CNBC Awards
×

Kerja Lebih Tenang di Bulan Ramadan!

Diskon 20% untuk Semua Modul!*

Manfaatkan promo spesial ini dan pastikan bisnis tetap lancar selama Ramadan!

Sisa Waktu --:--:--

*hanya untuk 100 klaim pertama

Hak dan Jenis Cuti Karyawan Menurut Undang-Undang di Indonesia

Diterbitkan:

Indonesia menetapkan hak cuti bukan sekadar kebijakan internal perusahaan. Regulasi ketenagakerjaan mengatur batas minimum, misalnya cuti tahunan sekurang-kurangnya 12 hari kerja setelah karyawan menyelesaikan 12 bulan masa kerja berturut-turut. Dengan demikian, setiap pekerja memiliki perlindungan dasar terkait waktu istirahat.

Namun demikian, pengalaman tiap karyawan bisa berbeda. Sebagian perusahaan menerapkan sistem pro-rata sejak tahun pertama. Sebaliknya, ada pula yang baru membuka akses penggunaan cuti memasuki bulan ke-13. Selain itu, beberapa organisasi menetapkan aturan khusus terkait cuti bersama.

Agar tidak muncul salah asumsi, pembahasan berikut merangkum jenis-jenis cuti karyawan, mekanisme pelaksanaannya, serta poin-poin yang paling sering menjadi pertanyaan. Dengan begitu, Anda dapat memahami hak dan ketentuan yang berlaku secara lebih jelas.

Key Takeaways

  • Jenis cuti karyawan di Indonesia mencakup cuti tahunan, sakit, melahirkan, haid, cuti khusus, cuti ibadah, serta cuti bersama dan libur nasional.
  • Cuti tahunan minimal 12 hari kerja umumnya aktif setelah 12 bulan masa kerja, tetapi beberapa perusahaan menerapkan skema pro-rata sesuai aturan internal.
  • Cuti bersama pada berbagai sektor swasta biasanya memotong jatah cuti tahunan, sedangkan izin sakit dengan surat dokter tidak mengurangi cuti tahunan.
  • Agar pengajuan cuti lancar, Anda perlu mengecek PP/PKB terkait syarat, dokumen pendukung, serta alur persetujuan yang berlaku.

    Daftar Isi:

      Daftar Isi

      Jenis Cuti Karyawan Menurut Ketentuan Ketenagakerjaan

      Jenis Cuti Durasi Umum Catatan Singkat
      Cuti Tahunan Min. 12 hari kerja Umumnya aktif setelah 12 bulan kerja; pelaksanaan bisa pro-rata sesuai aturan perusahaan.
      Libur Nasional Sesuai kalender pemerintah Hari libur berbayar; jika tetap bekerja, perhitungan upah mengikuti ketentuan perusahaan.
      Cuti Bersama Sesuai ketetapan pemerintah Umumnya memotong cuti tahunan di sektor swasta; penerapan bergantung PP/PKB.
      Cuti Sakit Sesuai kondisi (butuh surat dokter) Upah dibayar bertahap jika sakit berkepanjangan; tidak memotong cuti tahunan.
      Cuti Melahirkan 3 bulan (umum) Umumnya 1,5 bulan sebelum & 1,5 bulan sesudah melahirkan; kondisi khusus bisa lebih lama.
      Cuti Keguguran 1,5 bulan (umum) Mengacu ketentuan dan bukti medis; detail teknis ikut aturan internal.
      Cuti Haid Hari ke-1 & 2 (bila nyeri) Perlu pemberitahuan; aturan bukti/administrasi mengikuti kebijakan perusahaan.
      Cuti Khusus (Alasan Penting) Umumnya 1–3 hari Contoh: menikah, cuti ayah, keluarga meninggal; umumnya tidak memotong cuti tahunan.
      Cuti Ibadah (mis. Haji) Sesuai kebutuhan Umumnya cuti berbayar untuk ibadah wajib; teknisnya mengikuti kebijakan perusahaan.
      Catatan: Durasi “umum” bersifat ringkasan. Detail pelaksanaan mengikuti perjanjian kerja, Peraturan Perusahaan (PP), atau PKB selama tidak mengurangi hak minimum.

