Kontrak kerja karyawan merupakan dokumen penting yang menjadi dasar hubungan kerja antara perusahaan dan pekerja. Di dalamnya tercantum kesepakatan mengenai peran, tanggung jawab, hak, hingga kompensasi yang diterima selama masa kerja. Karena sifatnya formal dan mengikat, kontrak kerja bukan sekadar administrasi, melainkan acuan utama dalam menjalankan hubungan profesional.
Kontrak yang disusun dengan baik membantu perusahaan dan karyawan memiliki pemahaman yang sama sejak awal. Pengaturan terkait jam kerja, upah, cuti, hingga kewajiban pekerjaan menjadi lebih jelas dan terukur, sehingga meminimalkan kesalahpahaman dalam praktik sehari-hari. Dari sisi bisnis, kejelasan ini juga mendukung stabilitas operasional dan kepatuhan internal.
Dalam konteks Indonesia, kontrak kerja perlu selaras dengan ketentuan ketenagakerjaan yang berlaku. Jika ada klausul yang tidak sesuai aturan, ketentuan tersebut berpotensi dianggap tidak sah dan menimbulkan konsekuensi hukum bagi perusahaan. Karena itu, memahami prinsip dasar kontrak kerja yang sesuai regulasi menjadi bagian penting dalam pengelolaan SDM.
Key Takeaways
|
Daftar Isi:
Peran Perjanjian Kerja dalam Hubungan Perusahaan dan Karyawan
Kontrak kerja karyawan yang baik memberikan kejelasan hak serta kewajiban antara karyawan dan perusahaan. Dengan itu, hubungan antara perusahaan dan pekerja dapat terjaga dengan baik untuk menciptakan lingkungan kerja yang harmonis dan produktif dengan kedua belah pihak yang saling menghargai dan bekerja sama untuk mencapai tujuan yang sama.
Hubungan yang harmonis pun akan membuat pekerja akan merasa lebih termotivasi dan memiliki rasa tanggung jawab yang lebih besar terhadap pekerjaan mereka. Hal ini dapat meningkatkan produktivitas dan kinerja perusahaan secara keseluruhan.
Selain itu, kontrak kerja yang baik dapat memberikan perlindungan hukum bagi kedua belah pihak apabila terjadi perselisihan atau pelanggaran dalam pelaksanaan kontrak kerja. Surat kontrak kerja karyawan juga sebagai bukti dalam proses penyelesaian sengketa atau perselisihan di pengadilan.
Ketentuan Legal yang Menentukan Keabsahan Kontrak Kerja
Pasal 1601a KUHP sudah menuliskan kriteria dan syarat-syarat yang harus terpenuhi di dalam kontrak kerja, yaitu:
1. Terdapat pekerja dan pemberi kerja
Pemberi kerja adalah individu, pengusaha, badan hukum, atau organisasi lain yang mempekerjakan pekerja dan memberikan bayaran atau bentuk lainnya, misalnya uang kompensasi PKWT sebagai imbalan atas layanan yang pekerja berikan. Di dalam kontrak kerja, posisi keduanya tidaklah sama. Pemberi kerja memiliki posisi yang lebih tinggi dari pekerja.
Karena pemberi kerja memiliki otoritas untuk memberikan perintah kepada pekerja. Oleh karena itu perlunya kontrak kerja yang sesuai agar tidak melanggar hak dan kewajiban dari pemberi kerja dan pekerja.
2. Pelaksanaan kerja
Kontrak kerja karyawan menjabarkan pekerjaan yang akan pekerja lakukan dan sesuai dengan ketetapan perjanjian kerja sebelumnya.
3. Waktu tertentu
Pemberi kerja menetapkan kurun waktu pekerja melaksanakan pekerjaannya. Waktu kerja harus sudah sesuai dengan perundang-undangan dan memperhatikan keselamatan dan kesehatan karyawan.
4. Upah
Di dalam kontrak kerja karyawan, pemberi kerja memaparkan besaran upah sebagai imbalan bagi pekerja dalam bentuk uang berdasarkan persetujuan atau peraturan perundang-undangan. Pemberi kerja memberikan tunjangan pekerja maupun keluarganya atas dasar Peraturan Pemerintah Pasal 1 Huruf a No. 8 Tahun 1981 tentang Perlindungan Upah.
5. Kesepakatan
Maksud dari kesepakatan adalah perasaan sukarela semua pihak yang terlibat dalam membuat perjanjian. Kesepakatan atas pembuatan kontrak tidak atas dasar paksaan, penipuan, ataupun kekhilafan. Biasanya, pembicaraan tentang kesepakatan akan dilaksanakan setelah proses wawancara.
6. Kewenangan
Pihak yang memiliki kewenangan membuat kontrak kerja adalah orang-orang yang dinyatakan sebagai subjek hukum. Pada dasarnya yang tidak memiliki kewenangan dalam membuat kontrak kerja adalah anak-anak, orang dewasa yang berada dalam pengawasan (curatele), dan ODGJ.
7. Objek yang diatur harus jelas
Dalam konteks kontrak kerja karyawan, objek merujuk pada tugas, tanggung jawab, dan kewajiban yang harus dilakukan oleh pekerja. Objek harus jelas karena hal ini akan meminimalkan terjadinya salah pengertian dan sengketa di kemudian hari.
