Restrukturisasi adalah sebuah program yang membantu untuk meringankan cicilan hutang pelaku bisnis. Restrukturisasi kredit sendiri merupakan tinjauan ulang untuk para pelaku kredit agar dapat menyelesaikan transaksi kreditnya dengan lebih lancar. Tentunya program ini lebih memberikan kemudahan untuk menuntaskan setiap transaksi yang akan dilakukan selanjutnya.
Bagi seorang pebisnis, mengajukan sebuah pinjaman sebagai modal usaha merupakan hal yang wajar. Dengan adanya restrukturisasi kredit tentunya dapat meringankan cicilan kredit tersebut. Akan tetapi, seluruh pendapatan bersih Anda selama satu bulan harus lebih besar dari cicilan kredit per bulan yang wajib terbayarkan ke bank.
Namun, sejak pandemi COVID-19 pebisnis sangat kesulitan untuk menuntaskan kewajibannya untuk membayar cicilan. Hal ini berkaitan dengan penurunan pendapatan dari usahanya. Hadirnya program restrukturisasi kredit ini sangat membantu mereka, terlebih lagi program tersebut sudah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selaku pengawas industri keuangan. Sebab itu, bisa dikatakan bahwa restrukturisasi kredit keamanannya terjamin.
Daftar Isi
- Apa itu Restrukturisasi?
- Syarat Restrukturisasi Kredit
- Bentuk dari Restrukturisasi Kredit
- Kesimpulan
Apa itu Restrukturisasi?
Restrukturisasi adalah upaya yang dilakukan oleh pihak bank untuk memperbaiki kegiatan kreditnya terhadap peminjam atau nasabah yang mengalami kesulitan dalam membayar cicilan kredit bank tersebut. Hal ini untuk menghindari kredit macet yang berimbas kerugiaan terhadap debitur dan kreditur.
Dalam proses pengajuan peminjaman saat melakukan kredit, antara debitur dan kreditur harus melakukan akad. Pihak debitur menandatangani perjanjian kesepakatan yang meliputi pembayaran kredit seperti tenor, jumlah angsuran, serta suku bunga dan agunan kepada kreditur apabila nantinya lalai dalam mentaati perjanjian tersebut.
Namun, dalam kondisi tertentu ada kalanya pihak kreditur kesulitan untuk memenuhi kewajibannya tersebut seperti sulitnya mendapatkan pendapatan. Berdasarkan hal ini, muncullah suatu kebijakan restrukturisasi pada kredit dari pihak kreditur sebagai bentuk peninjauan ulang kelayakan usaha, hingga kapasitas usahanya selama menjadi debitur.
Baca juga: Kelebihan dan Kekurangan Pasar Monopoli yang Perlu Anda Ketahui!
Syarat Restrukturisasi Kredit
Sebelum mengajukan restrukturisasi kredit pada bank, terdapat dua syarat yang perlu Anda penuhi terlebih dahulu, seperti:
- Nasabah atau debitur mengalami kondisi keuangan yang sulit sehingga tidak bisa membayar hutang pokok dan bunga kredit;
- Memiliki prospek usaha atau bisnis yang baik sehingga terlihat mampu untuk menuntaskan kewajibannya setelah adanya restrukturisasi kredit.
Bentuk dari Restrukturisasi Kredit
Sejak adanya pandemi COVID-19 yang mengguncang aktivitas perekonomian, banyak yang melakukan restrukturisasi kredit. Berikut ini merupakan contoh dari restrukturisasi kredit:
Penurunan suku bunga kredit
Salah satu contoh proses dari restrukturisasi adalah penurunan biaya suku bunga kredit. Dengan adanya hal tersebut, suku bunga menjadi lebih kecil yang berdampak juga terhadap jumlah angsuran yang lebih kecil juga. Walaupun besaran suku bunga sudah ditetapkan oleh Bank Indonesia, namun kebijakan penurunan tergantung pada krediturnya.
Perpanjang jangka waktu kredit
Selain itu, kebijakan ini dapat memperpanjang jangka waktu kredit debitur dengan perpanjangan tenor. Contohnya, jika Anda seorang debitur dan mendapatkan tenor atau masa waktu kredit selama 36 bulan, maka dapat diperpanjang hingga 48 bulan. Selain itu, dengan masa tenor yang lebih panjang, maka angsurannya pun lebih kecil.
Pengurangan tunggakan bunga
Selanjutnya, bisa saja terjadi penghapusan utang bunga pada debitur. Hal ini terkait dengan kemudahan debitur untuk mendapatkan keringanan pembayaran angsuran. Walaupun hal ini jarang terjadi, kecuali terhadap debitur-debitur yang mendapatkan perlakuan khusus yang terjadi pada beberapa kasus saja.
Memperkecil jumlah angsuran
Hal yang paling terlihat jelas dalam program restrukturisasi adalah jumlah angsuran menjadi lebih kecil. Karena debitur mengalami penurunan pendapatan usaha dan pendapatan pribadi maka kebijakan tersebut dapat saja terjadi untuk memudahkan debitur.
Baca juga: Strategi Bundling untuk Meningkatkan Penjualan Anda
Kesimpulan
Selain restrukturisasi kredit, terdapat juga restrukturisasi bisnis yang merupakan upaya yang dilakukan perusahaan untuk memperbaiki dan memaksimalkan kinerja usaha bisnisnya, sehingga perusahaan tersebut dapat berkembang. Salah satu hal utamanya adalah perbaikan aspek perusahaan meliputi modal atau keuangan.
Untuk memaksimalkan manajemen keuangan pastinya Anda memerlukan sebuah sistem software sistematis untuk mengelola keuangan bisnis Anda secara efektif terutama bagi perusahaan yang sudah berskala besar.
Otomatiskan pengelolaan arus kas, pembuatan laporan keuangan, rekonsiliasi bank, jurnal penyesuaian, pembuatan faktur, dan lain-lainnya dengan Accounting Software terbaik kami.