Nadia

Nadia
Balasan dalam 1 menit

Nadia
Ingin Demo Gratis?

Hubungi kami via WhatsApp, dan sampaikan kebutuhan perusahaan Anda dengan tim ahli kami
6281222846776
×

Nadia

Active Now

Nadia

Active Now

Lihat Artikel Lainnya

Home Products HRM Tips Mengelola Surat Cuti Dengan Efektif untuk HR

Tips Mengelola Surat Cuti Dengan Efektif untuk HR

0
6743

Seorang karyawan biasanya akan bekerja selama lima hari dalam seminggu. Namun, bukan berarti karyawan tidak dapat tidak hadir selama hari kerja tersebut. Karyawan pun kadang kala pasti memiliki halangan atau hal lain yang tidak bisa ditinggalkan saat hari kerja. Sehingga karyawan akan mengambil hari cuti selama kepentingannya berlangsung. Dalam artikel ini, kami akan membahas mengenai kebijakan cuti karyawan yang ada di Indonesia, jenis-jenis dan contoh surat cuti karyawan, termasuk Sistem HRM yang dapat membantu kebijakan cuti karyawan di perusahaan yang wajib HR ketahui.

DemoGratis

Daftar Isi:

    Hak Cuti Karyawan di Indonesia dan Contoh Surat Cuti

    Tim HR perusahaan perlu mengetahui bahwa setiap karyawan memiliki hak untuk mengajukan cuti ke perusahaan. Meskipun begitu, karyawan perlu memiliki alasan yang tepat saat mengajukan cuti. Terdapat beberapa jenis hak cuti yang dapat karyawan peroleh selama bekerja. Dalam hal tersebut, tim HR memerlukan Software Sistem Manajemen untuk mengelola dan mengatur berbagai surat cuti karyawan. Jenis beserta contoh surat cuti tersebut dapat kami rangkum sebagai berikut. 

    Contoh surat cuti tahunan

    Cuti tahunan adalah hak setiap karyawan yang bekerja di suatu perusahaan. Hak ini tentunya harus karyawan peroleh selama setahun bekerja. Setiap perusahaan berbeda-beda, namun biasanya setiap karyawan akan mendapatkan jatah cuti tahunan sebanyak 12 hari per tahun jika karyawan tersebut sudah bekerja selama minimal satu tahun. Selain tergantung dari perusahaan, jumlah cuti tahunan ini pun bergantung pada posisi dan kedudukan karyawan di dalam perusahaan.

    Contoh surat cuti kerja tahunan

    contoh surat cuti tahunan

    Cuti besar

    Berdasarkan UU Cipta Kerja 21/2020 dan Peraturan Pemerintah 35/2021 yang mengatur tentang Perjanjian Kerja Waktu tertulis: “Perusahaan tertentu dapat memberikan istirahat panjang yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama. Ketentuan lebih lanjut mengenai perusahaan tertentu diatur dengan Peraturan Pemerintah.” 

    Artinya, ketentuan istirahat panjang dapat berbeda di masing-masing perusahaan, sesuai dengan perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama antara perusahaan dan karyawan. Kemudian menurut Pasal 3 Kepmenaker No. KEP.51/MEN/IV/2004 tentang Istirahat Panjang pada Perusahaan Tertentu menegaskan bahwa selama menjalankan hak istirahat panjang, pekerja berhak atas upah penuh yang wajib pengusaha bayar selama masa cuti tersebut.

    Contoh surat cuti bersama

    Tidak ada aturan khusus yang mengatur mengenai jumlah pasti cuti bersama setiap tahunnya. Namun pemerintah akan mengumumkan hari libur nasional dan cuti bersama setiap tahunnya. Saat waktu libur nasional dan cuti bersama ini, pasal 85 UU 13/2003 menegaskan pekerja tidak wajib bekerja, karena hal tersebut pengumuman kepastian hari libur nasional dan cuti bersama setiap tahunnya menjadi penting dalam dunia kerja. 

    Cuti hamil atau melahirkan

    Aturan mengenai cuti hamil/melahirkan terdapat dalam Pasal 82 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, pada ayat 1 yang bunyinya “Pekerja perempuan berhak memperoleh istirahat selama 1,5 (satu setengah) bulan sebelum saatnya melahirkan anak dan 1,5 (satu setengah) bulan sesudah melahirkan menurut perhitungan dokter kandungan atau bidan.

    Kemudian pada pasal 84 UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan menetapkan pula “Setiap pekerja/buruh yang menggunakan hak waktu istirahat hamil dan melahirkan berhak mendapat upah penuh.” Sehingga meskipun karyawan yang tengah hamil atau melahirkan dalam masa cuti, mereka tetap mendapatkan gaji mereka secara penuh.

    Contoh surat cuti melahirkan

    contoh surat cuti melahirkan

    Cuti sakit

    Cuti sakit merupakan hak mutlak yang dimiliki oleh pekerja bahkan pasal 153 ayat (1) huruf A UU Ketenagakerjaan 13/2003. Jumlah hari cuti biasanya akan bergantung pada rekomendasi yang tertulis di surat keterangan dokter yang diajukan bersamaan dengan surat pengajuan cuti.

