01.
Apa itu HashMicro
02.
ERP itu cocok untuk perusahaan seperti apa
03.
Kenali Produk HashMicro
04.
Keunggulan HashMicro
05.
Proses Implementasi
06.
Apakah demo nya gratis?
0:00 / 0:00
BerandaQuick ReadsPersyaratan Membuat NPWP untuk Pribadi dan untuk Perusahaan

Persyaratan Membuat NPWP untuk Pribadi dan untuk Perusahaan

NPWP adalah sebuah istilah yang merujuk terhadap singkatan dari Nomor Pokok Wajib Pajak. NPWP mempunyai makna yaitu nomor yang diberikan kepada wajib pajak untuk sarana dalam administrasi perpajakan. Selain itu, fungsinya sebagai tanda pengenal atau identitas diri dari wajib pajak dalam memenuhi hak dan kewajibannya. NPWP sendiri merupakan kewajiban pajak yang telah diatur perhitungannya sesuai peraturan berlaku yang diberikan kepada wajib pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan juga objektif, yang telah diatur dalam Undang Undang dan Peraturan Perpajakan.

Pengelolaan NPWP karyawan tentu menyulitkan bagi perusahaan. Terlebih semakin banyaknya karyawan, maka akan semakin banyak NPWP yang harus mereka kelola. Hal itulah yang membuat perusahaan membutuhkan software payroll untuk memudahkan pengeolaan NPWP. Selain itu, software payroll juga dapat memudahkan perusahaan untuk menghitung gaji karyawan, menghitung pajak, membayar pajak secara otomatis, dan memudahkan pencatatan absensi karyawan. Jika Anda membutuhkan sistem payroll, silakan cek skema harga perancangannya.

Jika Anda telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif berdasarkan self assessment berarti Anda merupakan Wajib Pajak. Selain sebagai identitas Wajib Pajak, NPWP memiliki fungsi untuk menjaga ketertiban dan ketaatan pembayaran pajak serta pengawasan administrasi perpajakan Wajib Pajak. Karena semua dokumen tentang perpajakkan memiliki keterkaitan dengan nomor NPWP.  Untuk memahami secara lebih lengkap tentang NPWP, simak artikel berikut ini!

Arti Kode NPWP

Nomor Pokok Wajib Pajak
Sumber: HiPajak

Nomor NPWP terdiri dari 15 digit angka, 9 digit angka pertama merupakan informasi kode wajib pajak, dan 6 digit terakhir merupakan informasi kode administrasi. Dua digit yang pertama merupakan identitas Wajib Pajak, yaitu 01 sampai dengan 03 adalah Wajib Pajak Badan. Kemudian, angka 04 dan 06 adalah Wajib Pajak Pengusaha, 05 adalah Wajib Pajak Karyawan. Sedangkan 07, 08, 09 adalah Wajib Pajak Orang Pribadi. Selanjutnya terdapat enam digit yang merupakan nomor registrasi yang diberikan oleh Kantor Pusat DJP kepada KPP.

Satu digit selanjutnya untuk KPP sebagai alat pengaman agar tidak terjadi pemalsuan serta kesalahan pada NPWP. Tiga digit berikutnya merupakan kode KPP terdaftar. Kode ini dulunya dapat berubah jika Wajib Pajak mengajukan perpindahan NPWP, namun sejak berlakunya NPWP tetap, maka kode ini tidak berubah dan akan selalu sama. Tiga digit terakhir adalah status Wajib Pajak (baik tunggal, pusat maupun cabang). Serta angka 000 untuk status Wajib Pajak tunggal atau pusat, sedangkan 001, 002, dan seterusnya untuk status Wajib Pajak Cabang.

Persyaratan NPWP bagi Badan Usaha 

Persyaratan untuk mengajukan NPWP badan usaha adalah wajib pajak harus mengisi formulir pendaftaraan terlebih dahulu. Cara ini sama dengan pengajuan NPWP orang pribadi, yang membedakannya adalah dokumen pelengkapnya, jika masih bingung mengatur semua dokumen Anda bisa mengandalkan banyak sekali sistem manajemen dokumen yang mumpuni. Dokumen wajib untuk pengajuan NPWP badan untuk perusahaan Anda adalah Formulir pendaftaran NPWP badan. Untuk pengajuannya, Anda perlu mengetahui kategori perusahaan terlebih dahulu. Berikut ini adalah tiga kategori perusahaan untuk pengajuan NPWP badan usaha:

1. Badan usaha berorientasi laba (Profit-oriented)

Seorang wajib pajak badan yang memiliki jenis usaha termasuk ke dalam bentuk usaha tetap. Badan usaha berorientasi laba adalah suatu bentuk usaha yang bertujuan untuk mendapatkan keuntungan melalui operasinya. Berikut ini merupakan syarat membuatnya bagi badan usaha ini: 

