Nadia

Nadia
Balasan dalam 1 menit

Nadia
Ingin Demo Gratis?

Hubungi kami via WhatsApp, dan sampaikan kebutuhan perusahaan Anda dengan tim ahli kami
6281222846776
×

Nadia

Active Now

Nadia

Active Now

Lihat Artikel Lainnya

Daftar Isi:

    Chapter Berikutnya:

      Shift adalah: Pengertian dan Ketentuan yang Wajib Anda Ketahui!

      Banyaknya jenis pekerjaan membuat juga banyaknya pembagian waktu kerja seorang karyawan. Tentunya, tidak semua orang memiliki jam kerja 9 to 5. Sebagian orang mau-tidak-mau bekerja secara parsial dalam satu hari pada jam-jam tertentu yang telah perusahaan atur dalam shift kerja.

      Hal tersebut biasanya juga tergantung dari jenis dan skala pekerjaannya. Umumnya, jenis pekerjaan seperti manufaktur, layanan masyarakat,  atau logistik mengharuskan karyawannya bekerja secara parsial.

      Pada artikel kali ini kita akan membahas mengenai shift adalah pembagian jam kerja serta bagaimana regulasi dan ketentuannya? Simak artikel berikut ini untuk penjelasan lengkapnya.

      Key Takeaways

      • Software HRM HashMicro dapat membantu Anda untuk mengelola sumber daya manusia dengan efisien dan efektif, termasuk dalam pengelolaan shift hanya dengan beberapa klik!
        Klik untuk Demo Gratis!
      • Shift adalah pembagian jam kerja dalam kurun waktu 24 jam yang melibatkan pergeseran waktu kerja, seperti shift malam, pagi, atau bergilir. Ini bertujuan untuk mengoptimalkan produksi dalam industri yang bergantung pada sistem pembagian kerja.
      • Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan mengatur waktu kerja, istirahat, dan lembur. Jam kerja normal adalah 7 jam per hari atau 8 jam per hari tergantung pada kebutuhan industri.
      • Perusahaan menggunakan metode simulasi seperti 3 Grup 3 Shift, 4 Grup 3 Shift, atau 3 Grup 2 Shift untuk mengatur rostering shift kerja.
      DemoGratis

      Daftar Isi:

        Pengertian Shift

        Shift merupakan suatu penetapan atau pergeseran jam kerja dari jam pada umumnya, yang terjadi satu kali dalam 24 jam. Yang mana dalam kurun waktu 24 jam tersebut shift terjadi pada waktu-waktu tertentu seperti shift malam, pagi, atau bergilir.

        Bertujuan untuk mengoptimalkan produksi, banyak industri yang akhirnya bergantung pada sistem pembagian kerja. Tentunya, semua bergantung dengan kebutuhan dan juga jenis usahanya, penerapan waktu pembagian kerja akan berbeda-beda.

        Tidak lupa, meski menerapkannya setiap perusahaan tetap harus memperhatikan keamanan, keselamatan dan juga kesehatan karyawannya. Jenis-jenisnya di Indonesia biasanya pekerjaan yang bersifat jasa atau pelayanan seperti; pelayan restoran atau toko, transportasi, dan lainnya.

        Ketentuan Shift Kerja Berdasarkan Undang-Undang

        Ketentuan Shift Kerja Berdasarkan Undang-Undang
        Sumber : Freepik.com

        Banyak perusahaan atau industri yang sedang berkembang mungkin harus memberlakukan shift kerja yang berbeda dari perusahaan pada umumnya. Pemerintah memahami hal tersebut, sehingga jam kerja, waktu istirahat kerja dan waktu lembur diatur dalam pasal 77 sampai pasal 85  Undang-Undang No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan  yang menyatakan:

        Setiap pengusaha wajib melaksanakan ketentuan waktu kerja.

        Waktu kerja sebagaimana tertera dalam ayat (1) meliputi:

        • 7 jam 1 (satu) hari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu; atau
        • 8 (delapan) jam 1 (satu) hari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu.
        • Ketentuan waktu kerja sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (2) tidak berlaku bagi sektor usaha atau pekerjaan tertentu.

        Umumnya, tidak ada peraturan yang menjelaskan secara spesifik untuk mengharuskan perusahaan untuk melapor kepada Dinas Ketenagakerjaan apabila melakukan perubahan waktu kerja dari yang semula normal menjadi shift. Namun, ada beberapa perusahaan yang mencantumkan sistem waktu kerja mereka dalam Peraturan Perusahaan (PP).

        Akan tetapi jika kita melihat pasal 108 ayat (1) UU No. 13 Tahun 2003 yang mengatur tentang Ketenagakerjaan, perubahan sistem waktu kerja dari normal menjadi shift ini ada dalam PP, maka Anda harus melaporkan perubahannya kepada Disnaker.

        Ketentuan Bagi Pekerja Perempuan

        Kembali melihat pada pasal, Pasal 76 Undang-Undang No. 13 tahun 2003 menyatakan, pekerja perempuan yang berumur kurang dari 18 tahun dan sedang dalam keadaan hamil sangat dilarang bekerja antara pukul 23.00 hingga pukul 07.00 pagi.