      Hak cuti sering terlihat sederhana: ajukan permohonan, lalu menikmati waktu libur. Namun demikian, terdapat kategori cuti yang berbeda, aturan pengupahan yang tidak selalu sama, serta konsekuensi yang juga bervariasi, misalnya apakah jatah tersebut mengurangi cuti tahunan atau tidak.

      Agar Anda tidak kaget saat HR menolak atau memotong jatah cuti, atau gaji Anda terpotong di sistem penggajian, bagian berikut merangkum jenis cuti yang umum dipakai Indonesia, lengkap dengan durasi dan catatan praktiknya.

      1. Cuti tahunan

      Aturan cuti tahunan mengacu pada Undang-Undang Ketenagakerjaan Pasal 79 yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Cipta Kerja. Regulasi tersebut menetapkan bahwa karyawan berhak memperoleh cuti tahunan minimal 12 hari kerja setelah menyelesaikan 12 bulan masa kerja berturut-turut.

      Poin penting yang sering ditanyakan:

      • Kapan bisa mulai dipakai? Umumnya saat memasuki bulan ke-13 masa kerja.
      • Dibayar atau tidak? Cuti tahunan bersifat berbayar (upah tetap dibayar penuh).
      • Kenapa praktiknya bisa beda? Beberapa perusahaan memberi cuti lebih awal atau memakai skema pro-rata (misalnya 1 hari/bulan). Perbedaan boleh terjadi selama hak minimum tidak berkurang.

      Selain memahami regulasi, Anda juga perlu mencermati PP, PKB, maupun kontrak kerja, terutama terkait penjadwalan, carry-over, serta ketentuan cuti yang tidak terpakai. Kebijakan tertulis yang jelas membantu mencegah konflik, seperti pembatalan sepihak atau sengketa akibat cuti hangus.

      2. Hari libur nasional dan cuti bersama

      Hari libur nasional yang pemerintah tetapkan setiap tahun serta pada dasarnya berlaku sebagai hari libur berbayar. Dengan demikian, karyawan tetap menerima upah tanpa perlu menggunakan jatah cuti tahunan.

      Namun demikian, cuti bersama memiliki karakter berbeda. Pemerintah memang menetapkan tanggalnya, akan tetapi pelaksanaannya pada sektor swasta bergantung pada kebijakan perusahaan serta kesepakatan internal. Selain itu, praktik yang umum terjadi menunjukkan bahwa cuti bersama sering terhitung sebagai bagian dari cuti tahunan. Akibatnya, jatah cuti tahunan karyawan dapat berkurang.

      Skema yang paling umum di perusahaan swasta:

      • Cuti bersama wajib dan memotong cuti tahunan; atau
      • Cuti bersama opsional, tetapi saat diambil tetap memotong cuti tahunan.

      Jika Anda tetap bekerja pada hari cuti bersama, jatah cuti tahunan umumnya tidak berkurang dan upah dibayarkan seperti hari kerja biasa (mengikuti aturan internal perusahaan).

      3. Cuti sakit

      Pasal 93 UU Ketenagakerjaan mengatur hak cuti sakit dengan melampirkan surat keterangan dokter. Ketentuan tersebut juga menetapkan skema pembayaran upah secara bertahap sebagai berikut:

      • 100% untuk 4 bulan pertama
      • 75% untuk 4 bulan kedua
      • 50% untuk 4 bulan ketiga
      • 25% untuk bulan berikutnya hingga total maksimal 12 bulan

      Selama sakit belum melewati 12 bulan berturut-turut, perusahaan pada prinsipnya tidak melakukan PHK. Karena risiko penyalahgunaan dapat muncul, proses verifikasi medis (misalnya validasi surat dokter) biasanya dipakai untuk menjaga ketertiban administrasi.

