Nadia

Nadia
Balasan dalam 1 menit

Nadia
Ingin Demo Gratis?

Hubungi kami via WhatsApp, dan sampaikan kebutuhan perusahaan Anda dengan tim ahli kami
6281222846776
×

Nadia

Active Now

Nadia

Active Now

Lihat Artikel Lainnya

Daftar Isi:

    Chapter Berikutnya:

      Pengertian Surat Setoran Pajak (SSP)

      Ketika Anda melakukan transaksi, Anda biasanya mendapatkan bukti pembayaran. Bukti ini dapat berupa nota, kuitansi, atau sejenisnya. Namun, ketika kita membahas mengenai pembayaran pajak, buktinya akan berbeda dengan transaksi pembayaran pada umumnya. Saat membayar pajak, para wajib pajak akan menerima Surat Setoran Pajak (SSP) sebagai tanda pembayaran. Apa itu SSP? Artikel kali ini akan membahas mengenai pengertian, fungsi, jenis, hingga contoh dari surat setoran pajak. Simak artikel berikut untuk mendapat penjelasan lebih lanjut mengenai surat setoran pajak.

      Key Takeaways

      • Surat Setoran Pajak (SSP) adalah format awal metode pembayaran pajak yang perlu Wajib Pajak lakukan dengan melengkapi formulir dan menyerahkannya ke kas negara melalui tempat pembayaran yang telah Menteri Keuangan tunjuk.
      • SSP di Indonesia memiliki berbagai jenis yang perlu Anda pahami seperti SSP standar, SSP khusus, Surat Setoran Cukai terkait barang kena cukai dan PPN hasil tembakau buatan dalam negeri (SSCP).
      • HashMicro menyediakan Accounting Software terbaik yang dapat membantu perusahaan Anda mengotomatiskan pengelolaan arus kas, pembuatan laporan keuangan, rekonsiliasi bank, jurnal penyesuaian, pembuatan faktur, dan lain-lainnya.
      Klik di Sini untuk Demo Gratisnya!

      DemoGratis

      Daftar Isi:

        Apa itu Surat Setoran Pajak (SSP)

        Surat Setoran Pajak (SSP) adalah format awal metode pembayaran pajak. Melalui SSP, penyetoran pajak yang Wajib Pajak lakukan dengan melengkapi formulir dan menyerahkannya ke kas negara melalui tempat pembayaran yang telah Menteri Keuangan tunjuk. Hal utamanya adalah untuk bukti pembayaran akan perorang ambil melalui dengan formulir. Dengan kata lain, SSP adalah surat yang Wajib Pajak gunakan pada saat melakukan transaksi pembayaran pajak ke kas negara.

        Peraturan terbaru mengenai bentuk, isi, dan tata cara pengisian SSP ini tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-09/PJ/2020. Aturan ini menggantikan peraturan sebelumnya yakni Peraturan Dirjen Pajak No. PER-38/PJ/2009 tentang Perubahan Keenam atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-38/PJ/2009 tentang Bentuk Formulir Surat Setoran Pajak.

        Fungsi Surat Setoran Pajak

        SSP memainkan peran yang sangat penting dalam membayar atau mengajukan pajak. Oleh karena itu,surat ini berfungsi sebagai bukti pembayaran pajak jika pejabat kantor penerima yang berwenang telah menyetujui atau telah mendapat pengesahan dari pihak lain yang berwenang. Karena itu SSP ini memiliki peranan yang sangat vital dalam proses pembayaran pajak. Selain memudahkan prosesnya SSP menjadi acuan dalam proses pemabyarannya.

        Jenis Jenis SSP Indonesia

        Berikut Merupakan jenis-jenis SSP yang ada di Indonesia:

        Surat Setoran Pajak Standar

        SSP standar adalah surat yang digunakan oleh wajib pajak untuk melakukan pembayaran pajak atau transfer ke kantor penerima pembayaran. Surat ini digunakan sebagai bukti pembayaran dengan bentuk, ukuran, dan isi yang telah ditentukan. Standar SSP diproduksi sebanyak lima eksemplar dengan bentuk sebagai berikut:

        1. Lembar ke-1 untuk arsip Wajib Pajak.

        2. Lembar ke-2 untuk Kantor Pelayanan Pajak (KPP) melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).

        3. Lembar ke-3 digunakan Wajib Pajak untuk lapor ke KPP.

        4. Lembar ke-4 untuk arsip Kantor Penerima Pembayaran.

        5. Lembar ke-5 untuk arsip Wajib Pungut atau pihak lain sesuai dengan ketentuan perundangan perpajakan yang berlaku.

        Surat Setoran Pajak Khusus

        download skema harga software erp
        download skema harga software erp

        Surat Setoran Pajak Khusus ini memiliki fungsi utama yang sama dengan SSP Standar dalam administrasi perpajakan. Definisi SSP khusus adalah bukti pembayaran atau penyetoran pajak yang terutang di kantor penerima pembayaran yang dicetak oleh kantor penerima pembayaran dengan menggunakan anjungan tunai mandiri dan/atau alat lain dengan isi yang  sesuai dengan yang telah diidentifikasi. 

