Nadia

Nadia
Balasan dalam 1 menit

Nadia
Ingin Demo Gratis?

Hubungi kami via WhatsApp, dan sampaikan kebutuhan perusahaan Anda dengan tim ahli kami
6281222846776
×

Nadia

Active Now

Nadia

Active Now

Lihat Artikel Lainnya

Daftar Isi:

    Chapter Berikutnya:

      Dumping Adalah Diskriminasi Harga Internasional, Apa Pengaruhnya bagi Bisnis?

      Pernahkan Anda mendengar istilah dumping? Istilah dumping mungkin terdengar asing bagi masyarakat umum. Padahal tanpa kita sadari dalam kehidupan sehari-hari kita sering menjumpai praktik ini. Kita sering menganggap Dumping sebagai kecurangan yang dapat menimbulkan kerugian dan menghambat perdagangan internasional. Secara singkat, dumping adalah sistem penjualan barang di pasaran luar negeri dalam jumlah banyak dengan harga yang rendah sekali. Praktik ini biasanya dilakukan dengan tujuan menghancurkan persaingan yang terjadi di luar negeri. Sebenarnya apakah itu kebijakan dumping serta bagaimana regulasinya? Simak artikel ini sampai habis!

      DemoGratis

      Daftar Isi:

        Pengertian Dumping adalah

        Dumping adalah suatu istilah dalam sektor ekonomi dan bisnis untuk menggambarkan kebijakan penjualan produk di luar negeri, tetapi produk tersebut dijual dengan harga lebih rendah daripada di negara asal barang tersebut. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), pengertian dumping adalah sistem penjualan barang di pasaran luar negeri dalam jumlah banyak dengan harga yang rendah sekali (dengan tujuan agar harga pembelian di dalam negeri tidak diturunkan sehingga akhirnya dapat menguasai pasaran luar negeri dan dapat menguasai harga kembali).

        Baca juga: Memilih Sistem HRM yang Pas untuk Perusahaan

        Tujuan Dumping

        Suatu perusahaan di suatu negara melakukan dumping tidak semata-mata hanya untuk menambah konsumen. Terdapat beberapa tujuan yang mendasari mereka melakukan praktik dumping. Berikut kami rangkum beberapa tujuannya:

        Menghabiskan stok barang

        Ada kalanya suatu negara mengalami kelebihan produksi suatu komoditas. Kelebihan terjadi apabila ternyata hasil produksi tersebut masih tersisa banyak di saat kebutuhan dalam negeri untuk produk tersebut sudah terpenuhi. Stok komoditas atau produk ini mau tidak mau perusahaan harus mengekspor ke luar negeri agar perusahaan tidak merugi dengan menyimpan stok. Optimalkan stok komoditas Anda dengan aplikasi inventaris barang yang dapat efektifkan pengelolaan stok di setiap lokasi. 

        Mengungguli kompetitor

        Selain diferensiasi, cost leadership menjadi salah satu strategi yang pelaku bisnis gunakan untuk memenangi persaingan di industri. Dengan harga yang lebih murah, otomatis negara importir ingin membeli produk tersebut.

        Memperluas pangsa pasar

        Memperluas pangsa pasar
        Sumber : Freepik.com

        Dengan praktik dumping yang membuat harga produk menjadi lebih murah di luar negeri, maka produk eksportir akan memiliki pangsa pasar yang lebih luas. Hal ini karena dengan harga yang murah, produk tersebut dapat menjangkau seluruh negara yang membutuhkan produk tersebut.

        download skema harga software erp
        download skema harga software erp

        Keuntungan Praktik Dumping

        Dalam pelaksanaan praktiknya, dumping dapat memberikan keuntungan, seperti peningkatan terhadap pendapatan eksportir. Berikut penjelasan mengenai keuntungan yang didapat melalui praktek dumping.

        Membantu negara lain

        Menjual produk di luar negeri dengan harga yang lebih murah dapat menjadi salah satu bantuan untuk negara yang mengalami krisis. Misalkan suatu negara mengalami krisis sebuah komoditas dan tidak mampu memproduksi komoditas tersebut, satu-satunya cara adalah dengan melakukan impor. Kemudian di saat yang bersamaan ada pula negara yang mengalami over-production atau kelebihan dalam memproduksi suatu komoditas. Di saat kebutuhan dalam negerinya telah terpenuhi, maka perusahaan ataupun negara harus mengekspor kelebihan komoditas ini daripada menyimpan dan akhirnya rusak begitu saja. 