      4. Cuti hamil dan melahirkan

      Pasal 82 UU Ketenagakerjaan mengatur cuti melahirkan selama 3 bulan, dengan pembagian:

      • 1,5 bulan sebelum melahirkan
      • 1,5 bulan sesudah melahirkan

      UU KIA (UU No. 4 Tahun 2024) juga membuka ruang cuti melahirkan sampai 6 bulan untuk kondisi khusus pada ibu atau bayi, dengan bukti surat dokter. Skema upah pada perpanjangan yang disebut dalam sumber:

      • Upah penuh untuk 3 bulan pertama dan bulan ke-4
      • 75% pada bulan ke-5 dan ke-6

      Selama cuti melahirkan, pekerja tidak dapat diberhentikan karena mengambil hak cuti tersebut.

      5. Cuti keguguran

      Masih merujuk pada Undang-Undang Ketenagakerjaan Pasal 82, pekerja perempuan berhak memperoleh cuti keguguran selama 1,5 bulan. Ketentuan tersebut memberikan perlindungan waktu pemulihan fisik maupun psikologis setelah mengalami keguguran.

      Namun demikian, detail pelaksanaannya tetap mengacu pada kebijakan internal perusahaan serta bukti medis yang diminta. Oleh karena itu, karyawan sebaiknya memahami prosedur administrasi yang berlaku agar proses pengajuan berjalan lancar dan hak tetap terpenuhi.

      6. Cuti haid

      Undang-Undang Ketenagakerjaan Pasal 81 menyatakan bahwa pekerja perempuan yang mengalami nyeri saat haid berhak tidak bekerja pada hari pertama dan kedua, dengan kewajiban memberi pemberitahuan kepada pengusaha. Ketentuan ini memberikan ruang perlindungan terhadap kondisi kesehatan yang dapat memengaruhi produktivitas.

      Namun demikian, persyaratan administratif seperti kebutuhan surat dokter atau mekanisme pengajuan biasanya terdapat dalam perjanjian kerja, PP, maupun PKB. Selain itu, cuti haid termasuk cuti berbayar sehingga upah tetap terbayar sesuai ketentuan yang berlaku.

      7. Cuti karena alasan penting (cuti khusus)

      cuti-karyawan

      UU Ketenagakerjaan juga mengakui izin tidak masuk kerja karena alasan penting (cuti khusus). Jenis cuti ini biasanya tidak mengurangi jatah cuti tahunan karena sifatnya berbeda dari cuti tahunan.

      Contoh yang lazim dari perusahaan, selaras dengan ketentuan Pasal 93:

      • Menikah: 3 hari
      • Istri melahirkan (cuti ayah/paternity leave): 2 hari, dan dapat diperpanjang sesuai kesepakatan; untuk kasus keguguran umumnya 2 hari.
      • Anak dikhitan atau dibaptis: 2 hari
      • Anggota keluarga inti meninggal (suami/istri, orang tua/mertua, anak, menantu): 2 hari
      • Anggota keluarga yang tinggal satu rumah meninggal: 1 hari

      Beberapa perusahaan juga menambah variasi cuti khusus (misalnya pernikahan anak). Jika perusahaan mengaturnya, rujukannya tetap berada pada perjanjian kerja/PP/PKB.

      8. Cuti menunaikan ibadah (haji/ibadah wajib)

      Undang-Undang Ketenagakerjaan Pasal 80 dan Pasal 93 menegaskan kewajiban pengusaha memberikan kesempatan kepada pekerja untuk menjalankan ibadah wajib agama, dengan pembayaran upah tetap. Oleh karena itu, karyawan tetap memperoleh perlindungan penghasilan saat menunaikan kewajiban keagamaan.

      Dalam praktiknya, hak tersebut sering berkaitan dengan ibadah haji serta umumnya berlaku untuk keberangkatan pertama. Namun demikian, pelaksanaan teknis seperti durasi cuti dan mekanisme pengajuan tetap menyesuaikan kebijakan internal perusahaan.

      Sementara itu, ketentuan khusus terkait umrah belum ada peraturan secara spesifik dalam undang-undang. Oleh karena itu, banyak perusahaan mengakomodasi kebutuhan tersebut melalui cuti tahunan atau cuti tidak berbayar sesuai kebijakan yang berlaku.

