Tentu Anda familiar dengan gaji, yaitu pembayaran secara periodik dari employer kepada employee sesuai yang tertera dalam kontrak kerja. Namun, imbalan setelah seseorang melakukan pekerjaan tidak hanya dalam bentuk gaji. Ada juga jenis pembayaran lain bernama honorarium. Untuk memahaminya lebih lanjut, simak penjelasan di bawah ini yang membahas tentang pengertian, penerima, metode pemberian, jenis, contoh, dan ketentuan hukumnya.
Daftar Isi
Apa itu Honorarium?
Menurut KBBI, honorarium adalah upah sebagai imbalan jasa (yang pengarang, penerjemah, dokter, pengacara, konsultan, tenaga honorer berikan) atau upah di luar gaji. Honorarium adalah pembayaran ex gratia, yaitu pembayaran oleh seseorang yang tidak memiliki kewajiban hukum untuk membayar, kepada orang lain atas jasa sukarelanya atau layanan yang sebenarnya tidak memerlukan pembayaran. Biasanya, guru honorer di sekolah atau pelatih di klub olahraga yang mendapatkan honorarium. Contoh lainnya adalah pembicara tamu di suatu konferensi untuk menutupi biaya transportasi dan akomodasi.
Baca juga: 5 Sistem Penggajian Terbaik di Indonesia
Siapa Saja yang Berhak Menerimanya?
Seperti yang tertera sebelumnya, orang-orang yang berhak menerima honorarium adalah mereka yang telah melakukan suatu jasa. Untuk lebih spesifiknya, menurut Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 60/PMK.02/2021 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2022, pihak yang berhak menerima honorarium adalah sebagai berikut:
- Penanggung Jawab Pengelola Keuangan
Honorarium diberikan kepada Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Penguji Tagihan dan Penandatangan Surat Perintah Membayar, Bendahara Pengeluaran, dan Staf Pengelola Keuangan (SPK)/Bendahara Pengeluaran Pembantu/Petugas Pengelola Administrasi Belanja Pegawai (PPABP) selaku penanggung jawab pengelola keuangan.
2. Penanggung Jawab Pengelola Keuangan pada Satuan Kerja yang Khusus Mengelola Belanja Pegawai
3. Pejabat Pengadaan Barang/Jasa, Panitia Pengadaan Barang/Jasa dan Kelompok Kerja Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ), serta Pengguna Anggaran
4. Perangkat Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ)
5. Pengelola Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)
6. Pengelola Sistem Akuntansi Instansi (SAI)
7. Pengurus/Penyimpan Barang Milik Negara
8. Kelebihan jam kerja yang diberikan kepada fungsional perekayasa yang diberi tugas berdasarkan surat perintah dari pejabat yang berwenang melakukan perekayasaan
9. Penunjang Penelitian/Perekayasaan
10. Komite Penilaian dan/atau Reviewer Proposal dan Komite Penilaian dan/atau Reviewer Keluaran Penelitian
11. Narasumber/Pembahas /Moderator/Pembawa Acara/Panitia
12. Pemberi Keterangan Ahli/Saksi Ahli dan Beracara
13. Penyelenggara Kegiatan Pendidikan Pada Lingkup Pendidikan Tinggi
14. Penyuluh Nonpegawai Negeri Sipil
15. Rohaniwan
16. Tim Pelaksana Kegiatan dan Sekretariat Tim Pelaksana Kegiatan
17. Tim Penyusunan Jurnal/Buletin/Majalah/Pengelola Website
18. Penyelenggara Sidang/Konferensi Internasional/Konferensi Tingkat Menteri, Senior Official Meeting (Bilateral/Regional/Multilateral), Workshop/Seminar/Sosialisasi/Sarasehan Berskala Internasional
19. Penyelenggara Ujian dan Vakasi
20. Penyusun dan Penelaah Butir Soal Tingkat Nasional
21. Penceramah, Pengajar, Penyusun Modul, Panitia Penyelenggara Kegiatan Pendidikan dan Pelatihan
22. Satpam, Pengemudi, Petugas Kebersihan, dan Pramubakti
Baca juga: Sistem Payroll Adalah: Pengertian, Manfaat, dan Faktor Pengaruh Gaji
Metode Pemberian Honorarium
Pemberian honorarium dapat dilakukan dengan dua mekanisme, yaitu belanja pegawai dan belanja nonpegawai. Di bawah ini adalah penjelasan mengenai kedua metode tersebut:
1. Honorarium dalam belanja pegawai
Dalam konteks belanja pegawai, honorarium adalah upah guru/dosen tidak tetap atau pegawai honorer yang nantinya akan menjadi pegawai negeri. Bagi guru/dosen tidak tetap, honorarium adalah tunjangan jasa yang diberikan kepada pengajar/guru/dosen yang memberikan pelajaran pada suatu sekolah/perguruan/fakultas di luar tugas pokoknya. Dalam memberikan pelajaran tersebut, pengajar/guru/dosen terkait yang bertanggung jawab dengan surat keputusan oleh instansi bersangkutan menurut ketentuan yang berlaku dan dalam waktu tertentu. Pemberian bagi pegawai honorer yang akan diangkat menjadi pegawai diberikan dalam rangka mendukung tugas pokok dan fungsi organisasi bersangkutan.
