adalah beberapa tata cara yang dapat diterapkan untuk memastikan pengaturan cuti yang efektif. Berikut penjelasannya!
1. Perencanaan yang baik
Manajemen perusahaan tambang perlu melakukan perencanaan jangka panjang terkait jadwal cuti karyawan. Dengan merencanakan cuti jauh-jauh hari, manajemen dapat mengantisipasi kebutuhan tenaga kerja yang akan menggantikan posisi karyawan. Hal ini mengantisipasi terjadinya kekosongan tenaga kerja yang dapat mengganggu produktivitas.
2. Penjadwalan yang adil
Penting untuk memberikan kesempatan yang adil kepada semua karyawan untuk mengambil cuti sesuai dengan kebutuhan mereka. Menggunakan sistem rotasi yang adil atau metode alokasi cuti yang objektif dapat membantu mencegah ketidakpuasan di antara karyawan dan memastikan bahwa beban kerja terbagi secara merata.
3. Pengajuan cuti yang terencana
Karyawan perlu mengajukan cuti dengan waktu yang cukup, memungkinkan manajemen untuk melakukan penjadwalan penggantian secara efisien. Pengajuan cuti yang terencana dan pemberitahuan yang memadai akan membantu mengurangi kemungkinan kekosongan tenaga kerja dan meminimalkan gangguan pada operasional tambang.
4. Fleksibilitas dalam penjadwalan cuti
Dalam situasi darurat atau keadaan yang tidak terduga, fleksibilitas dalam penjadwalan cuti dapat perusahaan berikan. Memberi karyawan perlu kesempatan untuk memperoleh cuti mendadak jika terjadi keperluan yang memang tidak dapat terhindari. Namun, hal ini harus teratur dengan bijaksana agar tidak mengganggu kelancaran operasional dan keberlanjutan produksi tambang.
Dengan mengikuti tata cara di atas, perusahaan tambang dapat mengatur sistem cuti karyawan dengan baik, menjaga produktivitas pekerjaan. Hal ini dapat memenuhi kebutuhan karyawan untuk beristirahat dan mengambil cuti. Semetara itu , kolaborasi yang baik antara manajemen dan karyawan dalam mengatur sistem cuti akan menciptakan lingkungan kerja yang seimbang.
Kelola Mekanisme Cuti Sistem Roster Kerja di Tambang Menggunakan Aplikasi HRIS dari HashMicro
Dalam upaya mengoptimalkan pengelolaan sistem cuti karyawan dalam sistem kerja roster di tambang, penggunaan aplikasi Human Resource Information System (HRIS) dapat menjadi solusi efektif. Salah satu provider yang dapat membantu dalam hal ini adalah aplikasi HRIS dari HashMicro.
Mekanisme cuti dalam sistem kerja roster di tambang dapat teratur dan terpantau melalui aplikasi HRIS. Karyawan dapat mengakses aplikasi tersebut untuk mengajukan cuti, melihat sisa cuti yang tersisa, serta mengetahui status persetujuan cuti mereka. Manajemen perusahaan tambang juga dapat mengelola dan menentukan batas waktu pengajuan cuti. Hal ini membuat pengelolaan jadwal cuti karyawan menjadi efisien.
Selain itu, aplikasi HRIS dari HashMicro juga dapat memberikan manfaat tambahan. Contoh manfatitu seperti integrasi dengan sistem manajemen absensi, perhitungan otomatis sisa cuti karyawan, dan laporan yang lengkap terkait penggunaan cuti. Maka dari itu, hal ini akan membantu manajemen dalam mengambil keputusan yang lebih baik terkait pengaturan cuti dan memastikan kelancaran operasional tambang.
Kesimpulan
Sistem roster kerja di tambang merupakan pendekatan yang penting untuk menjaga kelancaran operasional tambang dengan mengatur jadwal kerja dan cuti karyawan secara terstruktur. Namun, penting untuk memprioritaskan keseimbangan antara sistem kerja dan hak cuti karyawan. Memastikan karyawan mendapatkan waktu istirahat yang cukup dan cuti yang layak adalah kunci untuk menjaga kesejahteraan dan produktivitas mereka.
Dalam konteks ini, aplikasi HRIS dari HashMicro dapat menjadi solusi yang bermanfaat untuk mempermudah pengelolaan sistem roster kerja di tambang. Oleh karena itu, Aplikasi ini memberikan kemudahan dalam mengatur mekanisme cuti, memonitor sisa cuti karyawan, serta memudahkan proses pengajuan dan persetujuan cuti.
Integrasi dengan sistem manajemen absensi dan perhitungan otomatis sisa cuti juga membantu meningkatkan akurasi.
Memastikan keseimbangan antara sistem kerja dan cuti karyawan dalam sistem roster di tambang, penggunaan aplikasi HRIS dari HashMicro merupakan langkah yang tepat. Dengan solusi ini, perusahaan tambang dapat mengoptimalkan produktivitas karyawan, meningkatkan efisiensi pengelolaan, dan menciptakan lingkungan kerja yang seimbang dan berkelanjutan.