01.
Apa itu HashMicro
02.
ERP itu cocok untuk perusahaan seperti apa
03.
Kenali Produk HashMicro
04.
Keunggulan HashMicro
05.
Proses Implementasi
06.
Apakah demo nya gratis?
0:00 / 0:00
BerandaProductsHRMKetentuan Pelaporan SPT Tahunan, bagi Anda sebagai Wajib Pajak!

Ketentuan Pelaporan SPT Tahunan, bagi Anda sebagai Wajib Pajak!

Bagi seluruh Wajib Pajak, SPT atau surat pemberitahuan merupakan salah satu hal yang pastinya sering Anda dengar. Wajib Pajak sendiri adalah orang pribadi atau badan (subjek pajak) yang ditunjuk untuk memenuhi kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan termasuk dengan pemungut pajak atau pemotongan pajak tertentu. Setiap tahunnya, setiap individu yang termasuk dalam kategori wajib pajak wajib melakukan pelaporan SPT Tahunan sebagai salah satu syarat administrasi perpajakan yang berlaku. Software akuntansi terlengkap membantu Anda yang memiliki usaha bisnis untuk mengelola keuangan terkait transaksi pajak. Sehingga, jika Anda termasuk ke dalam kategori wajib pajak, maka sebelum itu ada baiknya jika melakukan perhitungan skema harga software keuangan HashMicro terlebih dahulu.

Download Sekarang: Perhitungan Skema Harga Software Akuntansi HashMicro

Sehingga, profitabilitas menjadi meningkat karena penghitungan budget yang lebih tepat dan akurat. Selain itu, dukungan software akuntansi bisa mengtomatiskan pengelolaan arus kas, pembuatan laporan keuangan, rekonsiliasi bank, jurnal penyesuaian, pembuatan faktur, dan lain-lainnya. Sistem keuangan dari HashMicro mempermudah Anda untuk melakukan perhitungan terkait transaksi perusahaan.

 

SPT Tahunan

Daftar Isi

Apa itu SPT Tahunan?

Berdasarkan Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, pengertian SPT Tahunan adalah surat yang Anda gunakan untuk melaporkan penghitungan dan pembayaran pajak, objek pajak atau bukan objek pajak. SPT juga dapat Anda gunakan untuk melaporkan harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Ketentuan bagi Wajib Pajak untuk melaporkan SPT terdapat dalam Undang-Undang No. 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Jika tidak Anda laksanakan, Anda akan mendapatkan sanksi atau denda administratif yang besarnya tergantung jenis SPT. Meski begitu, masih banyak masyarakat yang belum memahami pengertian dan fungsi SPT secara menyeluruh.

SPT Tahunan ini mencakup total pendapatan kotor dan pajak yang Anda bayarkan kepada negara. Laporan ini dapat Anda buat dengan dua cara. Pertama, Anda dapat pergi ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat untuk melakukan pelaporan. Kedua, dengan metode online menggunakan website yang diluncurkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yaitu DJP Online atau penyedia layanan aplikasi perpajakan (PJAP) seperti Klikpajak yang dapat Anda akses melalui aplikasi e-Filing.

SPT tahunan
Sumber: akuratnews.com

Baca juga: Laporan Perpajakan: Apa Saja yang Harus Disiapkan? (2021)

Jenis Formulir SPT Tahunan

Pada saat pelaporan formulir, ada tiga jenis SPT Tahunan yang perlu Anda ketahui. Penjelasannya yakni sebagai berikut:

1. SPT Tahunan 1770 SS 

Surat pemberitahuan ini khusus untuk wajib pajak perorangan atau pribadi yang memiliki penghasilan tahunan kurang dari Rp 60 juta. Surat pemberitahuan jenis ini dapat Anda gunakan apabila memiliki penghasilan yang bersumber dari satu perusahaan saja. 

2. SPT Tahunan 1770 S 

Surat pemberitahuan ini khusus untuk wajib pajak perorangan atau pribadi yang memiliki penghasilan tahunan lebih dari RP 60 juta. Surat pemberitahuan jenis ini dapat Anda gunakan apabila memiliki penghasilan yang berasal lebih dari satu sumber. 

3. SPT Tahunan 1770 

Surat pemberitahuan tahunan ini khusus untuk wajib pajak perorangan atau pribadi yang memiliki kegiatan bisnis atau pekerja dengan keahlian tertentu (pekerja lepas). Surat pemberitahuan jenis ini dapat Anda gunakan jika memiliki penghasilan yang terdapat PPh Final, penghasilan dalam negeri lain (bunga dan royalti), atau penghasilan luar negeri. 

Gunakan software akuntansi terbaik dari HashMicro untuk mempermudah proses bisnis dan pengkalkulasian perhitungan pajak.

Fungsi dari SPT Tahunan

Penggunaan SPT tentunya memiliki fungsi bagi wajib pajak, termasuk pengusaha kena pajak, antara lain sebagai berikut:

1. Bagi WP pajak penghasilan

Bagi para Wajib Pajak, SPT merupakan komponen pajak yang memiliki fungsi tersendiri. Fungsi utamanya berkaitan dengan pajak penghasilan, yaitu sebagai sarana pelaporan dan pembukuan jumlah pajak yang harus Anda bayar.

2. Bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) 

Fungsi SPT Tahunan bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) yaitu untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan perhitungan pajak. Khususnya untuk membayar Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Pertambahan Nilai Barang Mewah (PPnBM) terhutang. Selain itu, SPT juga merupakan bagian yang penting bagi PKP untuk melaporkan pembayaran pajak. Pembayaran dan pelaporan akan berjalan sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku.

3. Bagi pemungut atau pemotong pajak

Laporan SPT Tahunan juga merupakan komponen penting bagi para pemungut atau pemotong pajak. Karena, surat pemberitahuan tahunan ini dapat Anda gunakan untuk melaporkan dan melunasi pajak yang dipotong oleh Wajib Pajak dalam masa pajak satu tahun dan disetorkan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Untuk mengetahui lebih lanjut Anda dapat mengunduh skema perhitungan harga sistem ERP dari HashMicro

Pajak SPT Tahunan yang Harus Dibayarkan Perusahaan

1. PPh Pasal 21 

PPh Pasal 21 merupakan pajak penghasilan yang akan pengusaha bayarkan atas pendapatan karyawannya. Prosedur perhitungan karyawan ini cukup rumit karena terdapat komponen seperti Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), tarif progresif, BPJS, dan lainnya. 

2. PPh Final 1% 

Pengusaha akan dikenakan PPh Final yakni sebesar 1% dari nilai total peredaran brutonya dalam sebulan apabila memiliki pendapatan penjualan kurang dari Rp 4,8 miliar dalam pertahun. 

3. PPN (Pajak Pertambahan Nilai) 

Pengusaha atau perusahaan wajib menyetorkan PPN yang bertarif sebesar 10% dari total penjualan dalam sebulan. Maka dari itu, hal ini berlaku apabila pengusaha memiliki total pendapatan lebih dari Rp 4,8 miliar.

4. PPh Pasal 25/29 

PPh Pasal 25/29 ini merupakan pembayaran pajak penghasilan dengan cara angsuran. Tarifnya yakni sebesar antara 5%-30% tergantung dari jumlah pendapatan perbulannya. 

Sanksi atas Keterlambatan Pembayaran SPT Tahunan

Melaporkan SPT tahunan merupakan kewajiban para wajib pajak, baik wajib pajak pribadi maupun wajib pajak badan. Setiap wajib pajak yang melanggar akan mendapat sanksi. Pembayaran ini memiliki batas waktu sesuai dengan peraturan yang berlaku. Sedangkan batas waktu pelaporan SPT PPh Badan paling lambat 4 bulan setelah akhir tahun pajak. Beberapa sanksi yang berlaku untuk para wajib pajak yang lalai adalah: 

Pelaporan SPT Tahunan merupakan kewajiban bagi seluruh masyarakat, baik individu maupun perusahaan. Maka dari itu, setiap orang yang melanggar akan mendapat sanksi. pelaporan ini memiliki tenggat waktu tertentu. Batas waktu pelaporan SPT perusahaan paling lambat 4 bulan setelah akhir tahun pajak. Beberapa sanksi yang berlaku kepada wajib pajak yang melanggar antara lain:

  • Denda telat lapor SPT bagi Wajib Pajak Orang Pribadi sebesar Rp100.000. 
  • Denda telat lapor SPT bagi Wajib Pajak Badan sebesar Rp1.000.000. 
  • Sanksi administrasi untuk SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar Rp500.000, dan Rp100.000 untuk SPT Masa Lainnya. 
  • Denda telat bayar pajak sebesar 2% per bulan dari pajak yang belum Anda bayar.

Artikel terkait:

Kesimpulan

SPT Tahunan merupakan sarana informasi yang para Wajib Pajak gunakan untuk melaporkan perhitungan dan pembayaran pajak. Wajib Pajak ini yaitu subjek pajak yang bergantung pada regulasi untuk memenuhi kewajiban perpajakan tersebut.

Download Sekarang: Perhitungan Skema Harga Software Invoicing HashMicro

Semua perusahaan dan individu yang telah memiliki pekerjaan wajib untuk melaporkan surat pemberitahuan pajak tahunan. Dengan kata lain, surat pemberitahuan ini merupakan komponen wajib yang harus Anda pelajari dan pahami untuk mempermudah proses pembayaran kewajiban pajak itu sendiri. Untuk mempermudah dan menghemat waktu dalam pengelolaan pelaporan pajak perusahaan, Anda dapat menggunakan Software e-Invoicing dari HashMicro. Dengan sistem ini, Anda dapat melakukan penghitungan pajak dan diskon untuk faktur-faktur tertentu secara otomatis. 

SPT Tahunan

Tertarik Mendapatkan Tips Cerdas Untuk Meningkatkan Efisiensi Bisnis Anda?

Vania Marsha Kristiani
Vania Marsha Kristiani
A Junior Content Writer at HashMicro who Interested in Digital and Growth. Also a life-time learner who always strive to learn and grow.

Coba Gratis Software HashMicro

Diskusikan kebutuhan bisnis Anda dengan konsultan ahli kami dan DAPATKAN DEMO GRATISNYA!

Ingin respon lebih cepat?

Hubungi kami lewat Whatsapp

Nadia

Nadia
Balasan dalam 1 menit

Nadia
Ingin Demo Gratis?

Hubungi kami via WhatsApp, dan sampaikan kebutuhan perusahaan Anda dengan tim ahli kami
628111961171
×
Dapatkan Demo Gratis!