  • Fotokopi akta pendirian atau dokumen pendirian dan perubahannya, bagi wajib pajak badan dalam negeri atau surat keterangan penunjukan kantor pusat bagi bentuk usaha tetap atau kantor perwakilan perusahaan asing.
  • Dokumen identitas diri salah satu petugas usaha untuk WNI berupa fotokopi KTP dan fotokopi kartu NPWP. Sedangkan untuk WNA berupa fotokopi paspor dan fotokopi kartu NPWP.
  • Surat pernyataan yang bermaterai dari salah satu petugas pengurus wajib pajak badan yang menyatakan kegiatan usaha dan lokasi usaha beroperasi.

2. Badan usaha tidak berorientasi laba (Non profit oriented) 

Organisasi nirlaba atau organisasi non profit adalah suatu organisasi yang bersasaran pokok untuk mendukung suatu isu atau perihal di dalam menarik perhatian publik untuk suatu tujuan yang tidak komersil, tanpa ada perhatian terhadap hal-hal yang bersifat mencari laba (moneter). Berbeda dengan usaha berorientasi pada laba, badan usaha non-profit tidak memerlukan akta pendirian usaha. Berikut ini merupakan syarat membuat NPWP bagi badan usaha ini:

  • Dokumen identitas diri salah satu petugas usaha yang mana untuk WNI berupa fotokopi KTP dan fotokopi kartu NPWP. Sedangkan untuk WNA berupa fotokopi paspor dan fotokopi kartu NPWP (dalam hal ini WNA bersangkutan harus sudah terdaftar sebagai wajib pajak).
  • Surat pernyataan yang bermaterai dari salah satu petugas pengurus wajib pajak badan yang menyatakan kegiatan usaha yang dilakukan di tempat atau lokasi dimana usaha beroperasi.

3.  Badan usaha operasi kerjasama (Joint operation) 

Badan usaha yang berbentuk kerja sama antara dua atau lebih perusahaan untuk melakukan aktivitas tertentu dalam waktu tertentu. Penggabungan dari beberapa badan atau perusahaan ini bersifat sementara sampai proyek tersebut selesai. Bagi wajib pajak badan yang usahanya berbentuk operasi kerjasama, membutuhkan syarat dokumen sebagai berikut:

  • Fotokopi perjanjian kerjasama atau akta pendirian sebagai bentuk kerjasama.
  • Fotokopi kartu NPWP masing-masing perwakilan anggota usaha yang bekerja sama.
  • Dokumen identitas diri salah satu pengurus perusahaan anggota bentuk kerjasama operasi. Untuk WNI berupa fotokopi KTP dan kartu Nilai Pokok Wajib Pajak. Sedangkan WNA berupa fotokopi paspor dan kartu tersebut.
  • Surat pernyataan yang bermaterai dari salah satu petugas pengurus wajib pajak badan yang menyatakan kegiatan usaha yang dilakukan di tempat atau lokasi dimana usaha beroperasi.

download skema harga software erp
download skema harga software erp

Baca juga:  Bagaimana Peran Cloud HRM bagi Manajemen SDM? 

Bagaimana Membuat NPWP ? 

Cara membuat NPWP terbilang cukup mudah untuk sekarang ini. Pembuatan Nilai Pokok Wajib Pajak bisa dilakukan secara offline maupun online. Jika Anda ingin membuat NPWP secara offline langsung saja kunjungi kantor pajak. Untuk pembuatan online, Anda hanya perlu mengunjungi website pajak yaitu https://ereg.pajak.go.id/login lalu ikuti langkah-langkah yang tersedia. Untuk pengajuan online, Anda harus menyiapkan email yang aktif. Hal ini karena semua proses pengajuan membutuhkan email sebagai verifikasi. 

Untuk karyawan atau pekerja 

Menurut UU No. 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan pasal 1 ayat 2 menyatakan bahwa karyawan merupakan orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang dan jasa baik. Syarat utama untuk pengajuan karyawan yang harus terpenuhi ialah memiliki identitas diri. Syarat untuk karyawan yang berstatus Warga Negara Indonesia atau WNI maupun karyawan yang berstatus Warga Negara Asing atau WNA juga sama. 

