Di Indonesia, hak cuti bukan sekadar kebijakan kantor. Ada ketentuan yang menetapkan batas minimum, seperti cuti tahunan minimal 12 hari kerja setelah 12 bulan bekerja berturut-turut.
Walau demikian, pengalaman tiap orang bisa berbeda. Ada perusahaan yang menerapkan pro-rata sejak tahun pertama, ada yang baru membuka pemakaian cuti saat bulan ke-13, dan ada juga yang punya aturan khusus soal cuti bersama.
Agar tidak salah asumsi, pembahasan berikut menyajikan ringkasan jenis cuti karyawan, cara kerjanya, dan poin-poin yang paling sering ditanyakan.
Key Takeaways
|
Jenis Cuti Karyawan Menurut Ketentuan Ketenagakerjaan
| Jenis Cuti | Durasi Umum | Catatan Singkat |
|---|---|---|
| Cuti Tahunan | Min. 12 hari kerja | Umumnya aktif setelah 12 bulan kerja; pelaksanaan bisa pro-rata sesuai aturan perusahaan. |
| Libur Nasional | Sesuai kalender pemerintah | Hari libur berbayar; jika tetap bekerja, perhitungan upah mengikuti ketentuan perusahaan. |
| Cuti Bersama | Sesuai ketetapan pemerintah | Umumnya memotong cuti tahunan di sektor swasta; penerapan bergantung PP/PKB. |
| Cuti Sakit | Sesuai kondisi (butuh surat dokter) | Upah dibayar bertahap jika sakit berkepanjangan; tidak memotong cuti tahunan. |
| Cuti Melahirkan | 3 bulan (umum) | Umumnya 1,5 bulan sebelum & 1,5 bulan sesudah melahirkan; kondisi khusus bisa lebih lama. |
| Cuti Keguguran | 1,5 bulan (umum) | Mengacu ketentuan dan bukti medis; detail teknis ikut aturan internal. |
| Cuti Haid | Hari ke-1 & 2 (bila nyeri) | Perlu pemberitahuan; aturan bukti/administrasi mengikuti kebijakan perusahaan. |
| Cuti Khusus (Alasan Penting) | Umumnya 1–3 hari | Contoh: menikah, cuti ayah, keluarga meninggal; umumnya tidak memotong cuti tahunan. |
| Cuti Ibadah (mis. Haji) | Sesuai kebutuhan | Umumnya cuti berbayar untuk ibadah wajib; teknisnya mengikuti kebijakan perusahaan. |
Hak cuti sering terlihat sederhana. Tinggal ajukan, lalu libur. Namun, di balik proses itu ada kategori cuti yang berbeda, aturan upah yang berbeda, dan konsekuensi yang juga berbeda (misalnya apakah memotong cuti tahunan atau tidak).
Agar Anda tidak kaget saat HR menolak atau memotong jatah cuti, atau gaji Anda terpotong di sistem penggajian, bagian berikut merangkum jenis cuti yang umum dipakai di Indonesia, lengkap dengan durasi dan catatan praktiknya.
1. Cuti tahunan
Aturan cuti tahunan mengacu pada Pasal 79 UU Ketenagakerjaan yang diperbarui melalui UU Cipta Kerja: karyawan berhak atas cuti tahunan minimal 12 hari kerja setelah bekerja 12 bulan berturut-turut.
Poin penting yang sering ditanyakan:
- Kapan bisa mulai dipakai? Umumnya saat memasuki bulan ke-13 masa kerja.
- Dibayar atau tidak? Cuti tahunan bersifat berbayar (upah tetap dibayar penuh).
- Kenapa praktiknya bisa beda? Beberapa perusahaan memberi cuti lebih awal atau memakai skema pro-rata (misalnya 1 hari/bulan). Perbedaan boleh terjadi selama hak minimum tidak berkurang.
Anda perlu membaca PP/PKB atau kontrak kerja, terutama soal penjadwalan, carry-over, dan aturan cuti yang tidak dipakai. Kebijakan tertulis yang jelas juga membantu mencegah konflik seperti pembatalan sepihak atau sengketa cuti hangus.
2. Hari libur nasional dan cuti bersama
Libur nasional ditetapkan pemerintah setiap tahun dan pada dasarnya menjadi hari libur berbayar.
Cuti bersama berbeda. Pemerintah memang menetapkan tanggalnya, tetapi pelaksanaan di sektor swasta bergantung pada kebijakan perusahaan dan kesepakatan internal. Dalam praktik, cuti bersama sering dianggap bagian dari cuti tahunan, sehingga mengurangi jatah cuti tahunan saat diambil.
Skema yang paling umum di perusahaan swasta:
- Cuti bersama wajib dan memotong cuti tahunan; atau
- Cuti bersama opsional, tetapi saat diambil tetap memotong cuti tahunan.