    Oleh karena itu, surat keterangan dokter menjadi syarat penting yang harus ada untuk mengajukan cuti sakit. Selain itu UU Cipta Kerja 11/2020 juga memberi perlindungan berupa larangan PHK kepada pekerja dengan alasan berhalangan masuk kerja karena sakit menurut keterangan dokter selama waktu tidak melampaui 12 (dua belas) bulan secara terus-menerus. 

    Contoh surat izin cuti karena sakit

    contoh surat cuti sakit

    Cuti karena alasan penting

    Selain beberapa jenis cuti yang spesifik di atas, karyawan juga boleh mengajukan cuti untuk alasan pribadi yang penting. Menurut Pasal 93 Ayat (2) dan (4), terdapat beberapa alasan penting yang dapat menjadi alasan untuk mengajukan cuti dengan ketentuan sebagai berikut.

    • Karyawan menikah: 3 hari
    • Menikahkan anaknya: 2 hari
    • Mengkhitankan anaknya: 2 hari
    • Membaptis anak: 2 hari
    • Isteri melahirkan atau keguguran kandungan: 2 hari
    • Suami/isteri, orang tua/mertua atau anak atau menantu meninggal dunia: 2 hari
    • Anggota keluarga dalam satu rumah meninggal dunia: 1 hari

    Pengaturan kelayakan cuti karyawan harus mempertimbangkan kinerja perusahaan dan kebutuhan karyawan secara umum. Sehingga pengajuan cuti tidak mempengaruhi kinerja perusahaan.

    Contoh surat cuti menikah

    contoh surat cuti menikah

    Perbedaan Cuti Karyawan Tetap dan Karyawan Kontrak

    Status karyawan, baik karyawan tetap maupun karyawan kontrak, tidak secara spesifik menjadi pembeda perolehan hak cuti menurut undang-undang. Karena hal tersebut, biasanya cuti akan diatur dalam surat kontrak atau perjanjian kerja sebelum karyawan resmi bergabung dalam perusahaan, sehingga menjadi kesepakatan bersama. Untuk menghindari kesalahpahaman tentang ketentuan cuti yang berlaku di perusahaan. Jika perlu, sertakan semua karyawan dalam sosialisasi cuti agar karyawan baru paham dan karyawan lama tidak lupa mengenai ketentuan dan aturan cuti. 

    Baca Juga: 7 Aplikasi Absensi Karyawan Terbaik untuk Perusahaan 2023

    download skema harga software erp
    download skema harga software erp

    Manfaat Software HRM untuk Mengelola Cuti

    Pada saat terjadinya cuti para karyawan dapat menyebabkan penurunan leads pada sebuah bisnis. hal tersebut terjadi karena banyak dari perusahaan yang ahrus menahan kegiatan operasional bisnis mereka, kemudian lebih fokus pada pembenahan keuangan dan yang lainnya. Sebuah cara yang sangat tepat adalah menggunakan Software HRM dari Hashmicro untuk mengelola semua data prospek dan mendapatkan laporannya dengan otomatis.

    Selain itu, Software HRM dari HashMicro juga dapat menghitung gaji dan THR karyawan, memberikan berbagai macam hak cuti, memonitor kehadiran dan libur karyawan, memantau perkembangan kerja karyawan, dan mengotomatiskan proses rekrutmen secara akurat.

    Permudah Pengelolaan Cuti Karyawan Dengan Software HRM

    Banyak sekali tim HRD perusahaan yang masih berkutat secara manual mengenai pengajuan cuti karyawannya. Padahal dibandingkan dengan pencatatan manual, pencatatan menggunakan sistem akan memudahkan segala sesuatu yang berkaitan dengan cuti karyawan. Sistem HRM dari HashMicro dapat membantu HRD perusahaan untuk menyederhanakan proses pengajuan cuti karyawan, mengotomatiskan pembaruan jatah cuti, serta ketentuan lainnya dengan sangat mudah.

    Bukan hanya manajemen cuti, sistem HR terbaik di Indonesia ini juga memberikan efisiensi dalam payroll management, presensi, hingga pengelolaan database karyawan dengan lengkap dan aman. Bila tertarik Anda dapat mengunduh skema harga Sistem HRM dari HashMicro agar mengetahui estimasi biaya yang akan dikeluarkan. Dapatkan juga demo gratis!

    HRM

    Apakah artikel Ini bermanfaat?
    YaTidak

    Coba Gratis Software HashMicro

    Diskusikan kebutuhan bisnis Anda dengan konsultan ahli kami dan DAPATKAN DEMO GRATISNYA!

    Ingin respon lebih cepat?

    Hubungi kami lewat Whatsapp

    Penawaran Eksklusif: Diskon 35% untuk Bundling 5 Modul Sistem ERP

    Download