        Pada kasus seperti inilah dumping bermanfaat untuk membantu negara dalam krisis. Negara yang mengalami krisis dapat mengimpor komoditas dari negara yang mengalami kelebihan produksi dengan harga yang lebih murah, sehingga negara kelebihan produksi pun dapat menjual kelebihan komoditas lebih banyak dan mencegah kerugian.

        Memacu perusahaan untuk lebih inovatif dan kompetitif

        Persaingan dagang merupakan satu hal alami yang memang ada dalam ekonomi. Apalagi sudah dalam ruang lingkup internasional, yang mana wilayahnya yang luas membuat pesaing juga semakin banyak. Karena itu perusahaan dituntut untuk lebih kompetitif dalam mendapatkan pangsa pasar. Praktik diskriminasi harga ini membuat harga pasaran ekspor menjadi lebih rendah, karena secara tidak langsung apabila suatu negara menawarkan barang dumping, maka negara lain yang menawarkan komoditas sejenis dengan harga normal tidak akan dapat bersaing. Sehingga satu-satunya cara adalah perusahaan produksi harus inovatif untuk membuat produk tersebut. 

        Menambah devisa

        Tentu saja, kegiatan perdagangan internasional akan menambah pendapatan devisa bagi negara yang melakukan ekspor. Akibat efek dumping harga jual luar negeri menjadi lebih murah, maka komoditas tersebut akan terjual lebih banyak sehingga akan menambah pendapatan yang besar pula, baik bagi negara dan juga bagi eksportir itu sendiri.

        Baca Juga: Letter of Credit Adalah Dokumen Penjamin Keamanan Ekspor-Impor

        Kerugian Praktik Dumping

        Tidak hanya memberikan keuntungan, praktik ini juga dapat menimbulkan kerugian seperti munculnya diskriminasi harga terhadap suatu produk. Kerugian tidak hanya akan dialami oleh pihak eksportir, namun juga akan dirasakan oleh pihak importir. Berikut penjelasan lebih lanjut tentang kerugian dari praktik dumping.

        Merusak tatanan harga produk sejenis di negara importir

        Produk impor dumping yang beredar di suatu negara harganya jauh lebih murah jika kita bandingkan dengan produksi asli negara tersebut untuk barang sejenis. Karenanya diskriminasi harga secara tidak langsung menekan produsen-produsen dalam negeri untuk mematok harga sekitaran harga produk dumping. Apabila produsen dalam negeri menjual produk sejenis dengan harga yang sesuai dengan kebutuhan modal produksi, tentu saja mereka akan kalah dalam persaingan harga. Sehingga untuk bersaing, mau tidak mau mereka harus memangkas harga produk tersebut.

        Mematikan kompetitor lain

        Dengan terjadinya persaingan harga yang tidak sehat di pasar luar dan dalam negeri, produsen lokal harus memangkas harga serendah mungkin untuk dapat bersaing dengan produk impor dumping. Namun, apabila produsen dalam negeri tidak mampu bersaing dengan barang dumping, akhirnya hanya produk dumping lah yang menguasai pasar dan mematikan kompetitor lain di industrinya. 

        Potensi kebangkrutan eksportir

        Selain dengan margin yang tipis, tak jarang eksportir mengekspor produknya menggunakan dumping, yang mana harganya bahkan jauh di bawah biaya produksi. Mungkin di awal akan sangat menguntungkan karena terlihat eksportir memperoleh banyak keuntungan. Namun lama-kelamaan eksportir memiliki potensi yang besar untuk mengalami kebangkrutan akibat diskriminasi harga yang terlalu ekstrim. Hal ini terjadi karena eksportir menjual barangnya terlalu murah bahkan hingga Ia tidak mampu untuk menutup biaya produksi. 

