Nadia

Nadia
Balasan dalam 1 menit

Nadia
Ingin Demo Gratis?

Hubungi kami via WhatsApp, dan sampaikan kebutuhan perusahaan Anda dengan tim ahli kami
6281222846776
×

Nadia

Active Now

Nadia

Active Now

Lihat Artikel Lainnya

BerandaProductsAccountingMengenal Tax Evasion Hingga Contoh Praktiknya dalam Dunia Bisnis

Mengenal Tax Evasion Hingga Contoh Praktiknya dalam Dunia Bisnis

Setiap perusahaan yang kegiatan operasionalnya berjalan memiliki kewajiban membayar pajak. Tidak sedikit perusahaan yang mencoba menghindari pembayaran pajak dengan cara melakukan penggelapan pajak. Penggelapan pajak adalah penggelapan secara ilegal terhadap objek pajak yang wajib pajak orang pribadi atau badan lakukan. Dalam bidang akuntansi penggelapan pajak juga banyak orang ketahui dengan istilah tax evasion. Penggelapan pajak dapat berupa tidak melaporkan data yang benar kepada otoritas perpajakan dengan tujuan mengurangi liabilitas pajaknya. Data-data tersebut dapat berupa data penghasilan pribadi hingga data keuntungan perusahaan.

Perusahaan dapat menyederhanakan kalkulasi perpajakannya tanpa harus melakukan penggelapan pajak. Software Akuntansi dapat membantu perusahaan untuk mengefisiensikan jumlah pajak yang harus perusahaan bayar kepada pemerintah. HashMicro menyediakan Software Akuntansi terbaik untuk menyederhanakan proses pembuatan laporan keuangan dan data yang dapat perusahaan akses secara real time. Software ini juga dapat menyederhanakan kalkulasi pajak dengan fitur manajemen e-bupot. Unduh skema perhitungan harga software HashMicro untuk mendapat gambaran harganya.

DemoGratis

Pengertian Tax Evasion

Tax evasion atau penggelapan pajak adalah bentuk pelanggaran yang Wajib Pajak lakukan dengan sengaja untuk mengurangi jumlah pajak terutang ]bahkan meniadakan kewajiban pembayaran pajak secara ilegal. Wajib Pajak melakukan tax evasion apabila dengan sengaja menyembunyikan aset atau memanipulasi data Wajib Pajak untuk menghindari pembayaran pajak. Termasuk di dalamnya, tidak melaporkan SPT hingga manipulasi informasi pendapatan dan jumlah aset. 

Dalam kasus tertentu wajib pajak berusaha memalsukan atau mencatut identitas, menerbitkan faktur pajak palsu, pendirian perusahaan fiktif, dan terparah dengan sengaja tidak membayar pajak terutang. Tindakan-tindakan di atas dapat merugikan negara yang pada akhirnya menjadi bagian dari pelanggaran hukum. Meski begitu, tidak semua tindakan kurang bayar atau tidak membayar pajak termasuk kedalam bentuk tax evasion. Kasusnya harus melalui proses penyelidikan atau audit perpajakan oleh pejabat berwenang. Apakah ada unsur kesengajaan atau tidak yang dapat menimbulkan sanksi denda atau pidana.

Hukuman Pelanggaran Pajak di Indonesia

Tax evasion atau penggelapan pajak adalah tindakan melanggar hukum

Penggelapan pajak atau tax evasion adalah tindakan melanggar hukum. Di indonesia sendiri memiliki peraturan lebih lanjut untuk memberikan sanksi kepada pelanggarnya. Hukum tindak pelanggaran perpajakan di Indonesia ada pada Pasal 38 dan 39 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 pada Bab 2 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Dalam Undang-Undang tersebut apabila Wajib Pajak tidak menyampaikan SPT atau telah menyampaikan SPT yang isinya tidak benar atau tidak lengkap maka wajib pajak akan terkena sanksi denda setinggi-tingginya sebesar dua kali jumlah pajak terutang. Apabila ternyata terdapat unsur pidana di dalamnya, maka wajib pajak dikenakan kurungan selama-lamanya satu tahun penjara. Sedangkan pada Pasal 39, dijelaskan juga apabila Wajib Pajak dengan sengaja melakukan:

