CNBC Awards
Hashy AI

Kerja Lebih Mudah dengan Hashy AI.

AI dalam sistem bisnis yang tuntaskan semua pekerjaanmu.

Hai, Hashy! Tolong buatkan perbandingan P&L Q2 vs Q1

Laporan Perbandingan P&L Q2 vs Q1

2MB, File XLSX

Buka Simpan
Berapa prediksi permintaan Kaos Polo di Q1 2026?
Prediksi permintaan Kaos Polo Q1 2026 stabil, dengan sedikit kenaikan di Februari dan permintaan konsisten sepanjang Maret.
Tren Permintaan Q1 2026
528 pcs
Hai, Hashy! Bisa tampilkan laporan kehadiran hari ini?
Laporan Kehadiran Hari ini
Departemen Hadir Rate
Produk 64/69 93%
Marketing 44/47 94%
Lihat Semua Departemen

Remunerasi Adalah: Definisi, Tujuan, Bentuk, dan Faktor Pertimbangan Lainnya

Diterbitkan:

Apa itu remunerasi karyawan? Sebagai seorang karyawan, remunerasi adalah hal penting yang harus Anda pahami. Arti remunerasi adalah suatu kompensasi yang perusahaan berikan kepada karyawan setelah seluruh pekerjaannya selesai dalam waktu tertentu.

Hal tersebut merupakan suatu hak bagi karyawan yang harus terpenuhi sebagai bentuk apresiasi perusahaan untuk mencapai kesejahteraan karyawan. Jika kesejahteraan karyawan terjamin maka tidak akan menutup kemungkinan karyawan dapat meningkatkan kinerjanya, sehingga berdampak baik pada kinerja perusahaan.

Dalam artikel ini, akan membahas terkait apa itu remunerasi gaji, tujuan, bentuk, dan apa saja hal yang perlu dipertimbangkan dalam pemberian remunerasi. Simak pembahasan berikut untuk mengetahui jawabannya.

Key Takeaways

  • Remunerasi adalah seluruh balas jasa yang diterima karyawan, mulai dari gaji, tunjangan, bonus, hingga benefit non-finansial.
  • Perusahaan perlu menyusun remunerasi secara adil, kompetitif, dan sesuai regulasi agar mampu menjaga kepatuhan serta meningkatkan loyalitas karyawan.
  • Pengelolaan remunerasi yang terstruktur membantu perusahaan mengontrol biaya tenaga kerja sekaligus menjaga motivasi dan produktivitas tim.

    Daftar Isi:

      Daftar Isi

      Apa Itu Remunerasi?

      Remunerasi adalah seluruh imbalan yang diterima karyawan atas pekerjaan, tanggung jawab, dan kontribusinya kepada perusahaan. Istilah ini mencakup bayaran tetap maupun tambahan yang diberikan berdasarkan jabatan, kinerja, atau kebijakan perusahaan.

      Menurut KBBI, remunerasi berarti pemberian hadiah atau imbalan atas jasa. Sejalan dengan itu, Investopedia menjelaskan remuneration sebagai total compensation yang dapat mencakup gaji, bonus, komisi, hingga manfaat finansial lain yang diterima karyawan.

      Karena itu, remunerasi tidak bisa disamakan hanya dengan gaji bulanan. Dalam praktik perusahaan, remunerasi lebih tepat dipahami sebagai paket balas jasa yang dirancang agar adil, kompetitif, dan sesuai dengan nilai kontribusi karyawan.

      Perbedaan Remunerasi, Gaji, Upah, dan Kompensasi

      Meski sering dipakai bergantian, remunerasi, gaji, upah, dan kompensasi sebenarnya punya cakupan yang berbeda.

      Gaji dan upah sama-sama merujuk pada bayaran atas pekerjaan, tetapi bentuk perhitungannya tidak selalu sama. Sementara itu, remunerasi dan kompensasi memiliki cakupan yang lebih luas karena mencakup keseluruhan bentuk balas jasa yang diterima karyawan.