  • WNI: Fotokopi e-KTP, Surat Keterangan Kerja (jika ada), Surat Keputusan Kepegawaian (jika PNS)
  • WNA: Fotokopi Paspor, Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP)

Ada beberapa cara untuk mendapatkan NPWP Pribadi bagi karyawan. Pertama, pendaftaraan NPWP bisa dilakukan secara kolektif oleh perusahaan dengan syarat  perusahaan harus membuat daftar nominatif karyawan untuk diajukan pembuatan NPWP-nya dengan melengkapi fotokopi KTP atau identitas karyawan. Kedua, mendaftarkan NPWP Pekerja oleh karyawan sendiri. Pendaftaran NPWP Pribadi bisa dilakukan secara online. Semua dokumen persyaratan pembuatan dalam bentuk elektronik dengan cara scan atau foto untuk pengajuan secara online

Berikut ini adalah langkah-langkah untuk membuat NPWP Pribadi untuk karyawan/PNS secara online: 

  • Wajib Pajak Orang Pribadi (OP) yang ingin memiliki nomor ini, harus  mengisi Formulir Pendaftaran dan melengkapi dokumen, yakni fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi Warga Negara Indonesia (WNI).
  • Sedangkan jika pemohon adalah WNA, maka harus melampirkan fotokopi Paspor, Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).

NPWP untuk pengusaha atau pekerja bebas

Definisi pengusaha adalah orang yang mendirikan sebuah perusahaan dengan cara yang inovatif. Sedangkan, pengertian pekerja bebas adalah seseorang yang mempunyai keahlian khusus dan tidak terikat oleh hubungan kerja. Berikut dokumen-dokumen yang harus terlampir untuk pendaftaran bagi pengusaha atau pekerja bebas: 

  • Fotokopi e-KTP bagi Warga Negara Indonesia (WNI), sedangkan Warga Negara Asing (WNA) fotokopi KITAS atau KITAP. 
  • Fotokopi dokumen kegiatan usaha dari instansi berwenang, dan Surat Keterangan Tempat Kegiatan Usaha atau Pekerjaan Bebas dari Lurah atau Kepala Desa 
  • Surat pernyataan di atas materai yang menyatakan benar-benar menjalankan usaha atau pekerjaan bebas.

NPWP untuk wanita menikah 

Jika wanita berstatus menikah dan memilih untuk melakukan perjanjian pemisahan penghasilan dan memilih untuk melakukan hak dan kewajiban secara terpisah, maka membutuhkan dokumen sebagai berikut: 

  • Identitas perpajakan suami 
  • Buku nikah atau Kartu Keluarga (KK) 
  • Dokumen yang menyatakan pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan istri yang terpisah dari suami
  • Surat pernyataan bermaterai yang berisi jenis dan tempat kegiatan usaha Wajib Pajak apabila istri berwirausaha atau sebagai pekerjaan bebas. 

Jika wanita yang telah menikah tidak melakukan perjanjian pemisahan penghasilan, maka pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakannya tergabung dengan suami. Dengan begitu, Wajib Pajak wanita yang sudah menikah, tak perlu untuk mendaftarkan Nomor Pokok Wajib Pajak lagi. 

Kesimpulan 

Nomor pajak tesebut bersifat opsional namun sebenarnya memiliki peranan penting untuk mempermudah karyawan di perusahaan Anda. Oleh karena itu ada baiknya sebagai HR Manager, Anda melakukan persiapan agar karyawan mengetahui pentingnya Nomor Pokok Wajib Pajak pribadi. Untuk pengajuannya, NPWP terdiri untuk pribadi dan badan usaha. 

NPWP

Jika Anda sebagai HR Manager masih kesulitan untuk melakukan administrasi urusan karyawan, HashMicro menyediakan HRM Software terbaik untuk perusahaan yang dapat Otomatiskan tugas HR dan administrasi karyawan Anda. Mulai dari hitung gaji dan PPh 21 hingga pengurusan NPWP, kelola cuti dan daftar kehadiran, proses reimbursement, dan kegiatan operasional lainnya dengan HR Software dan aplikasi payroll terlengkap untuk enterprise di Indonesia.

Tertarik Mendapatkan Tips Cerdas Untuk Meningkatkan Efisiensi Bisnis Anda?

Jessica Wijaya
Jessica Wijayahttps://www.hashmicro.com
Content writer with a passion for business, technology and innovation. Always writing with the goal of creating thought provoking contents that are helpful for the masses.

Coba Gratis Software HashMicro

Diskusikan kebutuhan bisnis Anda dengan konsultan ahli kami dan DAPATKAN DEMO GRATISNYA!

Ingin respon lebih cepat?

Hubungi kami lewat Whatsapp

Nadia

Nadia
Balasan dalam 1 menit

Nadia
Ingin Demo Gratis?

Hubungi kami via WhatsApp, dan sampaikan kebutuhan perusahaan Anda dengan tim ahli kami
628111961171
×
Dapatkan Demo Gratis!