        Kasus Negara yang Melakukan Praktik Dumping

        kasus impor besi dari cina
        Sumber : detik.com

        Praktik dumping ini salah satunya terjadi pada Indonesia yang mengimpor besi dan baja dari Cina. Salah satu produk besi dan baja yang dicurigai adalah baja lapis aluminium dan seng. Berdasarkan data KADI, selama tiga tahun terakhir total impor Indonesia untuk produk BJLAS asal China dan Vietnam meningkat sebesar 27%. Menurut Wakil Ketua Umum Asosiasi Industri Besi dan Baja Indonesia, Ismail Mandry, besi dan baja impor yang dikenai praktik dumping menjadi salah satu penyebab tingkat utilitas produksi besi dan baja nasional hanya berkisar 50% dari kapasitas terpasang. 

        Pada Februari 2020, Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) telah mengeluarkan notifikasi awal kepada pemerintah China mengenai inisiasi penyelidikan anti dumping terhadap dua produk impor asal negara tersebut, yakni hot rolled coil/plate (HRC/P) paduan dan lysine. Pemerintah memperkirakan produk tersebut masuk ke pasar dalam negeri dengan memanfaatkan metode pengalihan HS. Baja paduan sesungguhnya atau special steel sendiri seharusnya memiliki harga jual yang tinggi karena hanya industri-industri tertentu saja yang menggunakan bahan baku tersebut.

        Kebijakan di Indonesia tentang Praktik Dumping

        Indonesia telah mengatur beberapa peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai anti dumping, di antaranya:

        Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan pada Bab IV Bagian Pertama Pasal 18 dan Pasal 19. Namun, peraturan tersebut telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 pada Bab IV dengan judul Bea Masuk Antidumping, Bea Masuk Imbalan, Bea Masuk Tindakan Pengamanan, dan Bea Masuk Pembalasan,tepatnya pada subjudul Bea Masuk Antidumping. Pasal 18 dan Pasal 19 UU 10/1995 mengatur sebagai berikut:

        Pasal 18 UU 10/1995

        Bea Masuk Anti Dumping dikenakan terhadap barang impor dalam hal:

        1. Harga ekspor dari barang tersebut lebih rendah dari nilai normalnya; dan
        2. Impor barang tersebut:
          • Menyebabkan kerugian terhadap industri dalam negeri yang memproduksi barang sejenis dengan barang tersebut;
          • Mengecam terjadinya kerugian terhadap industri dalam negeri yang memproduksi barang sejenis dengan barang tersebut; dan
          • Menghalangi pengembangan industri barang sejenis di dalam negeri.

        Pasal 19 UU 10/1995

        1. Bea Masuk Anti Dumping dikenakan terhadap barang impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 setinggi-tingginya sebesar selisih antara nilai normal dengan harga ekspor dari barang tersebut.
        2. Bea Masuk Anti Dumping sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tambahan dari Bea Masuk yang dipungut berdasarkan Pasal 12 ayat (1).

        Selain itu, terdapat pula Peraturan Pemerintah (PP) no. 34 Tahun 2011 yang mengatur tentang Anti Dumping, Tindakan Imbalan dan Tindakan Pengamanan Perdagangan.

        Penutup

        Kebijakan dumping adalah sistem penjualan barang di pasaran luar negeri dalam jumlah banyak dengan harga yang rendah sekali. Praktik ini sebenarnya memiliki tujuan yang dapat membantu eksportir, namun dalam kenyataannya, diskriminasi harga ini dapat memberikan dampak yang buruk kepada negara importir apabila terjadi dalam jangka panjang dan berlebihan.

        Software supply chain management dari HashMicro mampu mengotomatiskan proses supply chain bisnis Anda. Tingkatkan efisiensi rantai pasokan, efisiensi manajemen gudang, siklus pengiriman yang teratur dan tepat waktu, serta rancang perkiraan penjualan untuk bisa mengikuti pasar yang fluktuatif dengan satu sistem yang terpusat dan terintegrasi. Dapatkan demo gratis software SCM HashMicro untuk ketahui lebih lanjut bagaimana solusi kami bisa membantu bisnis Anda.

        SupplyChainManagement

        Apakah artikel Ini bermanfaat?
        YaTidak
        Supply Chain
        Fun Fact