      Istilah Pengertian Cakupan Dasar Perhitungan Contoh
      Remunerasi Seluruh balas jasa yang diterima karyawan atas pekerjaannya. Mencakup gaji, tunjangan, bonus, insentif, lembur, dan manfaat lain. Jabatan, tanggung jawab, kinerja, dan kebijakan perusahaan. Gaji pokok, tunjangan jabatan, bonus kinerja, dan uang lembur.
      Gaji Bayaran tetap yang diterima karyawan secara rutin. Lebih sempit karena biasanya hanya merujuk pada bayaran pokok atau tetap. Dibayar per bulan atau periode tetap. Gaji pokok Rp7.000.000 per bulan.
      Upah Bayaran yang diberikan berdasarkan waktu kerja atau hasil kerja. Umum dipakai untuk pekerja harian, per jam, atau borongan. Jam kerja, hari kerja, unit, atau output. Upah Rp150.000 per hari atau Rp20.000 per unit pekerjaan.
      Kompensasi Seluruh bentuk imbalan yang diterima karyawan, baik finansial maupun non-finansial. Lebih luas karena bisa mencakup fasilitas, benefit, dan penghargaan non-uang. Kebijakan perusahaan dan total paket kerja. Asuransi kesehatan, laptop kerja, kendaraan dinas, cuti tambahan, dan bonus.

      Baca Juga: Optimalkan Pembayaran Digital dengan Software Akuntansi

      Dasar Hukum Remunerasi di Indonesia

      Remunerasi di Indonesia tidak hanya diatur oleh kebijakan internal perusahaan. Ada kerangka hukum nasional yang mengikat setiap pemberi kerja, mulai dari undang-undang ketenagakerjaan, peraturan pengupahan, sampai ketentuan pajak penghasilan.

      1. UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (jo. UU Cipta Kerja)

      UU Ketenagakerjaan adalah pondasi hukum remunerasi di Indonesia. Undang-undang ini mengatur hak pekerja atas upah yang layak, perlindungan upah minimum, pembayaran lembur, cuti berbayar, dan pesangon.
      Beberapa pasal kunci direvisi melalui UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, terutama bagian terkait pengupahan, outsourcing, dan pesangon.
      Implikasi bagi perusahaan: setiap komponen remunerasi (gaji pokok, tunjangan tetap, lembur, THR, pesangon) harus mengacu pada standar minimal yang ditetapkan UU ini. Ketidakpatuhan dapat berujung sanksi administratif hingga pidana.

      2. PP No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan (diubah dua kali)

      PP Pengupahan adalah turunan teknis dari UU Ketenagakerjaan yang mengatur secara rinci struktur dan skala upah, formula upah minimum, upah lembur, serta mekanisme pembayaran. Peraturan ini sudah mengalami dua kali perubahan:

      Regulasi Tanggal Berlaku Poin Utama Perubahan
      PP 36/2021 2 Februari 2021 Regulasi induk pengupahan pasca UU Cipta Kerja.
      PP 51/2023 9 November 2023 Revisi formula upah minimum, pengenalan indeks alfa (α) 0,10–0,30, serta penguatan peran Dewan Pengupahan Daerah.
      PP 49/2025 17 Desember 2025 Perluasan indeks alfa menjadi 0,5–0,9, pengaktifan kembali Upah Minimum Sektoral (UMSP/UMSK), serta kewajiban struktur dan skala upah berbasis jabatan, masa kerja, pendidikan, dan kompetensi.

      Perusahaan wajib menyesuaikan struktur dan skala upah internal, memperbarui SOP SDM, dan mengkalibrasi sistem payroll agar selaras dengan formula upah minimum terbaru.

      3. Peraturan tentang THR Keagamaan

      Tunjangan Hari Raya (THR) diatur dalam Permenaker No. 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Regulasi ini mewajibkan setiap perusahaan membayar THR kepada pekerja dengan masa kerja minimal 1 bulan, dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.

      Besaran THR: 1 kali upah untuk masa kerja 12 bulan atau lebih, dan proporsional (masa kerja ÷ 12 × 1 bulan upah) untuk masa kerja 1–12 bulan. THR masuk komponen remunerasi wajib, bukan opsional.

      4. UU HPP dan PPh Pasal 21

      Dari sisi pajak, remunerasi karyawan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 yang aturannya mengacu pada UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) dan PP No. 58 Tahun 2023 tentang Tarif Pemotongan PPh Pasal 21.