Jika Anda tetap bekerja pada hari cuti bersama, jatah cuti tahunan umumnya tidak berkurang dan upah dibayarkan seperti hari kerja biasa (mengikuti aturan internal perusahaan).
3. Cuti sakit
Pasal 93 UU Ketenagakerjaan mengatur cuti sakit dengan surat keterangan dokter. Upah tetap dibayar bertahap sebagai berikut:
- 100% untuk 4 bulan pertama
- 75% untuk 4 bulan kedua
- 50% untuk 4 bulan ketiga
- 25% untuk bulan berikutnya hingga total maksimal 12 bulan
Selama sakit belum melewati 12 bulan berturut-turut, perusahaan pada prinsipnya tidak melakukan PHK. Karena risiko penyalahgunaan dapat muncul, proses verifikasi medis (misalnya validasi surat dokter) biasanya dipakai untuk menjaga ketertiban administrasi.
4. Cuti hamil dan melahirkan
Pasal 82 UU Ketenagakerjaan mengatur cuti melahirkan selama 3 bulan, dengan pembagian:
- 1,5 bulan sebelum melahirkan
- 1,5 bulan sesudah melahirkan
UU KIA (UU No. 4 Tahun 2024) juga membuka ruang cuti melahirkan sampai 6 bulan untuk kondisi khusus pada ibu atau bayi, dengan bukti surat dokter. Skema upah pada perpanjangan yang disebut dalam sumber:
- Upah penuh untuk 3 bulan pertama dan bulan ke-4
- 75% pada bulan ke-5 dan ke-6
Selama cuti melahirkan, pekerja tidak dapat diberhentikan karena mengambil hak cuti tersebut.
5. Cuti keguguran
Masih merujuk pada Pasal 82, pekerja perempuan berhak atas cuti keguguran selama 1,5 bulan. Ketentuan detail tetap mengacu pada kebijakan internal dan bukti medis yang diminta perusahaan.
6. Cuti haid
Pasal 81 menyebut pekerja perempuan yang mengalami nyeri saat haid berhak tidak bekerja pada hari pertama dan kedua, dengan kewajiban memberi tahu pengusaha.
Soal kebutuhan surat dokter atau mekanisme pengajuan biasanya diatur dalam perjanjian kerja/PP/PKB. Cuti haid termasuk cuti berbayar dan upah tetap dibayarkan sesuai ketentuan terkait.
7. Cuti karena alasan penting (cuti khusus)
UU Ketenagakerjaan juga mengakui izin tidak masuk kerja karena alasan penting (sering disebut cuti khusus). Jenis cuti ini biasanya tidak mengurangi jatah cuti tahunan karena sifatnya berbeda dari cuti tahunan.
Contoh yang lazim dipakai perusahaan, selaras dengan ketentuan Pasal 93:
- Menikah: 3 hari
- Istri melahirkan (cuti ayah/paternity leave): 2 hari, dan dapat diperpanjang sesuai kesepakatan; untuk keguguran umumnya 2 hari
- Anak dikhitan atau dibaptis: 2 hari
- Anggota keluarga inti meninggal (suami/istri, orang tua/mertua, anak, menantu): 2 hari
- Anggota keluarga yang tinggal satu rumah meninggal: 1 hari
Beberapa perusahaan juga menambah variasi cuti khusus (misalnya pernikahan anak). Jika perusahaan mengaturnya, rujukannya tetap berada pada perjanjian kerja/PP/PKB.
8. Cuti menunaikan ibadah (haji/ibadah wajib)
Pasal 80 dan Pasal 93 menegaskan kewajiban pengusaha memberi kesempatan kepada pekerja untuk menjalankan ibadah yang diwajibkan agama, dengan upah tetap dibayar. Dalam praktik, hak ini sering dikaitkan dengan ibadah haji dan umumnya berlaku untuk keberangkatan haji pertama.
Untuk umrah, ketentuan cuti khusus belum diatur secara spesifik dalam undang-undang, sehingga banyak perusahaan memakai cuti tahunan atau cuti tidak dibayar sesuai kebijakan.
9) Cuti besar (istirahat panjang)
Cuti besar (istirahat panjang) mengalami perubahan setelah UU Cipta Kerja. Pengaturannya banyak diserahkan kepada perjanjian kerja/PP/PKB.
Putusan MK No. 168/PUU-XXI/2023 menyatakan frasa “dapat” inkonstitusional, sehingga muncul kembali penegasan bahwa cuti besar menjadi hak yang wajib bagi perusahaan tertentu, meski kriteria “perusahaan tertentu” masih menunggu aturan turunan yang lebih jelas.
Durasi dan syarat cuti besar tetap mengikuti perjanjian kerja/PP/PKB, dan pada prinsipnya termasuk cuti berbayar.
Kapan Cuti Tahunan Mulai Bisa Dipakai?