      9) Cuti besar (istirahat panjang)

      Cuti besar (istirahat panjang) mengalami perubahan setelah UU Cipta Kerja. Pengaturannya kebanyakan berasal dari perjanjian kerja/PP/PKB.

      Putusan MK No. 168/PUU-XXI/2023 menyatakan frasa “dapat” inkonstitusional, sehingga muncul kembali penegasan bahwa cuti besar menjadi hak yang wajib bagi perusahaan tertentu, meski kriteria “perusahaan tertentu” masih menunggu aturan turunan yang lebih jelas.

      Selain cuti besar yang tercantum dalam perjanjian kerja, beberapa perusahaan juga mengenal skema cuti sabatikal, Umumnya, skema ini memberikan gambaran berdasarkan masa kerja tertentu serta kebijakan internal.

      Kapan Cuti Tahunan Mulai Dapat Terpakai? 

      Kebingungan soal cuti tahunan umumnya bukan terletak pada jumlah jatah 12 hari, melainkan pada perbedaan cara perusahaan menentukan kapan hak tersebut mulai aktif serta apakah jatahnya terakumulasi bertahap melalui skema pro-rata. Oleh karena itu, memahami mekanismenya menjadi langkah penting sebelum mengajukan cuti.

      1) Patokan dasarnya: Umumnya Aktif pada Bulan ke-13

      Berdasarkan ketentuan minimum yang lazim sudah berlaku, hak cuti tahunan muncul setelah karyawan menyelesaikan 12 bulan kerja berturut-turut. Dengan demikian, banyak perusahaan baru mengizinkan penggunaan cuti saat memasuki bulan ke-13 masa kerja.

      Namun demikian, perusahaan tetap dapat menerapkan kebijakan yang lebih fleksibel. Misalnya, sebagian organisasi mengizinkan penggunaan cuti sejak tahun pertama, selama hak minimum sesuai regulasi tetap terpenuhi.

      2) Pro-rata itu apa, dan kapan biasanya dipakai?

      Pro-rata berarti jatah cuti yang terkumpul secara bertahap sesuai lama masa kerja dalam periode tertentu. Selain itu, skema ini sering membantu pekerja mendapatkan akses cuti lebih awal tanpa menunggu satu tahun penuh.

      Dua skema pro-rata yang paling sering Anda temui:

      1. Akumulasi per bulan (accrual bulanan)

      • Rumus paling simpel: 12 hari ÷ 12 bulan = 1 hari/bulan
      • Contoh: setelah 6 bulan kerja, saldo cuti menjadi ±6 hari (tergantung aturan pembulatan).
      • Catatan penting: beberapa perusahaan baru mengizinkan pemakaian setelah masa probation selesai, walau saldonya sudah terbentuk.

      2. Pro-rata karena join pada tengah tahun cuti

      • Perusahaan yang pakai “tahun cuti” berbasis kalender (Jan–Des) sering menghitung jatah cuti berdasarkan sisa bulan dalam tahun.
      • Contoh sederhana: Anda masuk bulan Juli → jatah tahun berjalan bisa dihitung ±6 hari (Jul–Des), tergantung aturan perusahaan.

      3. Kenapa hasilnya bisa beda antar perusahaan?

      Perbedaan biasanya datang dari 4 hal teknis ini:

      a. Periode hitung cuti

      • Ada yang pakai anniversary (mengikuti tanggal mulai kerja).
      • Ada yang pakai tahun kalender (reset setiap Januari).

      b. Aturan pemakaian pada tahun pertama

      • Ada yang melarang ambil cuti karyawan sampai bulan ke-13.
      • Ada yang membolehkan lebih awal (misalnya setelah 3 bulan/selesai probation).

      c. Aturan pembulatan

      1 hari/bulan bisa jadi 0,5 hari per 2 minggu, atau pembulatan ke atas/ke bawah.

      d. Saldo negatif (borrow leave)

      • Sebagian perusahaan mengizinkan meminjam cuti, lalu memotong dari saldo bulan berikutnya.
      • Sebagian melarang saldo minus sama sekali.