      Sejak Januari 2024, pemotongan PPh 21 bulanan menggunakan skema Tarif Efektif Rata-rata (TER), yang dihitung berdasarkan kategori PTKP dan penghasilan bruto bulanan. Perhitungan final tetap dilakukan di masa pajak Desember.

      Seluruh komponen remunerasi tunai—gaji pokok, tunjangan, bonus, komisi, lembur, THR—masuk dalam basis pengenaan PPh 21.

      8 Komponen Remunerasi Menurut Notoatmodjo

      Framework Manajemen SDM

      8 Komponen Remunerasi

      Menurut Soekidjo Notoatmodjo

      1
      Pengorganisasian & Administrasi

      Kebijakan harus seimbang antara kemampuan finansial organisasi dan produktivitas karyawan.

      2
      Metode Pemberian

      Berbasis waktu, output, atau kinerja. Perusahaan modern biasanya mengombinasikan ketiganya.

      3
      Struktur Remunerasi

      Rentang gaji per golongan, selisih wajar antar level, dan kriteria kenaikan yang transparan.

      4
      Program Pemasang Kerja

      Kenaikan berkala, bonus tahunan, benefit non-tunai untuk menekan turnover karyawan.

      5
      Tambahan Pendapatan

      Lembur, komisi, bonus proyek, insentif kinerja, dan program referral sebagai reward kontribusi ekstra.

      6
      Jaminan Pendapatan

      Pembayaran tepat waktu, jumlah pasti, dan ada mekanisme kenaikan (merit, inflasi, promosi).

      7
      Remunerasi Manajerial

      Paket kompleks untuk level direktur: tunjangan jabatan, ESOP, asuransi eksekutif, pensiun khusus.

      8
      Prospek Masa Depan

      Pertimbangkan tiga horizon: kondisi historis, kapasitas saat ini, dan proyeksi pertumbuhan.

      Sumber: Notoatmodjo, S. — Pengembangan Sumber Daya Manusia 

      Soekidjo Notoatmodjo, dalam bukunya Pengembangan Sumber Daya Manusia yang banyak dikutip dalam literatur manajemen SDM Indonesia, membagi sistem remunerasi menjadi delapan komponen yang saling terhubung.

      1. Pengorganisasian dan administrasi pemberian remunerasi

      Komponen pertama menekankan bahwa setiap kebijakan remunerasi harus mempertimbangkan dua hal: kemampuan finansial organisasi dan produktivitas karyawan. Perusahaan tidak boleh menjanjikan paket yang melebihi kapasitas, tapi juga tidak boleh membayar di bawah nilai kontribusi karyawan.

      Administrasi pemberian remunerasi mencakup siapa yang berwenang menetapkan besaran, bagaimana proses review tahunan, dan siapa yang mengelola pembayaran.

      2. Metode pemberian remunerasi

      Metode mengacu pada cara perusahaan menentukan besaran dan bentuk remunerasi. Ada tiga pendekatan umum: berbasis waktu (gaji bulanan), berbasis output (upah per unit produksi), dan berbasis kinerja (gaji pokok + insentif variabel).

      Banyak perusahaan modern menggabungkan ketiganya dalam satu struktur gaji.

      3. Struktur remunerasi

      Struktur adalah kerangka yang menentukan bagaimana komponen-komponen remunerasi disusun untuk setiap level jabatan. Struktur yang baik memiliki rentang gaji jelas per golongan, selisih wajar antar level, dan kriteria kenaikan yang transparan.

      Pasal 21 ayat (1) PP 49/2025 bahkan mewajibkan struktur dan skala upah disusun berdasarkan golongan, jabatan, masa kerja, pendidikan, dan kompetensi.

      4. Program pemberian remunerasi sebagai pemasang kerja

      Komponen ini menekankan bahwa sistem remunerasi harus didesain sebagai alat untuk “mengikat” karyawan agar betah dan loyal. Elemen tipikalnya mencakup kenaikan gaji berkala, bonus tahunan, paket tunjangan kompetitif, dan benefit non-tunai seperti asuransi keluarga.

      Semakin program ini dirasakan adil oleh karyawan, semakin rendah tingkat turnover perusahaan.