  • Tidak mendaftarkan diri atau menyalahgunakan Nomor Pokok Wajib Pajak
  • Tidak melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak
  • Tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan atau menyampaikannya namun isi di dalamnya tidak sesuai/tidak lengkap
  • Menolak untuk melakukan audit atau pemeriksaan
  • Memperlihatkan pembukuan, pencatatan, atau dokumen lain yang palsu dan/atau tidak menggambarkan keadaan yang sebenarnya
  • Tidak menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan di Indonesia
  • Tidak menyimpan buku, catatan, atau dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan.
  • Tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut.
  • Maka Wajib Pajak dapat terkena pidana paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun dengan denda sekurang-kurangnya 2 kali jumlah pajak terutang dan paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang.
download skema harga software erp
download skema harga software erp

Penyebab Adanya Tax Evasion

Tax evasion tidak semata-mata langsung saja muncul atau Wajib Pajak lakukan. Terjadinya suatu tindakan pasti disebabkan oleh suatu alasan. Memahami penyebab adanya penggelapan pajak dapat membantu wajib pajak menghindari tindakan ini. Tax evasion dalam praktik perpajakan terjadi akibat beberapa hal seperti:

  • Minimnya kesadaran dan pengetahuan wajib pajak akan kewajiban untuk membayar pajak. Seperti halnya wajib pajak yang menganggap bahwa membayar pajak adalah beban, ketidakpercayaan akan pengelolaan dan transparansi.
  • Ketidakmampuan pemerintah secara optimal untuk menggali potensi perpajakan
  • Self-assessment system sebagai sistem yang berlaku di Indonesia yang berpotensi dan memungkinkan wajib pajak untuk menghitung, membayar dan juga melaporkan pajak terutangnya sendiri.

Direktorat Jenderal Pajak adalah otoritas pajak yang berwenang untuk melakukan penegakan hukum atas pelanggaran perpajakan. Bagi wajib pajak yang melakukan penggelapan pajak atau tax evasion dapat dikenakan penegakan hukum berat maupun ringan. Penegakan hukum ringan bagi mereka yang melakukan pelanggaran yang bersifat administrasi dapat berupa denda, sedangkan penegakan hukum berat dapat dikenakan sanksi pidana. 

Perbedaan Tax Evasion dengan Tax Avoidance dan Tax Planning

Tax avoidance adalah tindakan yang umumnya wajib pajak lakukan guna meminimalisir pembayaran beban pajak individu atau perusahaan yang terutang pada kas negara. Hal tersebut membawa dampak buruk bagi negara karena membuat pendapatan negara menjadi berkurang dari sektor pajak. wajib pajak mempunyai berbagai cara untuk melakukan praktik tax avoidance. Sedangkan tax planning atau  perencanaan pajak adalah suatu tindakan untuk mengurangi atau membuat suatu beban pajak seminimal mungkin untuk dibayarkan kepada negara sehingga nantinya pajak terutang tidak melebihi jumlah yang sebenarnya.

Sementara tax evasion merupakan tindakan yang wajib pajak lakukan dengan tujuan mengurangi jumlah pajak terutang atau sama sekali tidak membayar pajak melalui cara-cara ilegal. Dengan kata lain ini adalah tindakan penggelapan pajak yang tentunya melanggar hukum dan membuat wajib pajak berpotensi untuk didenda atau bahkan dipenjara sesuai dengan peraturan yang berlaku. Contoh tax evasion adalah wajib pajak tidak melaporkan sebagian atau seluruh penghasilannya dalam SPT atau membebankan biaya-biaya yang tidak seharusnya jelas, tindakan illegal ini sangat merugikan negara.

Baca Juga: Aplikasi Akuntansi untuk Menyederhanakan Bisnis Anda!

Contoh dari Tax Evasion

Contoh tax evasion yang biasa dilakukan Wajib Pajak

SPT yang tidak sesuai aturan

SPT atau surat pemberitahuan tahunan adalah surat yang wajib pajak  gunakan untuk melaporkan keseluruhan penghasilan dari objek pajak yang wajib pajak peroleh. Namun tidak jarang perhitungan dan pembayaran serta pelaporan penghasilan yang wajib pajak laporkan bukan merupakan penghasilan yang sesungguhnya atau hanya melaporkan sebagian saja. Tindakan ini termasuk ke dalam tax evasion karna melanggar peraturan atau undang-undang yang berlaku.

