BerandaProductsAccounting4 Unsur Pajak yang Penting untuk Anda Ketahui

4 Unsur Pajak yang Penting untuk Anda Ketahui

Petugas pajak serta orang pribadi yang tergolong wajib pajak, harus mengenal unsur pajak. Karena tanpa komponen ini, kewajiban setoran pembayaran tidak bisa Anda sebut sebagai pajak. Selain itu, dengan pemahaman dasar tentang pajak, masyarakat dapat mengatur keuangannya ke dalam kategori. Mana yang merupakan biaya pajak dan mana yang termasuk biaya cicilan bank dan biaya lainnya.

Pajak merupakan sumber penerimaan bagi pemerintah untuk dibelanjakan pada pembangunan, baik di tingkat nasional maupun di tingkat daerah, yang diatur dengan undang-undang. Membayar pajak merupakan salah satu cara untuk menunjukkan tanggung jawab masyarakat kepada negara. Lantas, apa saja unsur-unsur pajak yang harus Anda ketahui? Jika Anda masih asing dengan perpajakan, artikel berikut akan menjelaskan mulai dari definisi pajak hingga unsur-unsurnya.

Unsur pajak

Daftar Isi

Apa Itu Pajak?

Pajak adalah suatu bentuk kewajiban publik yang memerlukan pembayaran sejumlah uang kepada pemerintah. Karena pengaturannya terdapat dalam regulasi resmi, sistem perpajakan salah satunya mengikat dan memaksa. Jika wajib pajak melanggar, maka akan menghadapi sanksi dan denda. Sementara itu, Kamus Besar Bahasa Indonesia mendefinisikan pajak sebagai pungutan atas rakyat untuk mendanai sarana dan prasarana negara. Apapun artinya, pajak tidak secara langsung menguntungkan masyarakat. Namun, bentuk pengembaliannya berupa layanan, misalnya jasa transportasi dan lain sebagainya.

Unsur-unsur Pajak

Secara umum, unsur-unsur pajak di Indonesia terbagi menjadi empat kategori, yaitu subjek pajak, wajib pajak, objek pajak, dan tarif pajak. Berikut penjelasan lebih selengkapnya:

1. Subjek pajak

Orang atau badan yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan wajib melaksanakan kewajiban perpajakan, seperti pemungut pajak atau pemotongan pajak, adalah subjek pajak. Contoh subjek pajak antara lain karyawan, pengusaha, dan perusahaan. Merupakan unsur pertama karena dengan tidak adanya subjek pajak maka tidak ada pajak yang dapat pemerintah pungut. Karena tidak ada yang mau membayar. 

Bahkan mereka yang dikenakan pajak adalah individu atau lembaga, bukan objek atau jasa. Akibatnya, subjek pajak harus dimasukkan dalam sistem perpajakan. Dengan begitu, kebijakan baru berpotensi akan berhasil. Jangan berharap bisa memungut pajak jika tidak memilikinya. Dengan demikian, tidak dapat Anda hindari bahwa setidaknya akan ada satu subjek pajak dalam setiap regulasi perpajakan.

Baca juga: Apa itu Pajak Penghasilan dan Bagaimana Menghitungnya?

2. Wajib pajak

Unsur pajak berikutnya adalah wajib pajak, yaitu orang pribadi atau badan yang diwajibkan oleh undang-undang untuk memperoleh/mencari Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pada Direktorat Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) dalam rangka menghitung pajak dan menyetor sejumlah pajak dana pajak di kas negara. Ini berarti bahwa pajak merupakan beban keuangan baginya. Anda kenakan denda dan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku jika tidak membayarnya.

Wajib pajak hanya berupa orang pribadi maupun badan. Sedangkan barang dan jasa merupakan unsur pajak lain. Ini berarti bahwa baik barang maupun jasa tidak dikenakan pajak. Karena yang harus membayar pajak adalah orang pribadi atau badan usaha yang menyediakan produk atau jasa tersebut. Maka dari itu, hindari salah membedakan antara wajib pajak dan bukan wajib pajak.

Umumnya, orang pribadi yang harus membayar pajak sesuai dengan usianya. Jika Anda masih di bawah umur, kedua orang tua masih memegang kepemilikan wajib pajak. Ketika sebuah komunitas atau lembaga berdiri, maka wajib pajak masuk ketika awal usaha terserut ada. Satu-satunya perbedaan adalah dalam jumlah pajak nominal. Karena sebanding dengan besarnya usaha dan pendapatan bulanan atau tahunan yang pengusaha peroleh. Untuk melakukan pembayaran pajak karyawan Anda dengan mudah seperti penggajian, PPh 21, hingga proses lainnya Anda dapat menggunakan EVA HRIS Essential.

download skema harga software erp
download skema harga software erp

3. Objek pajak

Jika wajib pajak adalah orang atau badan yang wajib membayar pajak, dan objek pajak adalah barang, benda, atau jasa yang wajib dikenakan pajak. Jika Anda memiliki struktur dan tanahnya. Dengan demikian, Anda harus membayar pajak atas bangunan dan tanah. Ini disebut sebagai Pajak Bumi Bangunan (PBB). Yang pasti, bangunan inilah yang merupakan objek pajak.

4. Tarif pajak

Unsur pajak terakhir adalah tarif pajak. Ini adalah pajak nominal yang harus Anda bayar sebagai wajib pajak atas barang dan jasa kena pajak (objek pajak). Teknik pendugaan tarif pajak di Indonesia ini menggunakan rumus persentase. Artinya, pembayar pajak membayar pajak atas sebagian kecil dari biaya barang atau jasa yang telah sesuai dengan situasi ekonomi dan program pembangunan negara.

Baca juga: Ketentuan Pelaporan SPT Tahunan, bagi Anda sebagai Wajib Pajak!

Kesimpulan

Pajak dipungut dengan tarif yang sama berapapun jumlahnya. Dengan demikian, jumlah pajak yang terutang tidak tergantung pada jumlah pajak. Bea meterai adalah contoh dari jenis pajak tetap ini. Pajak merupakan kewajiban sekaligus sarana bagi warga negara untuk berpartisipasi aktif dalam proses pembangunan nasional.

software akuntansi

Untuk mempermudah penghitungan pajak, baik untuk perorangan maupun badan usaha, sangatlah penting untuk memelihara catatan keuangan yang terorganisir sejak awal bisnis. Software Akuntansi HashMicro adalah solusi pencatatan keuangan yang sangat baik untuk bisnis Anda.

Tertarik Mendapatkan Tips Cerdas Untuk Meningkatkan Efisiensi Bisnis Anda?

Novi Herawati
Novi Herawatihttps://www.hashmicro.com/id/
As a content writer, I bring a unique perspective to each project with my ability to craft engaging and informative content. My passion for writing combined with my deep understanding of the topics creates contents that are unique and useful for everyone.
spot_img
spot_img

Highlight

Artikel Populer

Nadia

Nadia
Balasan dalam 1 menit

Nadia
Ingin Demo Gratis?

Hubungi kami via WhatsApp, dan sampaikan kebutuhan perusahaan Anda dengan tim ahli kami
6281222846776
×
Hubungi Tim Sales