      5. Tambahan sumber pendapatan bagi karyawan

      Selain gaji pokok, perusahaan perlu menyediakan jalur pendapatan tambahan yang sah: lembur berbayar, komisi penjualan, bonus proyek, insentif kinerja, hingga program referral karyawan. Komponen ini memberikan fleksibilitas finansial bagi karyawan dan sekaligus menjadi mekanisme reward atas kontribusi ekstra.

      6. Terjaminnya sumber pendapatan dan peningkatan jumlah imbalan jasa

      Notoatmodjo menekankan bahwa program remunerasi harus menjamin organisasi sebagai sumber pendapatan yang dapat diandalkan karyawannya. Artinya: pembayaran harus tepat waktu, jumlahnya pasti, dan ada mekanisme kenaikan seiring waktu (merit increase, penyesuaian inflasi, kenaikan jabatan).

      Karyawan yang merasa pendapatannya terjamin cenderung lebih fokus pada pekerjaan, bukan mencari pekerjaan baru.

      7. Remunerasi bagi kelompok manajerial

      Kelompok manajerial—direktur, manajer senior, kepala divisi—adalah pihak yang bertanggung jawab atas keberlangsungan organisasi.

      Remunerasi untuk level ini umumnya mencakup komponen yang lebih kompleks: gaji pokok, tunjangan jabatan, bonus berbasis target, opsi saham (ESOP), mobil dinas, asuransi eksekutif, hingga paket pensiun khusus.

      Besarannya biasanya ditetapkan berdasarkan kinerja perusahaan secara keseluruhan.

      8. Prospek di masa depan

      Komponen terakhir bersifat strategis. Perusahaan harus menentukan kebijakan remunerasi dengan mempertimbangkan tiga horizon waktu: kondisi organisasi di masa lalu (historis), saat ini (kapasitas aktual), dan prospek masa depan (rencana ekspansi, proyeksi pertumbuhan).

      Kebijakan remunerasi yang hanya melihat kondisi sekarang tanpa proyeksi ke depan rentan tidak sustainable ketika perusahaan memasuki fase baru.

      Agar perhitungan kompensasi berbasis kinerja, PPh 21, cuti, dan kehadiran selalu sinkron, gunakan software HRIS digital sehingga kebijakan remunerasi tetap konsisten dan mudah diaudit.

      Baca Juga: 5 Sistem Penggajian Terbaik di Indonesia

      Jenis-Jenis Remunerasi Karyawan

      Remunerasi bukan istilah tunggal yang berarti “gaji”. Dalam praktik HR modern, ada minimal sembilan jenis komponen yang bisa diberikan perusahaan kepada karyawan, mulai dari yang bersifat tunai rutin, variabel berbasis kinerja, hingga non-finansial.

      Setiap jenis punya tujuan dan dasar perhitungan yang berbeda.

      Jenis Remunerasi Sifat Dasar Perhitungan Contoh
      1. Gaji Pokok Tetap, rutin bulanan Kontrak kerja, struktur dan skala upah Gaji bulanan karyawan tetap
      2. Upah Variabel, per unit waktu/output Jam kerja, hari kerja, atau unit produksi Upah harian buruh, upah per unit tekstil
      3. Tunjangan Tetap/tidak tetap, rutin Kebijakan perusahaan, jabatan, status Tunjangan transport, makan, jabatan, THR
      4. Komisi Variabel, berbasis target Persentase dari nilai penjualan/kontrak Komisi sales 2–5% dari closing
      5. Bonus & Insentif Variabel, periodik Pencapaian KPI individu/tim/perusahaan Bonus akhir tahun, insentif proyek
      6. Uang Lembur Variabel, wajib Rumus lembur PP 35/2021 berdasarkan upah/jam Lembur hari kerja, lembur hari libur
      7. Benefit Non-Tunai Tetap, non-cash Kebijakan perusahaan, regulasi BPJS BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, asuransi swasta, cuti berbayar
      8. Stock Option (ESOP) Jangka panjang, ekuitas Vesting period, strike price Hak beli saham karyawan startup, ESOP eksekutif
      9. Penghargaan Non-Finansial Tidak tetap, simbolik Prestasi, masa kerja, kontribusi Employee of the month, pelatihan, kesempatan pengembangan karier

      Kesembilan jenis ini tidak wajib ada semua di setiap perusahaan. Tapi makin lengkap paket yang ditawarkan, makin kompetitif posisi perusahaan dalam menarik dan mempertahankan karyawan berkualitas.

