Pegawai Harian Lepas adalah pekerja yang dipekerjakan dan dibayar berdasarkan jumlah hari kerja sesuai kebutuhan perusahaan. Skema kerja ini banyak digunakan untuk menangani pekerjaan yang bersifat sementara ataupun musiman sehingga perusahaan tidak perlu merekrut karyawan tetap.
Meski fleksibel, pengelolaan Pegawai Harian Lepas (PHL) tetap harus mengikuti ketentuan ketenagakerjaan yang berlaku. Melalui artikel ini, Anda akan mengetahui aturan yang berlaku, hak dan kewajibannya, serta cara mengelolanya secara efektif agar operasional bisnis tetap berjalan optimal.
Key Takeaways
Pegawai harian lepas (PHL) adalah pekerja yang dipekerjakan berdasarkan volume pekerjaan dengan sistem upah harian, diatur dalam PP No. 35 Tahun 2021.
Menggunakan pegawai harian lepas dapat menjadi pilihan yang efektif untuk memenuhi kebutuhan tenaga kerja yang berubah-ubah.
Daftar Isi:
Definisi Pegawai Harian Lepas
Pegawai harian lepas adalah pekerja yang dipekerjakan berdasarkan kebutuhan perusahaan dengan sistem pembayaran upah yang dihitung per hari kerja. Jenis hubungan kerja ini umumnya digunakan untuk pekerjaan yang bersifat tidak tetap.
PHL tetap memiliki hubungan kerja yang sah dengan perusahaan. Oleh karena itu, penggunaan sistem kerja harian harus mengikuti ketentuan ketenagakerjaan yang berlaku. PHL ini banyak ditemui pada perusahaan konstruksi, perkebunan ataupun ritel.
Dasar Hukum Pegawai Harian Lepas
Penggunaan pegawai harian lepas memiliki dasar hukum yang jelas dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 35 Tahun 2021 merupakan aturan pelaksana dari Undang-Undang Ketenagakerjaan sebagaimana telah disesuaikan melalui Undang-Undang Cipta Kerja. Regulasi ini menjadi acuan bagi perusahaan dalam mempekerjakan PHL agar hubungan kerja berlangsung sesuai ketentuan yang berlaku.
Aturan ini juga menjelaskan konsekuensi yang dapat timbul apabila perusahaan mempekerjakan PHL di luar ketentuan yang telah ditetapkan termasuk perubahan status hubungan kerja dalam kondisi tertentu.
Dengan memahami dasar hukum tersebut, perusahaan dapat menerapkan sistem kerja harian lepas secara tepat, melindungi hak pekerja, sekaligus meminimalkan risiko perselisihan maupun pelanggaran ketenagakerjaan.
Ciri-Ciri Pegawai Harian Lepas
Berikut beberapa ciri-ciri dari pegawai harian lepas diantaranya:
1. Bekerja berdasarkan kebutuhan perusahaan
Pegawai harian lepas dipekerjakan ketika perusahaan membutuhkan tambahan tenaga kerja untuk pekerjaan tertentu. Kebutuhan tersebut dapat bersifat sementara, musiman, atau bergantung pada volume pekerjaan yang berubah-ubah.
2. Upah dihitung berdasarkan hari kerja
Sistem pengupahan PHL didasarkan pada jumlah hari kerja yang telah dijalani. Artinya, besaran upah yang diterima akan menyesuaikan dengan jumlah kehadiran atau hari kerja sesuai kesepakatan dalam perjanjian kerja.
3. Memiliki jam kerja yang fleksibel
Dibandingkan karyawan tetap, jadwal kerja pegawai harian lepas umumnya lebih fleksibel karena disesuaikan dengan kebutuhan operasional perusahaan. Meski demikian, pengaturan jam kerja tetap harus mematuhi ketentuan ketenagakerjaan yang berlaku.
4. Hubungan kerja bersifat tidak tetap
Pegawai harian lepas tidak dipekerjakan untuk pekerjaan yang bersifat terus-menerus dalam jangka panjang. Hubungan kerjanya dibuat untuk memenuhi kebutuhan pekerjaan tertentu dengan durasi yang menyesuaikan kondisi operasional perusahaan.
Hak Pegawai Harian Lepas
Pemenuhan hak tidak hanya memberikan perlindungan bagi pekerja tetapi juga membantu perusahaan menjalankan praktik ketenagakerjaan yang sesuai dengan peraturan yang berlaku. Berikut beberapa hak dari PHL, diantaranya:
1. Hak atas upah
Pegawai harian lepas berhak menerima upah sesuai jumlah hari kerja atau pekerjaan yang telah diselesaikan berdasarkan kesepakatan dalam perjanjian kerja.