        SSP khusus umumnya hanya di cetak pada saat transaksi pembayaran atau pembayaran pajak sampai dengan dua lembar, bekerja seperti lembar ke-1 dan ke-3 pada SSP standar. Atau tercetak satu per satu hingga satu lembar, yang berfungsi seperti lembar ke-2 SSP standar untuk di kirimkan ke KPPN sebagai lampiran Daftar Resi (DNP).

        Setoran Bea, Cukai, dan Pajak  Impor (SSPCP) adalah SSP yang digunakan oleh importir atau pembayar untuk melakukan impor. SSPCP ini diproduksi sebanyak enam eksemplar dengan bentuk sebagai berikut:

        1.Lembar ke-1a untuk KPPBC (Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai) melalui Penyetor/Wajib Pajak.

        2. Lembar ke-1b Untuk Penyetor/Wajib Pajak.

        3. Lembar ke-2a untuk KPBC melalui KPPN.

        4. Lembar ke-2b dan ke-2c untuk KPP melalui KPPN.

        5. Lembar ke-3a dan ke-3b untuk KPP melalui Penyetor/Wajib Pajak atau KPBC.

        6. Lembar ke-4 untuk Bank Persepsi atau Pos Indonesia.

        Surat Setoran Cukai Terkait Barang Kena Cukai dan PPN Hasil Tembakau Buatan dalam Negeri (SSCP)

        SSCP ini merupakan SSP yang pengusaha gunakan untuk menghitung hasil cukai dan PPN hasil tembakau produksi dalam negeri. Penyimpanan ini terdiri dalam 6 eksemplar dengan peruntukan sebagai berikut:

        1. Lembar ke-1a untuk KPBC melalui Penyetor atau Wajib Pajak.

        2. Lembar ke-1b untuk Penyetor atau Wajib Pajak.

        3. Lembar ke-2a untuk KPBC melalui KPPN,

        4. Lembar ke-2b untuk KPP melalui KPPN.

        5. Lembar ke-3 untuk KPP melalui Penyetor/Wajib Pajak, dan

        6. Lembar ke-4 untuk Bank Persepsi atau PT Pos Indonesia.

        Contoh SSP

        Berikut merupakan salah satu contoh dari Surat Setoran Pajak, yang berbentuk formulir. dan seperti inilah contoh Surat Setoran Pajak:

        Pengertian Surat Setoran Pajak (SSP)

        Pergantian SSP ke SSE

        Dengan berkembangnya teknologi dan informasi, penggunaan SSP untuk setoran pajak akhirnya berganti menjadi SSE. pajak. Yang mana SSE pajak mulai berlaku 1 Juli 2016, pada hari Departemen Jenderal Pajak (DJP) mulai menggunakan layanan e-Billing Atau Send Email (SSE) untuk pajak. Pajak SSE ini berbasis internet, sehingga akan memudahkan wajib pajak untuk membayar pajak kapan saja tanpa harus mengantri.

        Penggunaan SSE terbilang lebih efisien karena dapat banyak orang gunakan kapan saja sehingga memudahkan Wajib Pajak dalam mengurus administrasi perpajakannya. 

        Jika di masa lalu wajib pajak harus mengisi formulir dan membawanya ke bank penagihan dan kantor pos, berkat SSE pajak, segalanya menjadi lebih mudah. Sebab, wajib pajak hanya membawa NPWP pembayaran di SSE keuangan kemudian menyerahkannya kepada agen bank penagihan dan ke kantor pos sebelum membayar pajak. 

        Selain lebih sederhana dan cepat, keberadaan SSE pajak juga terbilang lebih aman karena dapat mengurangi risiko rollback transaksi akibat buruknya kualitas data yang sering terjadi saat wajib pajak membayar pajak melalui Surat Setoran Pajak.

        Kesimpulan

        Itulah sedikit pembahasan mengenai Surat Setoran Pajak. Tentunya Anda sekarang sudah mengetahui pengertian Surat Setoran Pajak, hingga perubahan Surat Setoran Pajak ke SSE yang lebih efisien dan efektif dalam proses administrasinya. Jangan lupa untuk selalu membayar pajak Anda, HashMicro menyediakan Software Accounting yang dapat membantu perusahaan Anda. Otomatiskan pengelolaan arus kas, pembuatan laporan keuangan, rekonsiliasi bank, jurnal penyesuaian, pembuatan faktur, dan lain-lainnya dengan Accounting Software terbaik.

         

        Accounting

        Apakah artikel Ini bermanfaat?
        YaTidak
        Accounting
        Fun Fact