      Contoh Perhitungan Komponen Remunerasi Bulanan

      Untuk menggambarkan cara komponen remunerasi disusun dalam praktik, berikut simulasi perhitungan take-home pay seorang staff level entry di Jakarta dengan status lajang (TK/0) dan masa kerja lebih dari satu tahun:

      Komponen Jumlah (Rp) Keterangan
      A. Pendapatan Bruto
      Gaji pokok 7.500.000 Di atas UMP DKI 2026 (Rp 5.729.876)
      Tunjangan transport 750.000 Tunjangan tetap bulanan
      Tunjangan makan 600.000 Tunjangan tetap bulanan
      Insentif kinerja bulanan 1.000.000 Berbasis pencapaian KPI
      Total Pendapatan Bruto 9.850.000 Basis pengenaan PPh 21 & BPJS
      B. Potongan Karyawan
      BPJS Kesehatan (1% dari bruto) 98.500 Maksimal batas atas upah
      BPJS JHT (2% dari bruto) 197.000 Jaminan Hari Tua
      BPJS JP (1% dari bruto) 98.500 Jaminan Pensiun
      PPh 21 (skema TER kategori A) 197.000 Tarif 2% untuk TK/0 di range ini
      Total Potongan 591.000
      C. Take-Home Pay 9.259.000 Yang masuk rekening karyawan

      Kontribusi Perusahaan di Luar Take-Home Pay

      Yang perlu dipahami perusahaan: total biaya remunerasi karyawan tidak berhenti di angka bruto Rp 9.850.000. Ada komponen yang ditanggung perusahaan di luar slip gaji karyawan:

      Komponen Jumlah (Rp)
      Gaji bruto karyawan 9.850.000
      BPJS Kesehatan ditanggung perusahaan (4%) 394.000
      BPJS JHT ditanggung perusahaan (3,7%) 364.450
      BPJS JP ditanggung perusahaan (2%) 197.000
      BPJS JKK (berdasarkan risiko) 24.625
      BPJS JKM (0,3%) 29.550
      Total Biaya Perusahaan per Karyawan 10.859.625

      Jadi untuk menghasilkan take-home pay Rp 9.259.000 di tangan karyawan, perusahaan mengeluarkan biaya total sekitar Rp 10.859.625 per bulan. Selisih Rp 1,6 juta ini adalah beban kepatuhan regulasi yang sering terlewat saat perusahaan merancang budget tenaga kerja.

      Catatan Penting

      • Angka di atas adalah simulasi. Tarif PPh 21 aktual bergantung pada kategori TER (A/B/C) sesuai status PTKP karyawan—TK/0 masuk kategori A, K/0 masuk kategori yang berbeda.
      • THR dan bonus tahunan tidak termasuk dalam simulasi bulanan ini. THR dibayarkan satu kali menjelang hari raya dan juga dikenai PPh 21.
      • Struktur bisa berbeda per perusahaan. Ada yang memberikan tunjangan perumahan, asuransi swasta tambahan, atau benefit non-tunai lain yang menambah total cost of employment.
      • Koreksi akhir tahun (Masa Pajak Desember) wajib dilakukan untuk memastikan total PPh 21 yang dipotong sepanjang tahun sesuai dengan penghasilan riil tahunan karyawan.

      Perhitungan manual seperti ini rentan salah ketika jumlah karyawan mencapai puluhan atau ratusan, apalagi ketika ada perubahan regulasi seperti penerbitan PP 49/2025 yang mempengaruhi UMP 2026 dan menuntut penyesuaian struktur skala upah.

      Pertanyaan Seputar Remunerasi

      • Apa perbedaan remunerasi dan kompensasi?

        Remunerasi dan kompensasi sering dipakai bergantian, tapi cakupannya berbeda. Kompensasi umumnya merujuk pada imbalan finansial langsung yang diterima karyawan atas pekerjaannya, seperti gaji, upah, dan bonus. Sementara remunerasi adalah konsep yang lebih luas, mencakup kompensasi finansial sekaligus benefit non-finansial seperti asuransi, stock option, program pensiun, cuti berbayar, dan penghargaan non-tunai. Dengan kata lain, setiap kompensasi adalah remunerasi, tapi tidak setiap remunerasi berbentuk kompensasi tunai.

