Ketika membayar pajak, para wajib pajak akan menerima Surat Setoran Pajak (SSP) sebagai bukti tanda pembayaran. Ketentuan mengenai bentuk, isi, dan tata cara pengisian SSP di Indonesia telah mengalami beberapa kali perubahan. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah mengeluarkan aturan baru yang berisi tentang cara pengisian Surat Setoran Pajak melalui Peraturan Direktur Jenderal (Perdirjen) Pajak nomor PER-09/PJ/2020 tentang Bentuk, Isi dan Tata Cara Pengisian SSP yang menggantikan aturan sebelumnya, yaitu Perdirjen Pajak nomor PER-22/PJ/2017. Hal ini membuat pengisian Surat Setoran Pajak menjadi lebih ringkas dan mudah.
Daftar Isi
Apa itu SSP?
Surat Setoran Pajak (SSP) adalah tanda bukti telah terbayarnya penyetoran wajib pajak oleh para wajib pajak. Bukti pembayaran tersebut menggunakan formulir atau cara lainnya ke kas negara melalui tempat pembayaran yang telah ditentukan oleh Menteri Keuangan. Dengan kata lain, SSP merupakan surat yang berguna bagi wajib pajak saat melakukan transaksi pembayaran pajak ke kas negara. Setiap SSP berguna untuk melakukan pembayaran untuk satu jenis pajak atau satu surat keputusan atas upaya hukum yang menimbulkan jumlah pajak yang perlu Anda bayar bertambah. Setiap penyampaian surat ini juga harus menggunakan satu kode akun pajak dan satu jenis setoran pajak.
Terdapat aturan terbaru dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengubah daftar kode akun dan kode jenis pajak sebagaimana terlampir dalam beleid tersebut. Perubahan ini berguna agar kode akun maupun kode jenis pajak sesuai dengan perkembangan aturan di bidang perpajakan. Dalam aturan terbaru Direktorat Jenderal Pajak (DJP) juga mengakomodir tata cara pengisian SSP melalui aplikasi billing dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Adapun sistem penerbitan kode billing lainnya yang terintegrasi dengan sistem billing Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Mekanisme penyampaian SSP melalui billing sistem tidak terdapat pada ketentuan yang lama.
Gunakan CRM-Sales untuk meningkatkan penjualan bisnis Anda.
Fungsi SSP
SSP adalah unsur penting dari kegiatan penyetoran atau pembayaran pajak. Surat Setoran Pajak tentunya memiliki fungsi ssp yang harus Anda ketahui. Berikut merupakan fungsi ssp:
- Tanda bukti pembayaran dari wajib pajak
- Pengganti bukti potong
- Bukti pengesahan dari pejabat kantor penerima pembayaran
- Sebagai validasi pihak berwenang
- Dokumen telah terjadinya penyetoran pajak
- Bukti pungut pajak
Jenis-jenis SSP Indonesia
Di Indonesia surat setoran pajak yang harus Anda ketahui. Ssp sebagai sarana administrasi untuk melakukan pembayaran. Berikut jenis-jenis ssp yang harus Anda pahami.
1. Surat Setoran Pajak Standar
Jenis ssp pertama adalah surat setoran pajak standar. Surat ini adalah jenis umum ketika membayar atau menyetor pajak ke Kantor Penerima Pembayaran. Jenis ini berbentuk formulir yang terdiri dari lima rangkap, yaitu:
- Lembar arsip wajib pajak
- Lembar Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN)
- Laporan ke KPP oleh wajib pajak
- Arsip di penerima Kantor Penerima Pembayaran
- Arsip wajib pungut atau pihak lain sesuai dengan aturan perundang-undangan perpajakan
2. Surat Setoran Pajak Khusus
Jenis surat setoran pajak ini memiliki fungsi yang sama seperti jenis standar. Surat Setoran Pajak khusus dikeluarkan oleh Kantor Penerima Pembayaran. Pencetakan tersebut menggunakan mesin transaksi atau alat lain tetapi tetap harus mengikuti standar aturan yang berlaku. Perbedaannya dari jenis standar adalah SSP khusus surat hanya perlu Anda cetak dua lembar saja. Dua lembar tersebut berfungsi sama dengan lembar pertama dan ketiga SSP standar.
Anda juga dapat menggunakan Sistem ERP untuk membantu operasional perusahaan menjadi lebih mudah.
3. Surat Setoran Pabean, Cukai, dan Pajak (Impor)
Jenis surat setoran pajak selanjutnya adalah surat untuk importir atau wajib pajak yang melakukan kegiatan impor. Jika jenis Surat Setoran Pajak Standar memiliki lima rangkap, maka SSPCP memiliki enam rangkap, yaitu:
- Lembar untuk Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) melalui wajib pajak atau penyetor pajak
- Lembar 1b untuk wajib pajak atau penyetor
- 2a bukti penyetoran untuk Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC)melalui KPPN
- 2b dan 2c untuk KPP melalui KPPn
- 3a dan 3b untuk Kantor Pelayanan Pajak (KPP) melalui wajib pajak atau penyetor atau melalui KPPBC
- Lembar 4 untuk Bank Persepsi atau untuk Pos Indonesia
4. Surat Setoran Cukai atas Barang Kena Cukai serta PPN Hasil Tembakau Buatan dalam Negeri
Surat jenis ini juga sering disebut SSCP. SSCP merupakan Surat Setoran Pajak oleh pengusaha terkait dengan cukai kepada barang kena cukai juga untuk PPN dari hasil tembakau dalam negeri. Dokumen ini juga memiliki enam rangkap, yaitu:
- 1a untuk KPBC melalui wajib pajak atau penyetor
- 1b untuk wajib pajak atau penyetor
- 2a untuk KPBC melalui KPPN
- 2b untuk KPP melalui KPPN
- 3 untuk KPP melalui wajib pajak
- 4 untuk ke Bank Persepsi atau untuk Pos Indonesia
Contoh SSP
Kesimpulan
Sebagai masyarakat bernegara, sudah menjadi kewajiban untuk membayar pajak kepada negara. Pengelolaan dan pelaporan pajak belakangan menjadi hal yang cukup menyulitkan dan membutuhkan banyak waktu. Dengan perkembangan teknologi, hal seperti ini menjadi semakin mudah dan cepat. Salah satunya adalah karena semakin banyaknya layanan dari Direktorat Jenderal Pajak atau DJP. Dalam membuat Surat Setoran Pajak (SSP), Anda dapat menggunakan metode konvensional ataupun mengurusnya secara online.
Selain itu, Anda juga dapat menggunakan Sistem Akuntansi dalam mengurus keuangan perusahaan Anda. HashMicro menyediakan Sistem Akuntansi yang dapat mengelola semua transaksi, arus kas, pembuatan laporan keuangan, dan lainnya hanya melalui software akuntansi terbaik. Segera lakukan demo gratis untuk mengelola semua kegiatan transaksi Anda menjadi lebih mudah.