PTKP adalah singkatan dari Penghasilan Tidak Kena Pajak yaitu merupakan jumlah pendapatan wajib pajak pribadi yang dibebaskan dari PPh Pasal 21.

Status PTKP muncul dalam bentuk kode TK dan K, yang mana, TK artinya Tidak Kawin, sedangkan K artinya Kawin.

Besar PTKP bisa berubah-ubah berdasarkan perubahan kebijakan Undang-Undang Pajak Penghasilan (PPh).