Struktur dan Unsur Penting dalam Dokumen Kontrak Kerja
Penulisan kontrak kerja karyawan harus dapat menyertakan format-format agar sesuai dengan perundang-undangan. Adapun format tersebut antara lain:
1. Identitas Para Pihak
Identitas lengkap dari perusahaan dan karyawan, termasuk nama, alamat, nomor telepon, dan email. Sertakan juga nomor identitas, seperti nomor NPWP dan nomor KTP jika diperlukan.
2. Deskripsi Pekerjaan
Deskripsi pekerjaan yang akan karyawan lakukan. Deskripsi pekerjaan ini harus mencakup tugas-tugas yang akan dilakukan, tanggung jawab, dan kewajiban karyawan.
3. Gaji dan Tunjangan
Jumlah gaji yang akan karyawan terima dan tunjangan lain yang mungkin akan perusahaan berikan, seperti tunjangan kesehatan atau tunjangan transportasi. Sertakan juga keterangan tentang cara pembayaran gaji dan frekuensi pembayaran.
4. Masa Kerja
Durasi kontrak kerja, mulai dari tanggal awal kontrak hingga tanggal akhir kontrak. Jika kontrak kerja bersifat tetap, maka dapat disebutkan bahwa kontrak kerja ini bersifat tidak terbatas.
5. Kewajiban Karyawan
Kewajiban-kewajiban yang harus karyawan lakukan selama masa kerja, termasuk kewajiban menjaga kerahasiaan perusahaan dan menjalankan tugas dengan baik.
6. Kewajiban Perusahaan
Kewajiban-kewajiban yang harus perusahaan penuhi, seperti memberikan gaji dan tunjangan sesuai dengan kesepakatan, memberikan kesempatan untuk pengembangan karir, dan menjaga lingkungan kerja yang aman dan sehat.
7. Penyelesaian Sengketa
Cara penyelesaian sengketa jika terjadi perbedaan pendapat antara perusahaan dan karyawan, dapat melalui mediasi atau arbitrase.
8. Persetujuan
Pada kolom ini pastikan bahwa perusahaan dan karyawan telah membaca dan memahami isi kontrak kerja dan setuju untuk mematuhinya.
9. Tanda Tangan
Setelah mencapai persetujuan, perusahaan dan karyawan kemudian menandatangani kontrak kerja. Hal ini dilakukan sebagai bukti bahwa kedua pihak telah menyetujui kontrak kerja.
Itulah beberapa bagian penting yang harus ada dalam format dasar kontrak kerja karyawan. Namun, perlu Anda ingat bahwa isi kontrak kerja dapat berbeda-beda tergantung pada jenis pekerjaan, sektor industri, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ilustrasi Penerapan Kontrak Kerja di Lingkungan Perusahaan
Adapun berikut contoh kontrak kerja yang dapat Anda jadikan sebagai referensi:




Studi Kasus: Penerapan Kontrak Kerja Karyawan yang Sesuai Ketentuan Hukum
Sebuah perusahaan manufaktur komponen otomotif di kawasan industri Bekasi merekrut tenaga kerja untuk memenuhi peningkatan permintaan produksi. Dalam proses rekrutmen, perusahaan membedakan kebutuhan tenaga kerja menjadi dua kategori: karyawan tetap untuk posisi inti produksi dan karyawan kontrak untuk proyek peningkatan kapasitas selama satu tahun.
Untuk karyawan tetap, perusahaan menggunakan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) yang memuat ketentuan jabatan, upah, jam kerja, hak cuti, serta kewajiban masing-masing pihak. Kontrak ini disusun secara tertulis dan merujuk pada ketentuan Undang-Undang Ketenagakerjaan serta peraturan pelaksananya, sehingga memberikan kepastian status kerja bagi karyawan sejak awal.
Sementara itu, untuk tenaga kerja proyek, perusahaan menerapkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dengan masa kerja 12 bulan. Kontrak ini secara jelas mencantumkan jangka waktu kerja, jenis pekerjaan yang bersifat sementara, serta hak dan kewajiban karyawan selama masa kontrak. Perusahaan juga memastikan PKWT didaftarkan sesuai ketentuan yang berlaku agar tidak menimbulkan sengketa status kerja di kemudian hari.
Dalam praktiknya, kejelasan bentuk kontrak kerja ini membantu perusahaan mengelola hubungan kerja secara lebih tertib. Karyawan memahami status dan haknya, sementara perusahaan memiliki dasar hukum yang kuat dalam pengelolaan SDM. Studi kasus ini menunjukkan bahwa pemilihan bentuk kontrak kerja yang tepat—sesuai jenis pekerjaan dan regulasi—berperan penting dalam menjaga kepatuhan hukum dan stabilitas operasional perusahaan.
Kesimpulan
Kontrak kerja karyawan adalah tanda persetujuan antara pemberi kerja dan pekerja. Bagi keduanya, kontrak kerja merupakan hal yang sangat krusial dan perlu untuk disusun secara cermat dan teliti agar tidak merugikan salah satu pihak. Untuk menghindari kesalahan dalam penyusunan kontrak kerja, pihak pemberi kerja dapat menggunakan sistem software HRM.
Sistem HRIS kontrak membantu Anda untuk mengelola informasi karyawan hingga mengelola kontrak kerja secara real-time. Anda juga akan mendapatkan notifikasi otomatis apabila masa kontrak kerja akan berakhir. Sistem ini juga memberikan fitur untuk pembaruan proses cuti dan jatah cuti, serta mengatur ketentuan terbaru. Anda dapat mencobanya secara gratis hanya di sini.





