Pada dunia kerja, pemutusan hubungan profesional antara perusahaan dan karyawan adalah hal yang lumrah. Alasannya bisa bermacam-macam, mulai dari karyawan yang melanggar peraturan, karyawan yang sudah tidak mampu melakukan pekerjaannya, perusahaan yang pailit, atau force majeure. Oleh karena itu, setiap melakukan pemutusan hubungan kerja, perusahaan wajib membayar beberapa jenis kompensasi, salah satunya adalah pesangon.
Daftar Isi
- Apa itu Pesangon?
- Perbedaan Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja, dan Uang Penggantian Hak
- Ketentuan Pemberian Pesangon Berdasarkan Masa Kerjanya
- Ketentuan Pemberian Pesangon Berdasarkan Alasan PHK-nya
- Kesimpulan
Apa itu Pesangon?
Pesangon adalah pembayaran berupa uang dari pengusaha kepada pekerja/buruh sebagai akibat adanya pemutusan hubungan kerja. Karena itu, pembayaran ini sifatnya wajib bagi perusahaan dan dilindungi oleh hukum. Agar pembayarannya adil, maka perusahaan harus mengikuti ketentuan yang tercantum dalam undang-undang dan peraturan pemerintah.
Perbedaan Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja, dan Uang Penggantian Hak
Sesuai Pasal 40 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021, ketika terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima.
Uang penghargaan masa kerja (UPMK) adalah uang jasa sebagai penghargaan kepada pekerja/buruh yang jumlahnya bergantung pada lamanya masa kerja. Uang penggantian hak (UPH) adalah uang yang perusahaan berikan kepada pekerja/buruh sebagai pengganti hak-hak pekerja/buruh yang belum pekerja ambil selama masa kerja. Berikut hak-hak pekerja antara lain cuti tahunan yang belum karyawan ambil dan belum gugur, biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ke tempat pekerja/buruh diterima bekerja, serta hal-hal lain yang tercantum dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama. Untuk melakukan manajemen tenaga kerja, perusahaan dapat menggunakan Software HRM otomatis.
Intinya, perbedaan antara pesangon, UPMK, dan UPH adalah alasan pembayaran, cara perhitungan, dan persyaratannya.
Artikel terkait: Mengapa PHK Bisa Terjadi Pada Suatu Perusahaan?
Ketentuan Pemberian Pesangon Berdasarkan Masa Kerjanya
Berikut adalah ketentuan jumlah pesangon sesuai masa kerjanya yang tertera dalam Pasal 40 ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021:
Masa Kerja |
Jumlah |
Masa kerja kurang dari 1 tahun | 1 bulan upah |
Masa kerja kurang dari 1 tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 tahun | 2 bulan upah |
Masa kerja 2 tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 tahun | 3 bulan upah |
Masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 tahun | 4 bulan upah |
Masa kerja 4 tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 tahun | 5 bulan upah |
Masa kerja 5 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun | 6 bulan upah |
Masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 tahun | 7 bulan upah |
Masa kerja 7 tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 tahun | 8 bulan upah |
Masa kerja 8 tahun atau lebih | 9 bulan upah |
Keterangan:
Upah yang tertera di atas adalah upah pokok dan tunjangan tetap yang diberikan kepada pekerja/buruh dan keluarganya.
Ketentuan Pemberian Pesangon Berdasarkan Alasan PHK-nya
Di bawah ini adalah ketentuan jumlah pesangon sesuai alasan PHK-nya yang tertera dalam Pasal 41-57 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021:
Penggabungan atau pemisahan perusahaan
Pertama, perusahaan wajib memberikan 1 kali gaji karyawan jika perusahaan melakukan penggabungan, peleburan atau pemisahan perusahaan dan pekerja/buruh tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja atau pengusaha tidak bersedia menerima pekerja/buruh.
Pengambilalihan perusahaan
Alasan berikutnya yakni terjadi pengambilalihan perusahaan yang mengakibatkan terjadinya perubahan syarat kerja dan pekerja/buruh tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja, maka perusahaan hanya berkewajiban membayar setengah gaji pegawai sebagai pesangon, sesuai dengan ketentuan pasal 40 ayat 2.
Efisiensi
Alasan lainnya perusahaan wajib membayar setengah gaji pegawai sebagai pesangon adalah ketika perusahaan melakukan efisiensi karena perusahaan mengalami kerugian atau untuk mencegah kerugian.
Perusahaan gulung tikar
Berdasarkan pasal 40 ayat 2 dijelaskan bahwa jika perusahaan tutup yang disebabkan Perusahaan mengalami kerugian secara terus menerus selama 2 tahun atau mengalami kerugian tidak secara terus menerus selama 2 tahun maka pekerja berhak mendapatkan pesangon.