      4. Cara cek cepat pada PP/PKB atau kebijakan HR 

      Sebelum mengajukan cuti, cari jawaban atas pertanyaan berikut:

      • Tahun cuti mengikuti tanggal join atau tahun kalender?
      • Cuti tahun pertama bisa terpakai sejak kapan: setelah probation atau bulan ke-13?
      • Jatah cuti dibagi rata per bulan atau langsung lumpsum saat periode tertentu?
      • Aturan pembulatan bagaimana (0,5 hari dibulatkan atau hangus)?
      • Apakah perusahaan mengizinkan saldo cuti minus?

      pengelolaan cuti yang konsisten sangat bergantung pada peran HR dan people operations, Terlebih lagi, ketika jumlah karyawan semakin besar atau pola kerja menerapkan sistem shift maupun hybrid, proses manual cenderung memunculkan selisih data.

      Pada tahap itu, banyak tim HR memilih software HR untuk merapikan pengajuan cuti, perhitungan saldo, serta menyinkronkan data ke sistem payroll dan laporan kehadiran. Dengan demikian, kebijakan yang sama dapat berjalan seragam pada seluruh unit kerja tanpa perbedaan perhitungan.

      Pertanyaan Seputar Jenis Cuti Karyawan

      • Apakah izin/cuti sakit memotong jatah cuti tahunan?

        Tidak. Izin sakit dan cuti tahunan merupakan dua hak yang berbeda, jadi umumnya tidak saling mengurangi. Bila Anda sakit dan melampirkan surat dokter, izin tersebut masuk kategori izin sakit, bukan cuti tahunan.

      • Apakah cuti bersama wajib untuk karyawan swasta?

        Tidak selalu. Cuti bersama bersifat fakultatif (pilihan), dan pelaksanaannya mengikuti kesepakatan serta aturan internal seperti perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau PKB dengan mempertimbangkan kebutuhan operasional.

      • Apakah cuti bersama selalu memotong cuti tahunan?

        Cuti bersama umumnya merupakan bagian dari cuti tahunan. Bila Anda mengambil cuti pada hari cuti bersama, jatah cuti tahunan berkurang sesuai jumlah hari yang terpakai.

      Nur Fi'llia Nugrahani

      Content Writer

      Nuri adalah seorang spesialis dalam bidang inventory management dengan pengalaman 3 tahun. Berfokus pada penulisan yang mengangkat topik pengelolaan stok, pengendalian persediaan, dan implementasi sistem inventory digital untuk menjamin efisiensi operasional bisnis.

      Jessica adalah seorang pakar yang memiliki gelar Bachelor of Science (BSc) dalam Psychology dari University of London yang didukung oleh pemahaman mendalam tentang perilaku manusia dan dinamika organisasi. Latar belakang psikologi ini memberikan keahlian khusus dalam memahami motivasi karyawan, mengelola pengembangan talenta, dan menciptakan kerja sama yang harmonis di dalam tim.. Selama sembilan tahun terakhir, Jessica mendalami bidang Human Resource Management, mengembangkan keahlian dalam strategi rekrutmen, pengelolaan kinerja, pengembangan organisasi, serta implementasi kebijakan HR yang mendukung budaya kerja positif dan pertumbuhan perusahaan.



      HashMicro berpegang pada standar editorial yang ketat dan menggunakan sumber utama seperti regulasi pemerintah, pedoman industri, serta publikasi terpercaya untuk memastikan konten yang akurat dan relevan. Pelajari lebih lanjut tentang cara kami menjaga ketepatan, kelengkapan, dan objektivitas konten dengan membaca Panduan Editorial kami.


      TINGGALKAN KOMENTAR

      Silakan masukkan komentar anda!
      Silakan masukkan nama Anda di sini

      Nadia

      Nadia
      Balasan dalam 1 menit

      Nadia
      Perlu bantuan atau mau lihat demo singkat dari kami? 😊

      Chat di sini, akan langsung terhubung ke WhatsApp tim kami.
      6281222846776
      ×

      Chapter Selanjutnya