Pembayaran upah harus dilakukan tepat waktu dan tidak boleh lebih rendah dari ketentuan upah minimum yang berlaku setelah dihitung sesuai mekanisme pengupahan.
Ketentuan ini mengacu pada PP No. 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan, yang menjadi pedoman dalam penetapan dan pembayaran upah bagi pekerja di Indonesia.
2. Hak atas Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)
Setiap pegawai harian lepas berhak memperoleh lingkungan kerja yang aman dan sehat. Perusahaan wajib menerapkan standar keselamatan kerja, menyediakan alat pelindung diri (APD) jika diperlukan sebagai upaya pencegahan terhadap risiko kecelakaan kerja.
Kewajiban tersebut diatur dalam UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, yang berlaku bagi seluruh pekerja tanpa membedakan status hubungan kerjanya.
3. Hak atas jaminan sosial
Pegawai harian lepas juga berhak memperoleh perlindungan melalui program BPJS Ketenagakerjaan apabila memenuhi persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku.
Perlindungan ini dapat mencakup jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, hingga program jaminan sosial lainnya sesuai jenis kepesertaannya.
Dasar hukumnya mengacu pada UU No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS beserta peraturan pelaksanaannya.
4. Hak mengajukan penyelesaian perselisihan
Apabila hak-haknya tidak dipenuhi, pegawai harian lepas berhak menempuh penyelesaian perselisihan melalui mekanisme yang diatur dalam peraturan ketenagakerjaan.
Proses ini umumnya diawali dengan perundingan bipartit antara pekerja dan perusahaan, kemudian dapat dilanjutkan melalui mediasi hingga Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) apabila tidak tercapai kesepakatan.
Ketentuan tersebut mengacu pada UU No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.
Perbedaan Pegawai Harian Lepas, PKWT, PKWTT, dan Freelancer
Terdapat beberapa perbedaan pegawai berdasarkan jenisnya:
| Aspek | Pegawai Harian Lepas (PHL) | PKWT (Kontrak) | PKWTT (Tetap) | Freelancer |
|---|---|---|---|---|
| Dasar Kerja | Volume dan kebutuhan pekerjaan | Jangka waktu tertentu | Waktu tidak tentu (permanen) | Per proyek atau order |
| Sistem Upah | Harian atau per jam | Bulanan (tetap) | Bulanan (tetap) | Per proyek (bervariasi) |
| Batasan Kontrak | Maks. 21 hari per bulan; jika lebih dari 3 bulan berturut-turut, otomatis berubah menjadi PKWTT | Maks. 5 tahun total | Tidak ada batas waktu | Sesuai durasi proyek |
| Dasar Hukum | PP No. 35 Tahun 2021 Pasal 10 | PP No. 35 Tahun 2021 | UU No. 13 Tahun 2003 | KUH Perdata |
| Pesangon | Kompensasi proporsional (masa kerja ÷ 12) × 1 bulan upah |
Kompensasi PKWT | Pesangon penuh | Tidak ada |
| THR | Proporsional jika masa kerja minimal 1 bulan | Proporsional atau penuh | 1 bulan upah penuh | Tidak ada |
| BPJS Ketenagakerjaan | Wajib (minimal JKK dan JKM) | Wajib lengkap | Wajib lengkap | Mandiri |
| Cuti Berbayar | Umumnya tidak ada | Sesuai UU | Sesuai UU | Tidak ada |
| Stabilitas Kerja | Rendah | Sedang | Tinggi | Sangat rendah |
| Contoh Pekerja | Kuli bangunan, pekerja event, petani musiman, fotografer lepas | Staf proyek IT, konsultan jangka pendek | Manajer, karyawan kantor tetap | Desainer grafis, developer, copywriter |
Bingung menentukan status kerja yang tepat untuk timmu? Konsultasikan kebutuhan HR Anda dengan tim expert kami.
Cara Mengelola Pegawai Harian Lepas dengan Efektif
Pengelolaan pegawai harian lepas memerlukan proses administrasi yang rapi agar operasional bisnis tetap berjalan lancar.
Selain memastikan hak pekerja terpenuhi dan dokumen ketenagakerjaan secara konsisten untuk meminimalkan risiko kesalahan maupun pelanggaran regulasi.
1. Buat perjanjian kerja yang jelas
Perjanjian kerja menjadi dasar hubungan kerja antara perusahaan dan pegawai harian lepas. Dokumen ini sebaiknya memuat informasi penting, seperti jenis pekerjaan, sistem pengupahan, jam kerja, masa kerja, serta hak dan kewajiban masing-masing pihak.