      • Apakah remunerasi yang sama harus diberikan kepada semua karyawan di posisi yang sama?

        Tidak harus identik, tapi harus adil dan bisa dijelaskan secara objektif. Pasal 21 ayat (1) PP 49/2025 mewajibkan perusahaan menyusun struktur dan skala upah berdasarkan golongan, jabatan, masa kerja, pendidikan, dan kompetensi. Dua karyawan di posisi yang sama bisa menerima remunerasi berbeda jika masa kerja, sertifikasi, atau kinerja mereka berbeda, selama perbedaan itu bisa ditelusuri ke kriteria yang sudah ditetapkan. Yang dilarang adalah perbedaan yang didasarkan pada faktor diskriminatif seperti gender, suku, atau agama.

      • Apa yang terjadi jika perusahaan terlambat atau tidak membayar komponen remunerasi?

        Keterlambatan pembayaran upah dikenai sanksi denda berdasarkan PP 36/2021. Jika keterlambatan 4–8 hari dari tanggal seharusnya, perusahaan wajib membayar denda 5% dari upah per hari keterlambatan. Jika melewati hari kedelapan, denda bertambah 1% per hari dengan batas maksimal 50% dari total upah. Untuk pelanggaran yang lebih berat, seperti membayar di bawah UMP, sanksinya bisa berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, hingga sanksi pidana penjara 1–4 tahun dan/atau denda Rp 100 juta–Rp 400 juta sesuai UU Cipta Kerja.

      • Bagaimana perusahaan sebaiknya menentukan kebijakan remunerasi yang kompetitif?

        Kebijakan remunerasi yang kompetitif dibangun dari tiga pondasi: benchmark eksternal, keadilan internal, dan keberlanjutan finansial. Benchmark eksternal dilakukan dengan membandingkan paket perusahaan terhadap pasar tenaga kerja di industri dan wilayah yang sama menggunakan salary survey. Keadilan internal memastikan rentang gaji antar level dan antar divisi tetap proporsional dan bisa dijelaskan. Keberlanjutan finansial memastikan total beban remunerasi tidak melebihi kapasitas perusahaan dalam jangka panjang. Perusahaan juga sebaiknya melakukan review tahunan yang mempertimbangkan inflasi, performa bisnis, dan perubahan regulasi seperti kenaikan UMP atau penerbitan PP pengupahan baru.

      Novi Herawati

      Content Writer

      Novi adalah Content Writer yang sudah berpengalaman selama 4 tahun yang aktif dalam menulis artikel untuk topik bisnis dan manajemen, integrasi sistem digital untuk otomatisasi bisnis, dan manajemen keuangan perusahaan. Melalui tulisannya, Ia mendorong inovasi dan efisien perusahaan untuk meningkatkan profitabilitas bisnis.

      Jessica adalah seorang pakar yang memiliki gelar Bachelor of Science (BSc) dalam Psychology dari University of London yang didukung oleh pemahaman mendalam tentang perilaku manusia dan dinamika organisasi. Latar belakang psikologi ini memberikan keahlian khusus dalam memahami motivasi karyawan, mengelola pengembangan talenta, dan menciptakan kerja sama yang harmonis di dalam tim.. Selama sembilan tahun terakhir, Jessica mendalami bidang Human Resource Management, mengembangkan keahlian dalam strategi rekrutmen, pengelolaan kinerja, pengembangan organisasi, serta implementasi kebijakan HR yang mendukung budaya kerja positif dan pertumbuhan perusahaan.



      HashMicro berpegang pada standar editorial yang ketat dan menggunakan sumber utama seperti regulasi pemerintah, pedoman industri, serta publikasi terpercaya untuk memastikan konten yang akurat dan relevan. Pelajari lebih lanjut tentang cara kami menjaga ketepatan, kelengkapan, dan objektivitas konten dengan membaca Panduan Editorial kami.


      Nadia

      Nadia
      Balasan dalam 1 menit

      Nadia
      Perlu bantuan atau mau lihat demo singkat dari kami? 😊

      Chat di sini, akan langsung terhubung ke WhatsApp tim kami.
      6281222846776
      ×

      Chapter Selanjutnya