Force majeure
Pekerja berhak mendapatkan pesangon sebesar 0,5 kali gaji karyawan jika perusahaan tutup karena keadaan memaksa. Selanjutnya, karyawan juga berhak mendapatkan pesangon sebesar 0,75 kali gaji karyawan jika terdapat keadaan memaksa namun tidak mengakibatkan perusahaan tutup.
Perusahaan mengalami kerugian
Karyawan berhak mendapatkan UPMK sebesar 0,5 kali gaji jika perusahaan dalam keadaan penundaan kewajiban pembayaran utang yang disebabkan perusahaan mengalami kerugian. Selanjutnya, pekerja juga berhak mendapatkan pesangon sebesar 1 kali gaji karena perusahaan dalam keadaan penundaan kewajiban pembayaran utang bukan karena perusahaan mengalami kerugian.
Perusahaan pailit
Jika perusahaan yang pekerja tempati mengalami pailit, maka pekerja berhak mendapatkan 0,5 gaji karyawan.
Permohonan PHK
Adanya permohonan PHK yang pekerja/buruh ajukan berhak mendapatkan UPMK sebesar 1 kali gaji dengan alasan pengusaha melakukan perbuatan seperti yang tertera dalam Pasal 36 huruf g*.
Pelanggaran perjanjian kerja
Pekerja/buruh melakukan pelanggaran ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama dan sebelumnya telah diberikan surat peringatan pertama, kedua, dan ketiga secara berturut-turut.
Sakit berkepanjangan
Pengusaha dapat melakukan PHK terhadap pekerja/buruh karena pekerja/buruh mengalami sakit berkepanjangan atau cacat akibat kecelakaan kerja dan tidak dapat melakukan pekerjaannya setelah melampaui batas 12 bulan. Dengan faktor tersebut, pekerja berhak mendapatkan UPMK sebesar 2 kali gaji karyawan.
Pekerja pensiun dan meninggal dunia
Terakhir, bagi pekerja yang mengalami pensiun berhak mendapatkan pesangon sebesar 1,75 kali gaji yang perusahaan berikan. Sedangkan untuk pekerja yang telah meninggal dunia, ahli warisnya berhak mendapatkan pesangon sebesar 2 kali gaji karyawan.
Keterangan tambahan:
Pasal 36 huruf g
Adanya permohonan PHK yang diajukan oleh Pekerja/Buruh dengan alasan pengusaha melakukan perbuatan sebagai berikut:
- Menganiaya, menghina secara kasar, atau mengancam pekerja/buruh;
- Membujuk dan/atau menyuruh pekerja/buruh untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan;
- Tidak membayar upah tepat pada waktu yang telah ditentukan selama 3 bulan berturut-turut atau lebih, meskipun pengusaha membayar upah secara tepat waktu sesudah itu;
- Tidak melakukan kewajiban yang telah dijanjikan kepada pekerja/buruh;
- Memerintahkan pekerja/buruh untuk melaksanakan pekerjaan di luar yang diperjanjikan; atau
- Memberikan pekerjaan yang membahayakan jiwa, keselamatan, kesehatan, dan kesusilaan pekerja/buruh sedangkan pekerjaan tersebut tidak dicantumkan pada perjanjian kerja
Pasal 58
(1) Pengusaha yang mengikutsertakan pekerja/buruh dalam program pensiun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang dana pensiun, iuran yang dibayar oleh pengusaha dapat diperhitungkan sebagai bagian dari pemenuhan kewajiban pengusaha atas uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja serta uang pisah akibat PHK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 sampai dengan Pasal 52 dan Pasal 54 sampai dengan Pasal 57
(2) Jika perhitungan manfaat dari program pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lebih kecil daripada uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja serta uang pisah maka selisihnya dibayar oleh pengusaha
(3) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama
Pasal 59
Pengusaha pada usaha mikro dan usaha kecil wajib membayar uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang penggantian hak, dan/atau uang pisah bagi pekerja/buruh yang mengalami PHK dengan besaran ditentukan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha pada usaha mikro dan usaha kecil dengan pekerja/buruh.
Baca juga: Ingin Membuat Surat Peringatan Kerja? Ketahui Ketentuan dan Contohnya!
Kesimpulan
Apabila terjadi pemutusan hubungan kerja, maka perusahaan harus membayar kompensasi berupa pesangon kepada karyawan. Ketentuannya diatur dalam undang-undang dan peraturan pemerintah. Jika tidak memenuhi hak karyawan tersebut, maka perusahaan akan terkena denda.
Pemberian pesangon tentunya harus dimasukkan ke dalam laporan keuangan perusahaan agar dapat dilacak. Jika Anda ingin membuat laporan keuangan dengan mudah, maka Software Akuntansi dari HashMicro merupakan pilihan yang terbaik. Tak hanya pembuatan laporan, software kami juga dilengkapi oleh fitur rekonsiliasi bank, manajemen anggaran, serta perhitungan akrual dan amortisasi secara otomatis.