        Selain itu dalam pasal tersebut juga menyatakan bahwa perusahaan harus memberikan asupan bergizi, menjaga kesusilaan, dan keamanan selama di tempat kerja, Perusahaan juga wajib menyediakan angkutan antar jemput bagi pekerja/buruh perempuan yang berangkat-pulang kerja antara pukul 23.00 hingga 05.00 pagi.

        Berdasarkan peraturan yang telah pemerintah tetapkan dalam pasal tersebut, dapat kita simpulkan bahwa pembagian waktu kerja bagi perempuan sedikit istimewa. Ada pasal tersendiri yang mengatur pembagian waktu kerja ini bagi perempuan.

        Sehingga perusahaan harus lebih memperhatikan lagi bagaimana dalam memperlakukan karyawan perempuannya. Apakah sudah sesuai peraturan atau belum.

        download skema harga software erp
        download skema harga software erp

        Jenis-jenis Shift Kerja

        Seperti penjelasan tadi, shift merupakan pergeseran dalam kurun waktu 24 jam yang terbagi dalam waktu-waktu tertentu. Berikut pembagian waktu kerja karyawan.

        1. Pagi-Siang

        Bergantung pada kebutuhan perusahaan, perusahaan biasanya menerapkan berbagai waktu shift. Pada penetapan waktu pagi-siang merupakan pembagian waktu yang paling lumrah. Ada yang menggunakan pembagian waktu kerja tersebut secara normal dan ada juga yang bekerja setiap hari karena memiliki jam kerja yang pendek.

        2. Malam

        Pola shift malam biasanya berlaku pada pukul 20.00 – 03.00 atau 23.00 – 07.00 pagi. Penggunaan pembagian kerja ini biasa terjadi pada perusahaan yang bergerak dibidang jasa untuk memenuhi kebutuhan operasional selama 24 jam.

        Selain itu juga pembagian waktu kerja tersebut sering digunakan instansi pelayanan 24 jam seperti rumah sakit, polisi, pemadam kebakaran, transportasi, atau call center.

        3. Panjang

        Jenis pembagian kerja panjang merupakan jam kerja rutin meliputi 10 jam kerja dan 1 jam istirahat. Hal ini merupakan suatu hal yang cukup berbeda jika kita bandingkan dengan double shift atau lembur insidental.

        Jenis ini juga merupakan penambahan dari waktu yang biasa guna memenuhi target produksi jangka panjang. Berbeda dengan pembagian waktu double dan lembur insidental, pembagiannya bertujuan untuk memenuhi target jangka pendek atau pada waktu tertentu.

        4. Fleksibel

        Kewenangan untuk menentukan jam kerjanya sendiri namun tetap harus sesuai dengan jumlah maksimal jam kerja perminggu merupakan jenis shift fleksibel. Cara kerja flexible untuk memenuhi jam kerja maksimal adalah remote working dan juga jam kerja seharian penuh.

        Jangan lupa untuk memperhatikan kinerja karyawan menggunakan Timesheet Software dari HashMicro.

        Rostering Shift Kerja

        Sebagai acuan rostering, perusahaan biasanya menggunakan tiga metode simulasi. Berikut ulasannya:

        1. 3 Grup 3 Shift

        Dalam metode ini karyawan akan bekerja selama 7 jam dengan istirahat 1 jam pada hari senin sampai jumat. Sedangkan pada hari sabtu durasi kerja hanya 5 jam. Hal ini terjadi karena durasi kerja yang lebih sedikit dan memiliki karyawan yang lebih sedikit.

        2. 4 Grup 3 Shift

        Karyawan akan dibagi menjadi empat grup. Mereka bekerja selama lima hari dalam seminggu dengan durasi tujuh jam kerja dan satu jam istirahat. Jatah libur yang perusahaan berikan adalah sebanyak tiga hari saat pergantian waktu kerja ketiga dan pertama. Sehingga perusahaan akan cukup repot karena pengaturan jadwal libur yang tidak menentu.

        3. 3 Grup 2 Shift

        Biasanya metode ini diberlakukan bagi petugas keamanan. Satu minggu masing-masing shift satu, dua, dan libur yang terdiri dari dua hari.

        Kesimpulan

        Cukup sekian pembahasan mengenai shift kerja. Mulai dari pengertian, regulasi, dan jenisnya. Perlu diperhatikan bahwa pembagian waktu kerja ini sangatlah penting. Selain berusaha untuk tidak melanggar peraturan ketenagakerjaan, sebuah perusahaan juga perlu untuk memperhatikan kesejahteraan karyawannya seperti kesehatan dan keamanan.

        Jika anda tertarik untuk mengelola sumber daya manusia secara efisien dan efektif. Jangan ragu untuk menghubungi Hashmicro. Menyediakan layanan software HRM untuk perusahaan yang membutuhkannya. Dapat kelola cuti dan daftar kehadiran, proses reimbursement, dan kegiatan operasional lainnya dengan otomatisasi. Dapatkan demo gratisnya sekarang!

        HRM

        Apakah artikel Ini bermanfaat?
        YaTidak
        HRM
        Fun Fact