Sebagai pelaku bisnis, mungkin kita sering mendengar istilah UKM (Usaha Kecil dan Menengah) serta UMKM (Usaha Mikro Kecil dan Menengah). Dalam keseharian menjalani bisnis, pastinya kita sering berhubungan dengan UKM atau UMKM.
Namun pernahkah Anda mendengar istilah IKM atau Industri Kecil dan Menengah? Pada artikel kali ini, kita akan membahas lebih lanjut mengenai perbedaan UKM dan IKM. Simak penjelasan lengkapnya.
Daftar Isi
Pengertian UKM dan IKM
Pengertian UKM adalah usaha yang bertujuan menjual kembali barang yang diproduksi oleh industri kecil menengah seperti toko kelontong hingga warung-warung di kita. Namun bidang usaha UKM tak berhenti sampai di situ saja, ada juga UKM yang usahanya berkutat pada jasa, seperti jasa servis elektronik, jasa laundry, dan masih banyak lagi yang lainnya.
Sedangkan IKM adalah perusahaan yang memproduksi berbagai jenis produk yang mahkluk hidup seperti manusia, hewan dan tumbuhan butuhkan. IKM dan UKM dapat diklasifikasikan kedalam kategori perusahaan yang sama karena kegiatan yang dilakukan meliputi produksi dan pemasaran pada satu waktu. Sama seperti halnya perusahaan lain, menghasilkan profit juga merupakan tujuan utama IKM dan IKM.
Perbedaan UKM dan IKM
UKM dan IKM tidak hanya memiliki perbedaan dalam aspek usaha yang dijalankan namun ada juga perbedaan dalam sejumlah aspek lainnya. Berikut ini beberapa perbedaan UKM dan IKM dari aspek aset dan penghasilan atau omzet menurut Undang-undang no. 3 tahun 2014 dan Permenperin 64/M-IND/PER/7/2016:
Usaha Kecil
Dari segi asetnya, usaha kecil memiliki aset sebesar Rp 50 juta sampai dengan Rp 500 juta. Dari segi omzet, usaha kecil memiliki penghasilan sekitar Rp 300 juta hingga Rp 2 miliar. Usaha kecil dilakukan oleh orang atau badan hukum yang tidak secara langsung memiliki, mengelola, atau menjadi bagian dari usaha kecil yang memenuhi standar usaha kecil maupun menengah, seperti undang-undang otonomi kepatuhan dan kegiatan ekonomi.
Baca Juga: Apa Itu ERP Software dan Apa Kegunaannya bagi Bisnis Anda?
Usaha Menengah
Menurut Undang Undang, sebuah bisnis masuk kategori usaha menengah jika memiliki aset dengan nilai Rp 500 juta hingga Rp 10 miliar. Untuk aspek omzet, usaha menengah memiliki penghasilan mulai dari Rp 2 miliar hingga Rp 50 miliar.
Industri Kecil
Industri kecil adalah industri yang mempekerjakan paling banyak 19 (sembilan belas) pekerja dan memiliki nilai investasi kurang dariRp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) tidak termasuk pembangunan tanah dan konstruksi. Menurut Permenperin 64/M-IND/PER/7/2016, industri kecil memiliki aset dengan nilai maksimal Rp 200 juta. Sementara dari segi omzetnya, industri kecil biasanya mempunyai omzet tidak lebih dari Rp 1 miliar.
Industri Menengah / IKM
Yang terakhir, industri menengah menurut Peraturan Kementrian Perindustrian memiliki aset senilai Rp 200 juta hingga Rp 10 miliar, sementara omzetnya berada di kisaran Rp 1 miliar hingga Rp 50 miliar.
Baca Juga: Optimalkan Pembayaran Digital dengan Software Akuntansi
Kesimpulan
Itu dia penjelasan singkat mengenai perbedaan UKM dan IKM. Terlepas dari perbedaan jumlah aset dan omzet yang mereka miliki, kedua kategori bisnis ini tetap harus mengelola data finansialnya dengan baik. Otomatiskan pengelolaan arus kas, pembuatan laporan keuangan, rekonsiliasi bank, jurnal penyesuaian, pembuatan faktur, dan lain-lainnya dengan Accounting Software terbaik dari HashMicro.
Semoga artikel ini bisa memperkaya pengetahuan Anda seputar seluk beluk menjalankan bisnis. Simak artikel-artikel menarik lainnya seputar tips dan trik menjalankan bisnis di sini.