2. Honorarium dalam belanja nonpegawai
Ada akun-akun yang terkait dengan honorarium dalam belanja nonpegawai. Penjelasan akun mengacu kepada Penjelasan Penggunaan Kode Akun oleh Direktorat Akuntansi dan Pelaporan Keuangan.
- Akun 521115 (Honor Operasional Satuan Kerja), yaitu honor tidak tetap yang digunakan untuk kegiatan yang terkait dengan operasional kegiatan satuan kerja. Pembayaran honornya dilakukan secara terus-menerus dari awal sampai dengan akhir tahun anggaran. Termasuk dalam klasifikasi ini adalah honor pejabat Kuasa Pengguna Anggaran KPA, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Penguji/Penanda Tangan SPM, Bendahara Pengeluaran, Bendahara Pemegang Uang Muka (PUM), Staf Pengelola Keuangan, Pejabat Pengadaan Barang/Jasa, Pengelola PNBP, petugas SAI dan SIMAK-BMN.
- Akun 521213 (Honor Output Kegiatan), yaitu honor tidak tetap yang dibayarkan kepada pegawai yang melaksanakan kegiatan dan terkait dengan output, atau honor yang dibayarkan atas pelaksanaan kegiatan yang insidentil dan dapat dibayarkan tidak terus-menerus dalam satu tahun. Termasuk ke dalam honor output kegiatan adalah honor yang timbul sehubungan dengan atau dalam rangka penyerahan barang kepada masyarakat.
Baca juga: 7 Tips Menyesuaikan Gaji Karyawan dengan Tepat
Jenis dan Contoh Honorarium serta Ketentuan Hukumnya
Menurut Siagian (2007), honorarium terbagi menjadi dua kategori, yaitu finansial dan nonfinansial. Honorarium finansial berupa uang untuk pihak yang telah menyelesaikan pekerjaannya dengan baik, bahkan melampaui standar. Honorarium nonfinansial berbentuk selain uang, seperti penghargaan.
Hariandja (2002) berkata bahwa honorarium memiliki beberapa bentuk, yaitu:
- Piece-rate plan atau sistem pembayaran upah karyawan berdasarkan unit yang diproduksi atau pekerjaan yang diselesaikan.
- Production bonus yaitu pembayaran tambahan untuk pekerja yang lebih produktif atau memberikan hasil yang lebih menguntungkan daripada biasanya.
- Commission yang diberikan untuk mengakomodasi para pekerja yang memiliki unjuk kerja yang tinggi dilihat dari aspek produktivitas pekerja yang telah berpengalaman/senior.
- Curve yaitu insentif untuk mengakomodasi para pekerja yang memiliki unjuk kerja tinggi, bisa Anda lihat dari aspek produktivitas pekerja yang telah berpengalaman/senior.
- Merit increase adalah kenaikan gaji yang pengusaha bayarkan kepada orang-orang tertentu berdasarkan kinerja mereka di tempat kerja.
- Pay-for-knowledge merupakan sistem kompensasi inovatif yang mendasarkan gaji dan tingkat upah bukan pada klasifikasi pekerjaan tertentu, melainkan pada repertoar keterampilan yang karyawan miliki.
- Nonmonetary incentive yaitu fasilitas kerja, seperti mobil atau rumah dinas.
- Honorarium eksekutif yaitu bonus untuk manajer atau eksekutif atas peran mereka dalam mencapai tingkat keuntungan tertentu di organisasi.
Dasar hukum pemberian honorarium adalah Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 60/PMK.02/2021 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2022. Di dalamnya terdapat aturan lengkap mengenai honorarium, termasuk penerima beserta satuan dan besarannya. Berdasarkan Peraturan Direktorat Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2016 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi, setiap honorarium yang diterima akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) 21. Perhitungan PPh 21 harus sesuai dengan tarif Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang Direktorat Jenderal Pajak tetapkan. Untuk memudahkan kalkulasinya, Anda dapat menggunakan Software HRM.
Artikel terkait: 4 Software Payroll Terbaik di Indonesia
Kesimpulan
Honorarium adalah pembayaran kepada pihak yang telah memberi jasa. Metode pemberiannya terbagi menjadi dua kategori, yaitu honorarium dalam belanja pegawai dan nonpegawai. Ada beberapa bentuk honorarium, seperti commission, merit increase, dan nonmonetary incentive. Pembayaran jenis ini terdapat dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 60/PMK.02/2021 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2022 serta adanya PPh 21.
Seluruh transaksi dalam perusahaan, termasuk pembayaran honorarium, harus Anda catat dengan baik dalam bentuk laporan keuangan. Sangat penting untuk memperhatikan bagian ini agar pemberian honorarium sesuai dengan pekerjaan dari si pemberi jasa. Otomatiskan tugas HR dan administrasi karyawan Anda dengan mengelola daftar kehadiran, reimbursement, dan kegiatan operasional lainnya dengan HR Software terlengkap untuk enterprise di Indonesia.