Banyak kebingungan soal cuti tahunan muncul bukan karena orang tidak tahu jatahnya 12 hari, tetapi karena beda cara perusahaan menghitung kapan cuti itu mulai aktif dan apakah jatahnya diakumulasi sedikit demi sedikit (pro-rata).
1) Patokan dasarnya: biasanya mulai bisa dipakai di bulan ke-13
Secara ketentuan minimum yang umum dipakai, hak cuti tahunan muncul setelah Anda bekerja 12 bulan berturut-turut. Karena itu, di banyak perusahaan, cuti tahunan baru bisa digunakan saat memasuki bulan ke-13 masa kerja.
Namun, perusahaan boleh memberi kebijakan yang lebih “murah hati” (misalnya cuti bisa dipakai sejak tahun pertama), selama hak minimum tetap terpenuhi.
2) Pro-rata itu apa, dan kapan biasanya dipakai?
Pro-rata berarti jatah cuti karyawan dikumpulkan secara bertahap berdasarkan lamanya Anda bekerja dalam periode tertentu.
Dua skema pro-rata yang paling sering Anda temui:
1. Akumulasi per bulan (accrual bulanan)
- Rumus paling simpel: 12 hari ÷ 12 bulan = 1 hari/bulan
- Contoh: setelah 6 bulan kerja, saldo cuti menjadi ±6 hari (tergantung aturan pembulatan).
- Catatan penting: beberapa perusahaan baru mengizinkan pemakaian setelah masa probation selesai, walau saldonya sudah terbentuk.
2. Pro-rata karena join di tengah tahun cuti
- Perusahaan yang pakai “tahun cuti” berbasis kalender (Jan–Des) sering menghitung jatah cuti berdasarkan sisa bulan dalam tahun.
- Contoh sederhana: Anda masuk bulan Juli → jatah tahun berjalan bisa dihitung ±6 hari (Jul–Des), tergantung aturan perusahaan.
3. Kenapa hasilnya bisa beda antar perusahaan?
Perbedaan biasanya datang dari 4 hal teknis ini:
a. Periode hitung cuti
- Ada yang pakai anniversary (mengikuti tanggal mulai kerja).
- Ada yang pakai tahun kalender (reset setiap Januari).
b. Aturan pemakaian di tahun pertama
- Ada yang melarang ambil cuti karyawan sampai bulan ke-13.
- Ada yang membolehkan lebih awal (misalnya setelah 3 bulan/selesai probation).
c. Aturan pembulatan
1 hari/bulan bisa jadi 0,5 hari per 2 minggu, atau pembulatan ke atas/ke bawah.
d. Saldo negatif (borrow leave)
- Sebagian perusahaan mengizinkan meminjam cuti, lalu dipotong dari saldo bulan berikutnya.
- Sebagian melarang saldo minus sama sekali.
4. Cara cek cepat di PP/PKB atau kebijakan HR
Sebelum mengajukan cuti, cari jawaban atas pertanyaan berikut:
- Tahun cuti mengikuti tanggal join atau tahun kalender?
- Cuti tahun pertama bisa dipakai sejak kapan: setelah probation atau bulan ke-13?
- Jatah cuti dibagi rata per bulan atau langsung lumpsum saat periode tertentu?
- Aturan pembulatan bagaimana (0,5 hari dibulatkan atau hangus)?
- Apakah perusahaan mengizinkan saldo cuti minus?
Pengelolaan cuti yang tertib perlu aturan yang jelas, pencatatan saldo yang akurat, dan alur persetujuan yang konsisten agar operasional tetap stabil. Saat perusahaan sudah punya volume karyawan yang besar atau pola kerja shift/hybrid, proses manual biasanya mulai memunculkan selisih data.
Di tahap itu, banyak tim HR memilih software HR untuk merapikan pengajuan cuti, perhitungan saldo, serta sinkronisasi ke payroll dan laporan kehadiran, supaya kebijakan yang sama berjalan seragam di semua unit.
Pertanyaan Seputar Jenis Cuti Karyawan
-
Apakah izin/cuti sakit memotong jatah cuti tahunan?
Tidak. Izin sakit dan cuti tahunan merupakan dua hak yang berbeda, jadi umumnya tidak saling mengurangi. Bila Anda sakit dan melampirkan surat dokter, izin tersebut masuk kategori izin sakit, bukan cuti tahunan.
-
Apakah cuti bersama wajib untuk karyawan swasta?
Tidak selalu. Cuti bersama bersifat fakultatif (pilihan), dan pelaksanaannya mengikuti kesepakatan serta aturan internal seperti perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau PKB—dengan mempertimbangkan kebutuhan operasional.
-
Apakah cuti bersama selalu memotong cuti tahunan?
Cuti bersama diposisikan sebagai bagian dari cuti tahunan. Bila Anda mengambil cuti di hari cuti bersama, jatah cuti tahunan berkurang sesuai jumlah hari yang diambil.