Harta kekayaan yang tidak dilaporkan

Banyak jenis penghindaran pajak yang sering wajib pajak lakukan untuk memperkecil atau bahkan menghilangkan nominal pajak terutang. Salah satunya adalah tidak melaporkan harta kekayaan yang wajib pajak miliki. Hal ini terjadi jika harta kekayaan yang merupakan objek pajak tidak dikenakan beban pajak yang seharusnya. Contohnya wajib pajak memilih untuk tidak melaporkan kendaraan pribadi yang dimilkiki atau memanipulasi nominal rumah yang ada sehingga membayar pajak lebih kecil dari yang seharusnya.

Tax evasion pada saat pembelian properti

Pada saat pembelian properti wajib pajak harus melaporkan PPN dan juga pajak lainnya yang dikenakan pada properti yang wajib pajak beli. Proses tax evasion banyak terjadi pada kasus seperti ini. Contohnya suatu developer properti rumah mewah menjual unit rumah dengan harga Rp20 miliar. Namun pada akta notaris hanya tertulis Rp1,8 miliar, maka terdapat selisih Rp18,2 miliar. Dalam transaksi ini potensi penerimaan negara dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan juga PPh final tidak dalam nilai yang seharusnya yang menyebabkan negara mengalami kerugian. Hal ini wajib pajak lakukan untuk menyembunyikan omzet yang sesungguhnya yakni dengan melakukan penghindaran pajak. 

Cegah Tax Evasion dengan Pengelolaan Akuntansi Otomatis

Sebenarnya tindakan tax evasion tidak selalu menguntungkan bagi wajib pajak. Jika wajib pajak terbukti melakukan penggelapan pajak maka proses hukun yang wajib pajak jalankan akan memakan waktu lama dan terancam dipenjara. Pajak yang kita bayarkan kepada pemerintah nantinya akan kita nikmati juga lewat fasilitas yang negara berikan. Tetapi terkadang masyarakat tidak mau mengerti dan tetap enggan membayar pajak.

Bagi perusahaan banyak cara yang dapat perusahaan lakukan untuk menghindari tindakan tax evasion. Dengan menggunakan Software Akuntansi perusahaan dapat mengelola pencatatan akuntansi secara otomatis. Dimana kesalahan-kesalahan manual yang berpotensi menjadi tax evasion dapat perusahaan hindari. Dengan Software Akuntansi perusahaan juga dapat memperkecil kalkulasi dari berbagai jenis pajak yang ada tanpa harus melakukan tax evasion. Maka dari itu, alangkah baiknya perusahaan beralih dengan pengelolaan akuntansi secara otomatis agar mempercepat perkembangan perusahaan.

Baca Juga: Kemudahan Pencatatan dengan Software Akuntansi Keuangan

Kesimpulan

Tax evasion adalah satu hal yang sulit manusia hindari karena sifat naluriah manusia yang sejatinya enggan untuk membayar beban pajak. Tax evasion pun juga menjadi tanggung jawab baik bagi Wajib Pajak maupun otoritas pajak. Wajib pajak perlu menyadari bahwa pemungutan pajak sejatinya untuk kepentingan publik yang pada akhirnya akan wajib pajak nikmati lewat fasilitas yang pemerintah berikan. Selain itu, otoritas perpajakan wajib untuk meningkatkan deteksi pelanggaran dan efisiensi sistem administrasi perpajakan. Dalam hal ini pula, pemerintahan juga perlu meningkatkan rasa kepercayaan kepada masyarakat bahwa pemanfaatan pemungutan pajak sudah tepat sasaran.

Untuk mengurangi potensi tindakan penggelapan pajak Anda dapat menggunakan Software Akuntansi. HashMicro menyediakan Software Akuntansi terbaik yang dapat mempermudah dan mengotomatiskan pembuatan laporan keuangan. Menyederhanakan kalkulasi dari berbagai jenis pajak. Hal ini dapat menjadi alternatif perusahaan agar tidak perlu melakukan tax evasion. Unduh skema perhitungan harga Software Akuntansi milik HashMicro untuk mendapatkan gambaran harganya. Dapatkan demo gratis!

Accounting
Apakah artikel Ini bermanfaat?
YaTidak

Tertarik Mendapatkan Tips Cerdas Untuk Meningkatkan Efisiensi Bisnis Anda?

Dewi Sartika
Dewi Sartikahttps://www.hashmicro.com/id/
Dewi Sartika adalah seorang content writer berbakat dengan pengetahuan mendalam dalam bidang akuntansi. Dengan pengalaman bertahun-tahun di industri akuntansi, Dewi telah menggabungkan passion-nya dalam menulis dengan keahlian dalam dunia keuangan.
Most Viewed

Highlight

Artikel Populer