Nadia

Nadia
Balasan dalam 1 menit

Nadia
Ingin Demo Gratis?

Hubungi kami via WhatsApp, dan sampaikan kebutuhan perusahaan Anda dengan tim ahli kami
6281222846776
×

Nadia

Active Now

Nadia

Active Now

Lihat Artikel Lainnya

BerandaProductsHRMPerhitungan THR Karyawan Perusahaan

Perhitungan THR Karyawan Perusahaan

Banyak pegawai kantoran yang gembira menyambut datangnya bulan Ramadhan dan Idul Fitri. Selain menjalankan ibadah puasa, THR adalah salah satu alasannya. Namun tahukah anda seperti apa mekanisme perhitungan THR? Artikel kali ini akan membahasa seputar perhitungan THR dengan lengkap.

Tunjangan hari raya, atau yang kita kenal sebagai THR, secara pengertiannya adalah pendapatan non upah yang wajib diberikan kepada karyawan perusahaan menjelang hari besar keagamaan. Meski jumlah agama yang diakui di Indonesia ada 6, namun umumnya perusahaan memberikan THR hanya pada hari raya Idul Fitri.

Karyawan yang sudah bekerja paling sedikit selama 1 bulan berhak mendapatkan THR. Perhitungan THR karyawan tersebut dilakukan secara proporsional. Berikut dasar perhitungan THR berdasarkan pasal 3 ayat 1 Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi no. 6 tahun 2016:

  • Karyawan berhak menerima THR sebesar satu bulan gaji jika sudah memiliki masa kerja 12 bulan terus menerus.
  • Buat yang belum mencapai kuota 12 bulan, melakukan perhitungan THR sebagai berikut: masa kerja : 12 x 1 bulan gaji anda.
  • Namun jika perusahaan memiliki perjanjian kerjasama dengan karyawan mengenai nominal THR yang berbeda dari pemerintah, maka pembayaran THR yang wajib mengikuti perjanjian kerjasama tersebut.

Sebelum menggunakan software HRM terbaik di Indonesia. Anda dapat mengunduh terlebih dahulu skema perhitungan harga software HRM dari HashMicro, yang dapat membantu Anda dalam memproyeksikan kebutuhan biaya dalam penggunaan sistem tersebut secara otomatis.

Contoh perhitungan THR

Penjelasan di atas masih membingungkan anda? Mari kita lihat contoh kasusnya untuk lebih mudah memahaminya.

Contoh kasus 1

Budi sudah bekerja di PT. Angin Ribut selama 2 tahun. Tiap bulannya, Budi mendapatkan gaji pokok sebesar Rp. 4 juta, lengkap dengan tunjangan anak sebesar Rp. 500 ribu dan tunjangan transportasi sebesar Rp. 500 ribu.

Menurut peraturan pemerintah, Budi yang sudah bekerja lebih dari 12 bulan berturut-turut berhak mendapatkan THR sebesar satu kali gaji yang terdiri dari komponen gaji pokok dan tunjangan tetap. Dikarenakan tunjangan transportasi bukan tunjangan tetap, hal ini tidak dimasukkan dalam perhitungan THR Budi.

4.500.000 x 12 : 12 = 4.500.000

Contoh kasus 2

Andi baru saja bekerja di PT. Bangun Sejahtera selama 4 bulan. Sampai saat ini, Andi mendapatkan gaji pokok sebesar Rp. 3 juta, beserta tunjangan jabatan sebesar Rp. 1 juta dan tunjangan transportasi sebesar Rp. 500 ribu.

Berbeda dengan Budi, Andi yang belum mencapai kuota 12 bulan kerja berturut-turut tak berhak mendapatkan THR sebesar satu kali gaji. Perhitungan THR Andi adalah sebagai berikut:

3.000.000 x 4 : 12 = 1.000.000

Yang termasuk dalam perhitungan THR Andi adalah gaji pokok dan tunjangan jabatan saja. Sama seperti Budi, tunjangan transportasi bukanlah tunjangan tetap karena jumlahnya tergantung dengan kehadiran Andi di kantor.

Sanksi perusahaan tak bayar THR

Jika anda mendapatkan perusahaan anda menolak membayarkan THR, anda bisa melaporkannya ke pemerintah. Sesuai dengan pasal 17, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1969, perusahaan yang melanggar peraturan ini bisa terkena sanksi sebagai berikut:

  • Teguran tertulis
  • Pembatasan kegiatan usaha
  • Penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi
  • Pembekuan perusahaan

Sanksi yang bisa berujung pada pembekuan operasional membuat sebagian besar perusahaan di Indonesia tunduk pada aturan ini. Namun jika anda menemukan perusahaan nakal yang tak mau melaksanakan kewajibannya, jangan ragu untuk melaporkannya.

download skema harga software erp
download skema harga software erp

Waktu pembayaran THR

Kapan seharusnya perusahaan melaksanakan kewajiban membayarkan THR pun sudah diatur dalam undang-undang. Menurut Pasal 4 Ayat 2 Permenaker No. PER-04/MEN/1994, perusahaan wajib membayarkan THR kepada seluruh karyawannya selambat-lambatnya 7 hari sebelum hari raya keagamaan.

Mendekati deadline pembayaran THR ini, adalah hari-hari sibuknya para staf HRD menyelesaikan perhitungan THR. Perhitungan ini tak akan terlalu menyulitkan jika jumlah karyawannya tidak terlalu banyak atau sebagian besar karyawannya sudah bekerja lebih dari 1 tahun.

Namun untuk perusahaan baru atau yang jumlah karyawannya mencapai ribuan, perhitungan THR karyawan sudah pasti menyulitkan. Itu sebabnya perusahaan dengan jumlah pegawai yang banyak tak lagi menghitung THR secara manual. Mereka mengandalkan sistem HRIS dari Human Resource Management untuk melakukan perhitungan THR. Selain itu, untuk mempermudah pekerjaan Anda yang berkaitan dengan perhitungan THR secara otomatis maka Anda dapat mengunduh skema perhitungan software HRM dari HashMicro sebagai bentuk proyeksi harga yang akan digunakan.

Selain memberikan kemudahan dalam perhitungan THR, sistem HRIS management ini juga berguna untuk mengeliminasi kemungkinan terjadinya salah hitung gaji dan THR. Tentunya anda tak menginginkan mendapatkan demo karyawan anda cuma karena salah hitung THR bukan? Maka dari itu, penggunaan software HRM bagi perusahaan Anda merupakan pilihan yang tepat untuk mengelola perusahaan secara otomatis. Daftarkan demo gratis sekarang!

HRM

Untuk bacaan lainnya seputar sistem HRM anda bisa klik link berikut ini.

Apakah artikel Ini bermanfaat?
YaTidak

Tertarik Mendapatkan Tips Cerdas Untuk Meningkatkan Efisiensi Bisnis Anda?

William Wijaya
William Wijaya
Sebagai tech lead di HashMicro, William memastikan produk-produk HashMicro dibuat sesuai dengan permintaan klien. Namun di luar itu, William juga memiliki ketertarikan dalam dunia tulis menulis. Maka dari itu ia banyak menyumbangkan artikel-artikel bermutu, terutama yang berhubungan dengan dunia HR.
HRM

Highlight

Artikel Populer