Dengan perjanjian yang jelas, perusahaan dapat mengurangi potensi kesalahpahaman selama hubungan kerja berlangsung.
2. Kelola jadwal dan kehadiran secara akurat
Pencatatan jadwal dan kehadiran yang akurat memudahkan perusahaan mengetahui jumlah hari kerja setiap pegawai. Data tersebut tidak hanya digunakan untuk menghitung upah, tetapi juga membantu memastikan penggunaan pegawai harian lepas tetap sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pengelolaan yang rapi juga memudahkan proses audit maupun pelaporan apabila diperlukan.
3. Hitung dan bayarkan upah tepat waktu
Perhitungan upah harus dilakukan berdasarkan jumlah hari kerja atau kesepakatan yang tercantum dalam perjanjian kerja. Perusahaan juga perlu memperhatikan komponen lain yang mempengaruhi penghasilan seperti lembur atau potongan yang sesuai ketentuan.
Pembayaran upah secara tepat waktu menunjukkan kepatuhan perusahaan sekaligus meningkatkan kepercayaan pekerja.
4. Pastikan kepatuhan terhadap peraturan ketenagakerjaan
Perusahaan perlu memastikan seluruh proses pengelolaan PHL telah sesuai dengan regulasi yang berlaku mulai dari pembuatan perjanjian kerja hingga pemenuhan hak pekerja.
Evaluasi secara berkala juga penting dilakukan agar praktik ketenagakerjaan tetap sesuai dengan perubahan peraturan dan meminimalkan potensi sengketa.
5. Gunakan software HR untuk mempermudah pengelolaan
Jika jumlah pegawai harian lepas cukup banyak, pengelolaan secara manual dapat meningkatkan risiko kesalahan administrasi.
Penggunaan software HR membantu perusahaan mencatat kehadiran, menghitung upah secara otomatis, menyimpan dokumen karyawan, serta menghasilkan laporan yang lebih akurat.
Dengan proses yang lebih terintegrasi, tim HR dapat bekerja lebih efisien sekaligus memastikan pengelolaan tenaga kerja berjalan sesuai kebutuhan bisnis.
Kesimpulan
Menggunakan pegawai harian lepas dapat menjadi pilihan yang efektif untuk memenuhi kebutuhan tenaga kerja yang berubah-ubah. Namun, fleksibilitas tersebut tetap harus diimbangi dengan pengelolaan yang tertib mulai dari penyusunan perjanjian kerja hingga pembayaran upah sesuai ketentuan.
Dengan cara ini, perusahaan tidak hanya menjaga kepatuhan terhadap regulasi tetapi juga membangun hubungan kerja yang lebih profesional. Seiring bertambahnya jumlah pegawai, proses administrasi secara manual sering kali menjadi lebih rumit dan rentan menimbulkan kesalahan.
Maka dari itu , banyak perusahaan mulai memanfaatkan software HRIS untuk mengelola absensi, menghitung upah hingga menyimpan data karyawan secara otomatis dalam satu sistem.
Jika Anda ingin melihat bagaimana proses tersebut dapat diterapkan di bisnis Anda, jadwalkan demo dengan software HRIS terbaik dan temukan solusi yang sesuai dengan kebutuhan perusahaan.
Pertanyaan Seputar Pekerja Harian Lepas
-
Apakah pegawai harian lepas wajib didaftarkan BPJS?
Ya, wajib. Perusahaan yang mempekerjakan PHL wajib mendaftarkan mereka ke BPJS Ketenagakerjaan minimal untuk program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) sejak hari pertama bekerja, berdasarkan UU No. 24 Tahun 2011 Pasal 15.
-
Apakah pegawai harian lepas mendapat pesangon?
Pegawai harian lepas tidak berhak atas pesangon seperti karyawan tetap (PKWTT).
-
Berapa gaji atau upah pegawai harian lepas?
Upah pegawai harian lepas tidak boleh di bawah upah minimum yang berlaku di daerah setempat. Cara menghitungnya: (1) Sistem 6 hari kerja per minggu: UMR ÷ 25, dan (2) Sistem 5 hari kerja per minggu: UMR ÷ 21. Contoh: UMR DKI Jakarta 2026 sebesar Rp 5.396.761 dibagi 25 = sekitar Rp 215.870 per hari. Besaran aktual bisa lebih tinggi tergantung kesepakatan antara pekerja dan perusahaan.






